Disorientasi Keterkaitan Trias Politica - Oleh: Eka Azwin Lubis, Staf Pusham Unimed dan Aktivis HMI

Bagi kita orang batak, tentu kata Dalihan na tolu sudah tidak asing lagi terdengar. Dalihan Natolu menjadi kerangka yang meliputi hubungan-hubungan kerabat darah dan hubungan perkawinan yang mempertalikan satu kelompok.  Dalam adat batak, Dalihan Natolu ditentukan dengan adanya tiga kedudukan fungsional sebagai suatu konstruksi sosial yang terdiri dari tiga hal yang menjadi dasar bersama.

Ketiga tungku tersebut adalah Somba Marhulahula/semba/hormat kepada keluarga pihak Istri, Elek Marboru (sikap membujuk/mengayomi wanita), dan Manat Mardongan Tubu (bersikap hati-hati kepada teman semarga).

Pada hakikatnya, kata Dalihan Na Tolu memiliki arti tungku yang berkaki tiga, bukan berkaki empat atau lima. Tungku yang berkaki tiga sangat membutuhkan keseimbangan yang mutlak. Jika satu dari ketiga kaki tersebut rusak, maka tungku tidak dapat digunakan.

Sadar atau tidak, ternyata konsep dalihan na tolu nya orang batak ini linear dengan konsep Trias Politica yang banyak dianut oleh negara-negara di dunia untuk menjalankan sistem pemerintahannya.

Menurut Montesquieu (pencetus trias politica), sebuah negara demokrasi mutlak memiliki tiga pilar yaitu kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif. Ketiga pilar ini harus dipisah secara diametral dan tidak boleh menyatu dalam satu tangan. Apabila berada di satu tangan, maka akan lahir otoritarianisme dan kediktatoran.

Teori ini cukup diamini masyarakat Peracis dan Eropa saat itu. Meletusnya Revolusi Perancis (14 Juli 1789) banyak digerakkan teori ini, sebab Kaisar Louis XVI yang saat itu berkuasa menumpuk ketiga kekuasaan itu di tangannya. Kaisar yang belakangan dihukum mati dengan guillotine bersama istrinya Maria Antoinette itu terkenal dengan ucapan: l’etat chest moy, negara adalah saya.

Sebagai negara demokrasi, Indonesia juga menganut teori ini, namun tidak memisahkan secara tajam (separation of power), melainkan membaginya sesuai semangat gotong-royong (divition of power). Dengan begitu, di tangan lembaga legislatif juga ada sebagian kewenangan eksekutif, misalnya menyusun anggaran, mengetes dan mengangkat pejabat tertentu.

Di tangan eksekutif juga ada sebagian kewenangan legislatif, misalnya hak prerogatif presiden memberi amnesti, abolisi dan grasi, membuat Perpu, PP, Kepmen, sedang di tangan yudikatif pun seolah-olah ada kewenangan legislasi, seperti melakukan uji keabsahan (judicial review) suatu undang-undang dan peraturan, hingga menentukan keabsahan pejabat daerah yang bersengketa.

Makin Sempurna

Menurut Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi dalam acara Indonesia Lawyers Club yang tayang di TV One, pada kasus penangkapan KPK yang menjadi isu terpanas akhir-akhir ini, semua unsur dalam Trias Politica terlibat. Dari unsur yudikatifnya ada AM (Akil Mochtar --ketua Mahkamah Konstitusi), legislatifnya CN (Chairunnisa --anggota DPR-RI), eksekutifnya HB (Hambit Bintih --Bupati Gunung Mas), bahkan juga ada pengacara dan pengusaha.

Selama ini ketiga pilar demokrasi politik tersebut marak korupsi. Saking banyaknya, kita tidak dapat lagi mengidentifikasi satu persatu. Dan kita pun kesulitan untuk menyebut korupsi hanya perilaku oknum, sebab ada kecenderungan korupsi sudah dilakukan secara berjemaah. Korupsi birokrasi mustahil dilakukan secara single fighter.

Kolomnis Budiarto Shambazy (Kompas, 5/10) menyatakan, ada pimpinan lembaga tinggi negara memintanya agar tidak mengaitkan suatu lembaga ketika menyebut korupsi. Shambazy menolak, dan meminta pihak yang keberatan menggunakan hak jawab di koran. Tetapi yang bersangkutan juga menolak.

Kalau ada tikus dalam gudang memang tidak perlu membakar gudangnya. Ketika Akil Mokhtar disangka menerima suap, MK sebagai lembaga tinggi tidak perlu dibubarkan, atau semua hakimnya diberhentikan. Banyaknya anggota DPR/DPRD terlibat korupsi, juga tidak perlu DPR sebagai lembaga dibubarkan, sebab konsekuensinya akan panjang dan tidak pula dapat menyelesaikan masalah.

