BPK Awasi Transaksi Keuangan Provinsi Sumut - Implementasi Audit Elektronik

NERACA

Medan - Badan Pemeriksa Keuangan menandatangani kesepakatan kerja sama dengan Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara dan PT Bank Sumut dalam Akses Online Seluruh Transaksi Kas Pemerintah Daerah Sumatera Utara kepada Bank Sumut.

Kepala Perwakilan BPK Sumatera Utara, Muktini mengatakan, akses online transaksi kas Pemerintah Daerah (pemda) tersebut kepada Bank Sumut merupakan salah satu implementasi e-audit (elektronik audit) BPK terhadap pemda. Dasar pelaksanaan kesepakatan adalah UU No 15/2004 pasal 10 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan UU No 15 tahun 2006 Pasal 9 tentang BPK .

UU No 15 tahun 2006 itu mengatur bahwa BPK memiliki kewenangan untuk meminta dokumen yang wajib diberikan setiap orang serta mengakses data dalam rangka pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Ruang lingkup kesepakatan bersama itu meliputi pelaksanaan akses data transaksi rekening pemda dimaksud secara online pada Bank Pembangunan Daerah (BPD) dalam rangka pemeriksaan pengelolaan dan tangung jawab keuangan negara yang efisien dan transparan.

"Penandatanganan kesepakatan bersama itu sangat penting karena bisa menciptakan 'e-audit financial tracking' yang akan memberikan manfaat kepada pemprov dan kabupaten/kota," ujar Muktini di Medan, Sumatera Utara, Senin (24/3).

Manfaatnya antara lain mencegah anomali/penyimpangan transaksi kas pemda dan mempercepat proses penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK sehingga mendorong transparansi dan akuntakbilitas pengelolaan keuangan pemda. Bagi BPD sendiri akse online dapat digunakan untuk mendorong pengembangan. 'Cash management system' atau CMS yang terintegrasi dengan sistem informasi pengelolaan keuangan daerah (SIPKD) pemda.

"Akses online seluruh transaksi kas itu bisa menutup kesempatan penyalahgunaan keuangan sehingga korupsi akan habis secara sistem," terangnya. Selain di Sumut kerja sama serupa sudah dilakukan di 130 kabupaten/kota lainnya. Seiring semakin meningkatnya transaksi keuangan dalam pengelolaan keuangan daerah maka pengawasan atas pengelolaan keuangan daerah menjadi suatu hal yang sangat penting. [ardi/agus]

BERITA TERKAIT

Investasi Ilegal di Bali, Bukan Koperasi

Investasi Ilegal di Bali, Bukan Koperasi NERACA Denpasar - Sebanyak 12 lembaga keuangan yang menghimpun dana masyarakat secara ilegal di…

Farad Cryptoken Merambah Pasar Indonesia

  NERACA Jakarta-Sebuah mata uang digital baru (kriptografi) yang dikenal dengan Farad Cryptoken (“FRD”) mulai diperkenalkan ke masyarakat Indonesia melalui…

OJK: Kewenangan Satgas Waspada Iinvestasi Diperkuat

NERACA Bogor-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengharapkan Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi dapat diperkuat kewenangannya dalam melaksanakan tugas pengawasan, dengan payung…

BERITA LAINNYA DI

Investasi Ilegal di Bali, Bukan Koperasi

Investasi Ilegal di Bali, Bukan Koperasi NERACA Denpasar - Sebanyak 12 lembaga keuangan yang menghimpun dana masyarakat secara ilegal di…

Farad Cryptoken Merambah Pasar Indonesia

  NERACA Jakarta-Sebuah mata uang digital baru (kriptografi) yang dikenal dengan Farad Cryptoken (“FRD”) mulai diperkenalkan ke masyarakat Indonesia melalui…

OJK: Kewenangan Satgas Waspada Iinvestasi Diperkuat

NERACA Bogor-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengharapkan Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi dapat diperkuat kewenangannya dalam melaksanakan tugas pengawasan, dengan payung…