Ditjen Pajak Berharap Besar kepada DPR - Akses Data Nasabah Bank

NERACA

Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan tak henti-hentinya menginginkan adanya pembukaan akses data rekening nasabah perbankan walaupun secara perundang-undangan perbankan tidak diperbolehkan. Atas keinginan tersebut, Ditjen Pajak berharap kepada Dewan Perwakilan Rakyat yang saat ini tengah menggodok revisi Undang-Undang Perbankan agar ada toleransi pembukaan data sehingga dapat menarik pajak melalui rekening perbankan.

Direktur Jenderal Pajak, Ahmad Fuad Rahmany mengatakan, harapan besar pihaknya ada pada DPR terkait dengan keinginan kami dapat membuka data nasabah perbankan. "Sekarang ini bukan di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebenarnya, ini lebih pada UU dibuatnya di DPR harapannya bisa diamandemenkan sehingga data itu bisa dibuka," katanya di Jakarta, Senin (24/3).

Oleh karena itu, Fuad mengatakan ijin membuka rekening tidak hanya melalui OJK. Namun lebih dari itu terletak pada UU yang harus mendukung terlaksananya perluasan pajak terutama pada rekening nasabah bank. "Ini kan amandemen UU perbankan ini bukan hanya urusan OJK, tapi lebih nanti pada legislator ya," ujarnya

Direktur Penyuluhan dan Humas Direktorat  Jenderal (Ditjen) Pajak Kismantoro Petrus mengungkapkan, pihaknya bisa mendapatkan pendapatan pajak secara maksimal jika berdasarkan data. Tapi, sejauh ini datanya tidak ada. “Maka dari itu kami meminta kepada pihak bank untuk memberikan akses data perbankan untuk dapat menarik kepada wajib pajak. Tahun ini target pajak Rp1.110 triliun, naik dari realisasi penerimaan pajak tahun lalu Rp1.099,9 trilun. Tapi, bagaimana kami bisa mengejar target datanya saja tidak ada”, katanya

Permintaan Ditjen Pajak bukannya tanpa dasar. Jika merujuk pada Undang-Undang yang  sudah diatur di pasal 35 A ayat 1 dan 2 dimana semua instansi Lembaga/Kementrian, badan usaha, maupun perorangan memasukan data di Dirjen pajak, tapi kenyataannya tidak ada yang memasukan data dan sampai dengan saat ini masih terasa sulit sekali. “Yang paling gampang itu memang kita ambil dari database bank itu. Itu cara yang paling mudah, maka dari itu kita usulkan,” tukas Kismantoro.

Meski begitu, Kismantoro mengakui hal itu sulit dilakukan karena terbentur UU Perbankan tentang kerahasiaan bank. “Maka dari itu kami usulkan,” tegas dia

Sedangkan menurut Managing Director Tax Centre, Danny Darusalam mengatakan, melihat polemik masalah keinginan Ditjen Pajak membuka data nasabah bank memang menjadi pembicaraan publik. Sebenarnya jika memang tidak melanggar UU sah-sah saja jika memang untuk kepentingan perpajakan.

Hanya saja saat ini apakah sistem dari internal Ditjen pajak itu sudah kuat untuk dapat menginput data dari perbankan agar tidak merembes atau bojor. “Jika memang Ditjen menginginkan data perbankan memang harus di bangun dulu sistem internalnya sehingga tidak ada kebocoran data,” pungkasnya. [agus]

BERITA TERKAIT

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital NERACA Banyuwangi - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab  NERACA Probolinggo - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Perhatikan Batasan dalam Berkonten di Media Sosial

  NERACA Jember - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo RI) berkomitmen meningkatkan literasi digital masyarakat menuju Indonesia #MakinCakapDigital2024. Dalam rangka…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital NERACA Banyuwangi - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab  NERACA Probolinggo - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Perhatikan Batasan dalam Berkonten di Media Sosial

  NERACA Jember - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo RI) berkomitmen meningkatkan literasi digital masyarakat menuju Indonesia #MakinCakapDigital2024. Dalam rangka…