Hari Air Sedunia, Privatisasi dan Energi - Oleh: Nico Handani Siahaan, Mahasiswa Magister Ilmu Politik Undip

Hari Air Sedunia (World Water Day) yang diperingati setiap tanggal 22 Maret, merupakan kegiatan tahunan. Agenda kegiatan ini terfokuskan pada upaya menarik perhatian masyarakat dunia tentang pentingnya air bersih dan juga melakukan edukasi dalam hal mengelolah sumber-sumber air yang harus dilakukan secara berkerlanjutan. Pada World Water Day di tahun 2014 ini, UN-Water mengangkat tema Water and Energy.

Air dan Energi yang dimaksud oleh UN-Water berhubungan tentang fungsi air dalam mengahasilkan energi, seperti pembangkit listrik tenaga air dan juga energi terbarukan biofeul (bahan bakar hayati). Secara sederhana air akan digunakan untuk menyirami tumbuhan hayati sebagai bahan untuk membuat energi biofeul dan hal ini juga nantinya berdampak pada pencemaran air. Karena air akan mengandung pupuk ataupun bahan kimia lain sebagai salah satu upaya mempercepat pertumbuhan tumbuhan hayati.

Seperti pada laporan Pembangunan Air Dunia (2012) akan adanya peningkatan penggunaan energi biofeul yang secara langsung juga meningkatkan permintaan pendayagunaan air.

Wacana besar terhadap pengelolaan air di dunia ternyata tidak populer bagi stakeholder di Indonesia. Ini dikarenakan World Water Day tidak begitu dikenal dan mungkin saja masih banyak masyarakat awam yang baru pertama kali mendengar kegiatan tentang air. Di Indonesia sendiri, pengelolaan air bersih masih menjadi masalah yang belum dapat terselesaikan. Kita hanya terjebak pada upaya-upaya pengelolaan dan penyediaan air bersih, sehingga melupakan wacana masyarakat internasional terhadap pengelolaan air dan energi.

Antara Air, Privatisasi dan Energi

Konstitusi Negara Indonesia yang tertuang pada Undang-Undang Dasar 1945 Amandemen ke-IV Pasal 33 Ayat (3) tertulis bahwa; “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”. Hal ini menjadi penegasan bahwa pengelolahan air berada dalam kekuasaan negara dan bukan pada swasta. Namun, kita harus menelan pil pahit saat Undang-Undang No.7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air disahkan. Undang-undang ini menjadi kado perpisahan terburuk pemerintahan Presiden Megawati pada saat itu.

Undang-Undang No.7 Tahun 2004 menjadi payung hukum pada pengelolaan sumberdaya air di Indonesia. Dalam undang-undang ini, negara beserta pemerintah daerah memiliki kewenangan menjadi pemberi izin dan bukan menjadi penyedia layanan akan adanya air bersih untuk masyarakat.

Dalam aplikasinya undang-undang tersebut telah sukses menciptakan privatisasi pada sektor penyediaan air minum dan terjadinya pendelegasian kekuasaan negara akan sumber-sumber air kepada swasta. Air adalah produk sosial yang kini telah beralih fungsi menjadi produk komersial pasca disahkannya UU No.7 tahun 2004. Yang sangat berbahaya dan kapan saja bisa menjadi pemicu konflik adalah privatisasi pengelolaan air hanya terjadi di kota-kota besar dan kawasan tempat tinggal elit. Padahal sebenarnya masyarakat yang memerlukan air bersih merupakan kelompok masyarakat dengan pendapatan rendah seperti kaum miskin kota dan juga daerah-daerah terpencil yang sama sekali belum memiliki akses akan air bersih.

Pemerintah sangat diragukan dapat optimal untuk menjalankan kebijakan publik pada sektor pengelolaan air untuk energi terbarukan. Karena dalam pengelolaan air untuk sektor penyediaan air minum saja pemerintah harus merelakan kewenangannya dideligasikan kepada pihak swasta. Seharusnya sumber daya air seutuhnya berada dibawah kendali negara. Undang-Undang Sumber Daya Air telah mendiskreditkan tanggung jawab negara untuk memenuhi kebutuhan air bersih kepada seluruh rakyatnya.

