Babak Baru Kartel Bawang Putih: Mendag vs KPPU

NERACA

Jakarta – Kasus kartel bawang putih sepertinya memasuki babak baru.  Pasalnya, Mendag M. Lutfi mengatakan pihaknya menolak keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang memutuskan bahwa Menteri Perdagangan dan Dirjen Perdagangan Dalam Negeri melanggar pasal 24 UU No 5/1999 terkait larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat importasi bawang putih. "Kita tolak dengan tegas, kita tidak mungkin bersekongkol dengan pelaku usaha apalagi ketika tujuannya adalah untuk mendapatkan harga yang stabil," kata Lutfi, saat berdiskusi dengan wartawan di Kementerian Perdagangan, Jumat (21/3).

Lutfi menjelaskan, pihaknya selaku pemerintah mewakili rakyat Indonesia yang kurang lebih berjumlah 237 juta orang tersebut akan mengambil langkah banding untuk mencari putusan hukum yang lebih baik. "Kita akan banding untuk mencari hukum yang lebih baik. Karena menurut pengertian kami, UU nomor 5 tahun 1999 tentang KPPU tersebut adalah untuk mengatur pedagang dengan pedagang, supaya tidak terjadi kartel dan monopoli," ujarnya. 

Dia menambahkan, apabila Kementerian Perdagangan dituding melakukan persekongkolan dengan para pedagang, itu bukanlah hal yang benar, mengingat langkah yang diambil tersebut merupakan langkah untuk menstabilkan harga bawang putih pada saat itu yang mencapai Rp 95.000 per kg. "Kami bukan bagian dari monopoli, akan tetapi Kementerian Perdagangan merupakan regulator. Saat itu pemerintah harus mengambil tindakan-tindakan khsusus untuk bisa menstailkan harga, dan itu sudah sesuai dengan aturan yang berlaku," tegas Lutfi.

Sidang putusan KPPU terkait kasus kartel impor bawang putih mengenakan sanksi pada 19 perusahaan yang terlibat kartel dan komisi juga menyatakan dua pejabat negara melanggar aturan soal kartel.

Dalam kasus kartel bawang putih, Menteri Perdagangan dan Dirjen Perdagangan Luar Negeri menyetujui perpanjangan surat persetujuan impor yang yang diajukan oleh pengusaha Budi Suyanto

Sementara itu, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengungkapkan komoditas bawang putih tidak bisa ditanam di Indonesia karena beriklim tropis. Bawang putih hanya tumbuh dan bisa ditanam di negara beriklim subtropis. Sehingga sistem kuota impor tak cocok diterapkan terhadap bawang putih.

"Berdasarkan fakta pada persidangan ada sesuatu yang tidak bisa dihindari karena bawang putih ini termasuk tanaman subtropis. Komoditas bawang putih tidak sesuai dengan iklim di Indonesia yang berkisar antara 27-31 derajat celsius. Sehingga produksi bawang putih kita tidak ada atau berbeda kualitasnya dengan bawang putih dari China," ungkap salah satu komisioner KPPU sekaligus pimpinan sidang majelis komisi, Sukarmi.

Rata-rata per tahun kebutuhan bawang putih di Indonesia mencapai 400.000 ton. Sementara itu produksi bawang putih dalam negeri hanya mencapai 12.000-15.000 ton. Sehingga sebagian besar kebutuhan bawang putih dalam negeri harus dipenuhi dari impor.

Sukarmi melanjutkan, karena diproduksi secara massal di China, harga bawang putih impor jauh lebih murah dibandingkan harga bawang putih lokal. Sedangkan secara kualitas, bawang putih jauh lebih baik dibandingkan bawang putih lokal. "Di China produksi bawang putih dilakukan secara massal sehingga harganya jauh lebih murah dibandingkan harga bawang putih lokal. Tetapi diperjelas bahwa bawang putih impor dan bawang lokal tidak ada di dalam pasar yang sama," imbuh dia.

Sukarmi menganggap pemerintah melakukan kesalahan menerapkan sistem kuota pada importasi bawang putih. Sebelumnya Kementerian Perdagangan (Kemendag) memang memberikan kuota impor pada bawang putih tetapi karena melejitnya harga bawang putih, Kemendag yang saat itu dipimpin oleh Gita Wirjawan akhirnya membebaskan impor bawang putih.

"Kebijakan kuota adalah kebijakan yang salah dari pemerintah dan tidak masuk akal karena bawang putih tidak bisa diswasembadakan. Sehingga siapapun seharusnya bisa melakukan impor. Pembatasan jumlah barang yang ada sehingga konsumen membeli harga yang mahal," pungkas Sukarmi.

BERITA TERKAIT

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…