Buruh Minta UMP Naik Lagi - Apindo: Tuntutan Kenaikan Upah 30% Sulit Terpenuhi

 

NERACA

 

Jakarta - Tuntutan buruh terhadap presiden baru untuk menaikan upah sebesar 30% pada 2015 dianggap tidak rasional. Permintaan ini bahkan dinilai terlalu mengada-ada. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Sofjan Wanandi mengatakan permintaan tersebut sulit untuk direalisasikan mengingat kenaikan sebesar 30% itu cukup besar dan akan menyulitkan pengusaha. Belum lagi presiden mendatang juga akan membawa kepentingan partai-partai yang mendukungnya.

"Kita lihat buktinya nanti bagaimana. Pasti sulit untuk bisa menaikan upah itu, mana mungkin. Ada banyak partai disana, berarti ada banyak kepentingan. Kalau saya tidak percaya (bisa naik 30%)," jelasnya di Jakarta, Senin (24/3).

Sofjan bahkan mengatakan, agar tahu bagaimana sulitnya pengusaha jika upah buruh ini kembali naik pada tahun depan, para pimpinan massa buruh ini ditantang untuk membuka lapangan kerja sendiri sehingga merasakan bagaimana memberikan upah kepada pekerjanya. "Suruh dia buka pabrik saja supaya bisa kasih kerjaan orang lain, jangan hanya ngomong orang lain," tandasnya.

Sebelumnya Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menuntut kepada siapapun calon presiden (capres) terpilih periode 2014-2019 untuk segera menaikkan upah buruh sebesar 30% pada 2015. Tuntutan tersebut menyusul pencalonan Joko Widodo (Jokowi) sebagai capres.

Jokowi, disebut buruh sebagai Bapak Upah Murah karena Gubernur DKI Jakarta ini memutuskan kebijakan upah murah pada tahun lalu dan berimplikasi terhadap kenaikan upah minimum di daerah lain di Indonesia.

"Prinsipnya buruh menginginkan kepada para capres, agar dalam jangka pendek menaikkan upah minimum sebesar 30% di 2015," harap Presiden KSPI Said Iqbal saat berbincang dengan Liputan6.com beberapa waktu lalu.

Sementara itu,  16 provinsi telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2014 hingga batas akhir penetapan. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar memberikan apresiasi  yang tinggi kepada para gubernur yang telah berhasil menetapkan upah minimum 2014 secara tepat waktu. “Penetapan upah minimum secara tepat waktu memberikan kepastian hukum bagi para pekerja dan pengusaha di daerahnya masing-masing,” kata Muhaimim.

Muhaimin menuturkan, penetapkan UMP memang diperlukan kehati-hatian karena harus mempertimbangkan berbagai kondisi-kondisi tertentu. Namun dengan mempertimbangkan kepentingan bersama, penetapan UMP segera harus diterapkan agar dapat berlaku efektif dan dipatuhi semua pihak, terutama pengusaha, pekerja/buruh dan pemerintah di masing-masing daerah.

“Bagi provinsi yang belum menetapkan, Pembahasan penetapan upah minimum, diharapkan dapat dipercepat, sehingga tidak menimbulkan masalah dan penetapan upah minimum dapat diterapkan dengan tepat waktu,” pintanya.

Dia menyatakan, tim asistensi dan monitoring penetapan UMP tahun 2014 yang dibentuk Kemnakertrans masih terus menunggu laporan dari provinsi-provinsi yang belum menetapkan upah minimum 2014.

“Berdasarkan laporan sementara, penetapan UMP 2014 yang tertunda di beberapa provinsi disebabkan masih dalam proses pembahasan akhir dan menunggu  surat keputusan gubernur masing-masing,” ungkap Menakertrans Muhaimin Iskandar.

Data Kemenakertrans menunjukkan, sebanyak 18 provinsi dilaporkan masih belum menetapkan upah minimum dan masih menunggu keputusan gubernur meskipun sudah semua dewan pengupahan daerah telah  menetapkan besaran KHL-nya.

Dari 18 Provinsi yang belum menetapkan upah minimum tersebut, berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, kemungkinan terdapat 4 Provinsi yang tidak akan menetapkan UMP yaitu  Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan DI Yogyakarta.

Muhaimim menyatakan pemerintah, pengusaha dan pekerja sepakat  untuk mendorong terus kenaikan upah pekerja/buruh secara bertahap, namun  ketentuan kenaikan rata-rata UMP per tahun tidak dapat disamaratakan oleh setiap provinsi.

Pada kesempatan terpisah, Ketua Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Ade Sudrajat menilai mekanisme tripartit pada Dewan Pengupahan sangat tidak tepat. Dengan mekanisme tripartit, tidak aneh jika sering terjadi protes dari para buruh soal keputusan UMP yang telah diputuskan. "Dewan Pengupahan ini seharusnya diatur secara bipartit, bukan dengan tripartit," ujar Ade, sebelumnya.

Ade beralasan, dengan mekanisme bipartit, para buruh bisa langsung berunding dengan perusahaan atau pengusaha yang mempekerjakannya manakala ada ketidakpuasan dari gaji yang telah ditetapkan. "Bila buruh ini merasa upahnya terlalu rendah, ya tinggal lakukan mogok di perusahaannya masing-masing, bukan malah mogok dijalanan, ini yang ada malah mengganggu ketertiban umum," katanya.

Mekanisme tripartit yang berlaku selama ini dituding sarat kepentingan dalam proses penetapan UMP. Bahkan Ade menuding adanya kepentingan politik dalam setiap penetapan upah minimal para buruh. "Dengan bipartit akan lebih efektif, karena itu negosiasi langsung dengan pengusahanya, tetapi disini kan saya lihat ada kepentingan politik," tandasnya.

BERITA TERKAIT

NRE dan VKTR Sepakat Kembangkan e-MaaS di Indonesia

NERACA Jakarta – Pertamina New & Renewable Energy ("Pertamina NRE"), subholding PT Pertamina (Persero) yang fokus pada pengembangan energi bersih, dan…

Produksi PHE ONWJ Dioptimalkan

NERACA Cirebon – Tim dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan peninjauan proyek Offshore PT Pertamina Hulu Energi…

Investasi dan Ekspor Industri Mamin Semakin Lezat

NERACA Jakarta – Industri makanan dan minuman (mamin) merupakan salah satu sektor strategis dan memiliki peran penting dalam menopang pertumbuhan…

BERITA LAINNYA DI Industri

NRE dan VKTR Sepakat Kembangkan e-MaaS di Indonesia

NERACA Jakarta – Pertamina New & Renewable Energy ("Pertamina NRE"), subholding PT Pertamina (Persero) yang fokus pada pengembangan energi bersih, dan…

Produksi PHE ONWJ Dioptimalkan

NERACA Cirebon – Tim dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan peninjauan proyek Offshore PT Pertamina Hulu Energi…

Investasi dan Ekspor Industri Mamin Semakin Lezat

NERACA Jakarta – Industri makanan dan minuman (mamin) merupakan salah satu sektor strategis dan memiliki peran penting dalam menopang pertumbuhan…