Momentum

Hari Air Sedunia di tahun 2014 yang mengangkat tema Air dan Energi merupa kan peringatan untuk kita semua sebagai bangsa Indonesia. Bahwa masyarakat internasional sudah memulai memikirkan pengunaan air dalam tahapan menciptakan energi terbarukan. Sedangkan Indonesia sendiri dalam pengelolaan air masih terjebak pada privatisasi dan penyediaan air bersih.

Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Dewan Perwakilan Rakyat priode 2009-2014 yang akan berakhir masa tugasnya di tahun 2014 ini jelas tidak akan memiliki waktu lagi untuk dapat mengeluarkan undang-undang baru mengenai pengelolaan sumber daya air yang baru.

Apalagi saat ini kita disibukkan dengan agenda pemilihan umum. Sebagai masyarakat yang cerdas, jelaslah agenda pemilihan umum kali ini dapat digunakan sebagai waktu evaluasi terhadap penguasa (legislatif) yang tidak perduli terhadap isu lingkungan hidup dan pengelolaan air

Pengelolaan sumber daya air di Indonesia menjadi pekerjaan rumah untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat priode 2014-2019 yang akan datang. Namun saat ini, semua rakyat Indonesia juga memiliki pekerjaan rumah, yaitu mempelajari calon legislatif yang akan mereka pilih pada pemilihan umum di bulan april nanti.

Adakah calon legislatif ataupun partai politik yang siap mendorong penyelamatan lingkungan. Serta memiliki agenda untuk merevisi Undang-Undang No.7 Tahun 2004 menjadi undang-undang baru. Dimana undang-undang yang baru nanti dapat mengembalikan kewenangan negara untuk mengelolah dan menyediakan air bersih di seluruh Indonesia tanpa terkecuali

Lingkungan merupakan rumah bagi seluruh makhluk hidup. Manusia sebagai penguasa penuh terhadap lingkungan haruslah arif dan bijaksana dalam mengelolah sumber daya alam yang ada. World Water Day kali ini merupakan momentum untuk kita semua agar peduli terhadap isu lingkungan hidup dan pengelolaan sumber daya air. (analisadaily.com)

 

BERITA TERKAIT

Pembangunan Infrastruktur Demi Tingkatkan Kualitas Hidup Masyarakat Papua

  Oleh : Damier Kobogau, Mahasiswa Papua tinggal di Surabaya   Pemerintah terus berkomitmen membangun Papua melalui berbagai pembangunan infrastruktur…

Pembangunan Fasilitas Pendukung Salah Satu Kunci Kesuksesan IKN

  Oleh : Rivka Mayangsari, Peneliti di Lembaga Studi dan Informasi Strategis Indonesia   Pembangunan IKN merupakan sebuah keputusan sejarah…

Presiden Terpilih Perlu Bebaskan Ekonomi dari Jebakan Pertumbuhan 5% dengan Energi Nuklir Bersih

    Oleh: Dr. Kurtubi, Ketua Kaukus Nuklir Parlemen 2014 – 2019, Alumnus UI Bencana Alam yang banyak terjadi didunia…

BERITA LAINNYA DI Opini

Pembangunan Infrastruktur Demi Tingkatkan Kualitas Hidup Masyarakat Papua

  Oleh : Damier Kobogau, Mahasiswa Papua tinggal di Surabaya   Pemerintah terus berkomitmen membangun Papua melalui berbagai pembangunan infrastruktur…

Pembangunan Fasilitas Pendukung Salah Satu Kunci Kesuksesan IKN

  Oleh : Rivka Mayangsari, Peneliti di Lembaga Studi dan Informasi Strategis Indonesia   Pembangunan IKN merupakan sebuah keputusan sejarah…

Presiden Terpilih Perlu Bebaskan Ekonomi dari Jebakan Pertumbuhan 5% dengan Energi Nuklir Bersih

    Oleh: Dr. Kurtubi, Ketua Kaukus Nuklir Parlemen 2014 – 2019, Alumnus UI Bencana Alam yang banyak terjadi didunia…