Saatnya KPK Pakai Pembuktian Terbalik

Tidak mengherankan jika banyak orang, termasuk Ketua DPR Marzuki Alie, merasa frustrasi karena seolah-olah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telanjur berstatus superbody terkesan tak berbeda dari lembaga penegakan hukum yang lainnya. KPK selama ini menjalankan pembuktian yang tak jauh beda dengan acara pidana lainnya. Akibatnya, masyarakat menilai tidak ada gunanya untuk dipertahankan.

Hal itu berbeda sangat ekstrem dengan pemahaman selama ini, pembuktian terbalik diartikan sebagai sesuatu atau hal yang secara umum sudah diketahui dan tidak perlu dibuktikan lagi. Hal ini dirumuskan dalam KUHAP Pasal 184 Ayat (2), yaitu apabila telah diamini bahwa ada pemahaman umum korupsi di Indonesia itu adalah budaya maka adalah hal itu tidak perlu dibuktikan lagi, tinggal memberantasnya. Dengan pemahaman itu maka pemberantasan korupsi bisa dilakukan dengan cara pembuktian terbalik.

Dalam konteks itu, kini KPK seperti sudah kehilangan roh, bubar secara otomatis, atau mati suri. Esensinya sebagai suatu lembaga penegakan hukum tidak memiliki arti sama sekali. Eksistensinya hanyalah pemborosan uang negara, tempat orang mencari status dan kedudukan istimewa. KPK terjebak dalam rutinitas, sama halnya seperti lembaga penyidik korupsi konvensional seperti polisi, jaksa, dan hakim. Dalam konteks ini,  pemahaman Marzuki bisa dianggap benar.

Kita melihat masih minimnya implementasi pembuktian terbalik dalam sidang kasus pencucian uang (money laundering) misalnya, membuktikan betapa lemahnya pemahaman aparat penegak hukum terhadap UU No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pidana Pencucian Uang. Pasalnya, pada pasal 77 dan 78 UU tersebut jelas diperintahkan, terdakwa wajib membuktikan harta kekayaannya bukan merupakan hasil tindak pidana.

Karena itu, pakar hukum pidana Dr. Yenti Garnasih menilai, ketidakpahaman hakim dan jaksa tentang UU pencucian uang adalah sebab utama terdakwa seringkali lolos dari jerat hukum.

Dia mencontohkan, keberhasilan pembuktian terbalik dalam kasus Bahasyim Assifie, mantan pejabat Ditjen Pajak, yang didakwa kasus pencucian uang senilai Rp64 miliar beberapa waktu silam, seharusnya menjadi yurisprudensi seluruh penegak hukum dalam menjerat terdakwa pencucian uang.

Jadi, keberadaan pasal 77 dan 78 UU tersebut dapat dijadikan pedoman oleh penyidik KPK dalam menjerat para terdakwa “kasus binatu uang”. Menurut dia, pembuktian terbalik ini sangat efektif dalam penegakan hukum, karena filosofi UU ini jelas diperuntukan bagi hakim yang sedang menangani kasus tindak pidana korupsi atau money laundering.

Selama ini, KPK hanya bekerja dengan konsepsi pembalikan beban pembuktian (conventional), bukan pembuktian terbalik (extraordinary).  

Pembalikan beban pembuktian, yang menjadi tulang punggung bekerjanya KPK selama ini adalah proses pembuktian yang biasa (conventional), suatu metode pembuktian yang lazim terjadi dalam semua proses hukum acara, baik dalam acara pidana konvensional maupun dalam hukum acara pada umumnya.

Kini sudah saatnya KPK harus mampu mengembalikan moral atau roh dalam hukum extraordinary. Dalam spirit pembuktian terbalik menurut kamus hukum dalam KUHAP; sita dulu semua harta benda, uang, dan blokir semua rekening pegawai negeri dan pejabat negara yang nilainya melampaui kepantasan. Berani? Selanjutnya, pejabat negara yang hartanya disita itu untuk membuktikan sebaliknya di pengadilan.

 

BERITA TERKAIT

Pertahankan Sinergitas dan Situasi Kondusif Jelang Putusan Sidang MK

  Oleh: Kalista Luthfi Hawa, Mahasiswa Fakultas Hukum PTS   Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) tengah menarik perhatian publik menjelang putusan…

Pemerintah Bangun IKN dengan Berdayakan Masyarakat Lokal

  Oleh: Saidi Muhammad, Pengamat Sosial dan Budaya   Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur bukan hanya tentang…

Ekonomi Mudik 2024: Perputaran Dana Besar Namun Minim Layanan Publik

    Oleh: Achmad Nur Hidayat MPP, Ekonom UPN Veteran Jakarta   Pergerakan ekonomi dalam Mudik 2024 melibatkan dana besar…

BERITA LAINNYA DI Opini

Pertahankan Sinergitas dan Situasi Kondusif Jelang Putusan Sidang MK

  Oleh: Kalista Luthfi Hawa, Mahasiswa Fakultas Hukum PTS   Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) tengah menarik perhatian publik menjelang putusan…

Pemerintah Bangun IKN dengan Berdayakan Masyarakat Lokal

  Oleh: Saidi Muhammad, Pengamat Sosial dan Budaya   Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur bukan hanya tentang…

Ekonomi Mudik 2024: Perputaran Dana Besar Namun Minim Layanan Publik

    Oleh: Achmad Nur Hidayat MPP, Ekonom UPN Veteran Jakarta   Pergerakan ekonomi dalam Mudik 2024 melibatkan dana besar…