NERACA
Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan tak henti-hentinya menginginkan adanya pembukaan akses data rekening nasabah perbankan walaupun secara perundang-undangan perbankan tidak diperbolehkan. Atas keinginan tersebut, Ditjen Pajak berharap kepada Dewan Perwakilan Rakyat yang saat ini tengah menggodok revisi Undang-Undang Perbankan agar ada toleransi pembukaan data sehingga dapat menarik pajak melalui rekening perbankan.
Direktur Jenderal Pajak, Ahmad Fuad Rahmany mengatakan, harapan besar pihaknya ada pada DPR terkait dengan keinginan kami dapat membuka data nasabah perbankan. "Sekarang ini bukan di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebenarnya, ini lebih pada UU dibuatnya di DPR harapannya bisa diamandemenkan sehingga data itu bisa dibuka," katanya di Jakarta, Senin (24/3).
Oleh karena itu, Fuad mengatakan ijin membuka rekening tidak hanya melalui OJK. Namun lebih dari itu terletak pada UU yang harus mendukung terlaksananya perluasan pajak terutama pada rekening nasabah bank. "Ini kan amandemen UU perbankan ini bukan hanya urusan OJK, tapi lebih nanti pada legislator ya," ujarnya
Direktur Penyuluhan dan Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kismantoro Petrus mengungkapkan, pihaknya bisa mendapatkan pendapatan pajak secara maksimal jika berdasarkan data. Tapi, sejauh ini datanya tidak ada. “Maka dari itu kami meminta kepada pihak bank untuk memberikan akses data perbankan untuk dapat menarik kepada wajib pajak. Tahun ini target pajak Rp1.110 triliun, naik dari realisasi penerimaan pajak tahun lalu Rp1.099,9 trilun. Tapi, bagaimana kami bisa mengejar target datanya saja tidak ada”, katanya
Permintaan Ditjen Pajak bukannya tanpa dasar. Jika merujuk pada Undang-Undang yang sudah diatur di pasal 35 A ayat 1 dan 2 dimana semua instansi Lembaga/Kementrian, badan usaha, maupun perorangan memasukan data di Dirjen pajak, tapi kenyataannya tidak ada yang memasukan data dan sampai dengan saat ini masih terasa sulit sekali. “Yang paling gampang itu memang kita ambil dari database bank itu. Itu cara yang paling mudah, maka dari itu kita usulkan,” tukas Kismantoro.
Meski begitu, Kismantoro mengakui hal itu sulit dilakukan karena terbentur UU Perbankan tentang kerahasiaan bank. “Maka dari itu kami usulkan,” tegas dia
Sedangkan menurut Managing Director Tax Centre, Danny Darusalam mengatakan, melihat polemik masalah keinginan Ditjen Pajak membuka data nasabah bank memang menjadi pembicaraan publik. Sebenarnya jika memang tidak melanggar UU sah-sah saja jika memang untuk kepentingan perpajakan.
Hanya saja saat ini apakah sistem dari internal Ditjen pajak itu sudah kuat untuk dapat menginput data dari perbankan agar tidak merembes atau bojor. “Jika memang Ditjen menginginkan data perbankan memang harus di bangun dulu sistem internalnya sehingga tidak ada kebocoran data,” pungkasnya. [agus]
Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital NERACA Banyuwangi - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…
Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab NERACA Probolinggo - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…
NERACA Jember - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo RI) berkomitmen meningkatkan literasi digital masyarakat menuju Indonesia #MakinCakapDigital2024. Dalam rangka…
Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital NERACA Banyuwangi - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…
Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab NERACA Probolinggo - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…
NERACA Jember - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo RI) berkomitmen meningkatkan literasi digital masyarakat menuju Indonesia #MakinCakapDigital2024. Dalam rangka…