Kartel Bawang Putih - Keputusan KPPU Sudah Tepat

NERACA

Jakarta - Keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang mengatakan bahwa 19 importir melakukan kartel bawang putih impor adalah jelas dan tepat karena tindakan dari importir bisa merugikan keuangan negara. Namun sayangnya, Kementerian Perdagangan, selaku perwakilan Pemerintah, melakukan pembiaran terhadap 19 importir sehingga patut dicurigai ikut terlibat dalam lingkaran kartel pangan.

"Sebagai wakil Pemerintah, Kemendag seharusnya tidak membiarkan kartel pangan ini terjadi di masyarakat," ujar Ekonom Dhanial Anzar di Jakarta, pekan lalu. Dia juga menjelaskan, terkait dengan masalah kartel bawang putih itu, maka KPPU sudah bekerja semaksimal mungkin untuk mengungkapkan kasus kartel bawang putih ini.

Apapun putusan yang dikeluarkan merupaka hasil investigasi atau penyelidikan yang mendalam, kemudian melalui persidangan berdasarkan hukum yang berlaku. "Diharapkan kepada pihak yang dikenakan denda ataupun hukuman lainnya harus mentaati putusan yang dikeluarkan oleh pihak KPPU," ungkapnya.

Selain itu, Dhanial mengatakan perdagangan bebas masa Pemerintahan Susilo Bambang yudhoyono tidak menimbulkan kemakmuran rakyatnya, melainkan kesengsaraan dan korupsi di mana-mana. Perdagangan bebas seperti kebutuhan bahan pokok juga menuai masalah, padahal Indonesia sendiri adalah negara agraria yang memiliki lahan yang subur, tapi perhatian pemerintah tidak menyentuh semua para petani.

"Sementara para importir yang pro-asing yang berbau kapitalis dengan leluasa melakukan kartel. Mereka terus mengimpor dan tidak sedikit yang bermasalah dengan hukum sehingga perusahaan itu didenda,” terangnya. Konsumen merugi karena selama ini komoditi pangan dikuasai oleh kartel, dengan demikian 19 importir bawang putih tersebut bersalah.

Pada kesempatan terpisah, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dengan tegas menolak putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Pihaknya pun sudah mempersiapkan untuk melakukan banding ke Pengadilan Tinggi terkait keputusan KPPU.

"Dengan tegas saya tolak (keputusan KPPU) dan saya akan ajukan banding dan akan mengambil seluruh langkah hukum sesuai perundang-perundangan," ungkapnya. Menurut Lutfi Undang-Undang No 5/1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, yang ada sekarang berlaku untuk para pelaku usaha (importir) bukan badan pemerintah seperti Kementerian Perdagangan.

"Undang-Undang No 5/1999 itu untuk mengatur pedagang dengan pedagang. Kita bukan bagian dari perdagangan dan monopoli tetapi kita ini wasit dan regulator," imbuhnya. Sementara itu, Lutfi menegaskan bila kebijakan yang dibuat Kemendag justru menurunkan harga bawang putih.

Ibarat pertandingan tinju

Menurut Lutfi sebelum adanya kebijakan yang dikeluarkan oleh Mendag, harga bawang putih mencapai Rp95.000/kg. "Pernyataan persekongkolan itu saya tolak dengan tegas. Wasit tidak bisa bersekongkol dengan pemain. Kenapa bisa diambil keputusan itu? Saat itu harga bawang putih mencapai Rp 95.000/kg naiknya tidak masuk akal. Pemerintah mengambil tindakan khusus untuk menurunkan harga. Jadi di sana kita ambil keputusan dan sesuai dengan aturan," cetusnya.

Dia mengibaratkan kasus tersebut sebagai pertandingan tinju. KPPU menyatakan jabatan mendag dan dirjen perdagangan luar negeri ikut terlibat dalam praktik kartel bawang putih dan melanggar pasar 24 Undang-undang No. 5/1999 tentang tindakan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. "Misalnya urusan KPPU tentang kasus bawang putih. Ini istilahnya orang main tinju masa wasitnya ikutan main tinju," ungkap Lutfi.

Lutfi menjelaskan bila Kemendag yang diistilahkan sebagai wasit adalah pembuat regulasi. Sehingga semestinya Kemendag tidak disamakan statusnya dengan para importir dalam kasus kartel bawang putih impor. "Undang-undang KPPU itu untuk mengatur pelaku usaha. Kalau kita dianggap pelaku usaha suruh bayar masa kita bayar menggunakan APBN. Wasit tidak bisa dipersalahkan. Kalau wasit kena tinju juga namanya keroyokan," imbuhnya.

Bila dalam praktiknya memang Kemendag melakukan kesalahan, pihaknya menerima dengan tangan terbuka. Kemendag akan segera memperbaiki sistem agar bisa menjadi wasit yang baik. "Kita ingin menjadi wasit yang baik dan kita akan perbaiki sistemnya juga aturannya. Kita ingin menjadi wasit yang bersih dan benar," ujarnya. [mohar/agus]

BERITA TERKAIT

Infobrand.id Gelar Indonesia Digital Popular Brand Award untuk ke 32 Kalinya

Infobrand Gelar Indonesia Digital Popular Brand Award untuk ke 32 Kalinya NERACA Jakarta – Di tengah persaingan yang semakin sengit,…

Presiden Sebut Sektor Maritim Jadi Kunci Perkembangan Ekonomi Indonesia

  NERACA Palu - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) menyebutkan kawasan maritim menjadi kunci perkembangan ekonomi Indonesia karena menjadi…

Stabilitas Keuangan Hadapi Tiga Tantangan Besar

Stabilitas Keuangan Hadapi Tiga Tantangan Besar NERACA Jakarta - Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Juda Agung mengatakan stabilitas sistem keuangan…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Infobrand.id Gelar Indonesia Digital Popular Brand Award untuk ke 32 Kalinya

Infobrand Gelar Indonesia Digital Popular Brand Award untuk ke 32 Kalinya NERACA Jakarta – Di tengah persaingan yang semakin sengit,…

Presiden Sebut Sektor Maritim Jadi Kunci Perkembangan Ekonomi Indonesia

  NERACA Palu - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) menyebutkan kawasan maritim menjadi kunci perkembangan ekonomi Indonesia karena menjadi…

Stabilitas Keuangan Hadapi Tiga Tantangan Besar

Stabilitas Keuangan Hadapi Tiga Tantangan Besar NERACA Jakarta - Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Juda Agung mengatakan stabilitas sistem keuangan…