Pemilihan ulang, pemilu susulan dan sejenisnya tidak ada jaminan menghasilkan putusan yang bulat dan diterima. Pasti tetap lonjong dan menuai protes lagi. Bahkan, tak mustahil ada chaos, belum lagi membuang uang rakyat. Menghindari mudarat kecil lebih baik daripada datang mudarat besar.

Tetapi kita pun tak dapat memungkiri, akibat perilaku tercela para pejabat dan wakil rakyat itu, berakibat kepercayaan masyarakat luntur bahkan hilang. Kini tingkat golput semakin tinggi, rakyat makin apatis. Ketika MK sebagai lembaga hukum tertinggi dan terakhir ikut terkontaminasi korupsi, wibawa MK pun menurun drastis.

Sistem dan Kewenangan

Lord Acton, seorang penulis sejarah asal Inggris, terkenal dengan adagiumnya; the power tends to corrupt. Menurut dia, kekuasaan cenderung kepada korupsi. Makin banyak dan besar kekuasaan, kekuatan, kewenangan, korupsinya pun makin besar.

Korupsi gampang terjadi pada penentu kebijakan, peraturan, aliran urusan, uang, orang, barang. Ketika seseorang pejabat dan lembaga memiliki kewenangan besar menentukan kebijakan, mengatur suatu utusan, mengurus aliran manusia, uang dan barang, di situ rentan sekali terjadi korupsi dalam berbagai bentuknya.

Mengubah semua ini, untuk jangka panjang diperlukan perubahan sistem ke arah yang lebih dan tidak koruptif. Jangka pendek perlu mengurangi dan membatasi kewenangan. Kewenangan DPR melakukan uji kelayakan terhadap seorang pejabat, para komisioner, menyusun anggaran, memberi rekomendasi, studi banding dan sejenisnya, yang sejatinya kewenangan eksekutif, perlu dhilangkan. Karena, semua itu rentan korupsi. Akan lebih selamat, DPR fokus mengawasi pemerintah, membuat undang-undang dan perda serta memastikan pelaksanaannya.

Belajar dari kasus AM, kini muncul wacana di Kementerian Dalam Negeri agar MK tidak lagi memutus sengketa pilkada. Menurut Mendagri Gamawan Fauzi, sengketa cukup diselesaikan di tingkat pengadilan tinggi (provinsi), sementara sengketa pilkada gubernur diselesaikan di tingkat pusat (Mahkamah Agung).

MK yang selama ini berwenang memutus sengketa pilkada, selain dapat menurunkan martabat MK, juga berpotensi mengundang korupsi atau gratifikasi. Umumnya calon pejabat kita, partai pengusung dan tim suksesnya lebih siap menang daripada kalah, sehingga ada yang menghalalkan segala untuk menang. Tren dinasti politik juga menyuburkan hal ini.

Wacana menghentikan pilkada langsung untuk bupati/walikota dan gubernur, dan mengembalikannya kepada DPRD seperti dulu, perlu dikaji ulang, siapa tahu lebih bermanfaat. Akil Mokhtar saat masih aktif jadi Ketua MK khawatir, jika pilkada dilakukan DPRD, gedung DPRD akan hancur oleh masa pendukung calon yang bersaing.

Kekhawatiran Akil ini berlebihan. Bukankah sudah ada TNI dan Kepolisian yang menjaga keamanan agar massa tidak anarkis. Lagi pula pendukung dan pendemo selama ini umumnya dibayar, mereka tidak terlalu fanatik. Antarkubu sering saling tukar korek api, rokok, minuman ringan dan sun jauh. Mereka sadar sedang dibayar. Tak akan ada yang mau demo dengan mengorbankan darah dan nyawa seperti di Mesir.

Pilkada langsung berpotensi korupsi, sebab para kandidat harus mencalonkan diri melalui partai politik. Kita tidak pernah tahu berapa biayanya, belum lagi uang politik untuk kampanye, dan politik uang untuk membeli suara pemilih.

Biaya politik yang sedemikian besar, sulit menghindarkan orang dari melakukan korupsi sesudah terpilih. Akhirnya korupsi menjadi gurita yang tidak dapat dipotong lagi. Pejabat publik hasil pilkada langsung pun tidak lebih baik daripada sistem perwakilan dulu.

Selain perubahan sistem dan pembatasan kewenangan, negeri ini butuh para negarawan untuk menangani urusan publik. Mereka yang tidak lagi memikirkan kepentingan pribadi; uang, kekayaan, perempuan dan kekuasaan, perlu diberi kepercayaan. Dari 200-an juta penduduk, kita yakin masih banyak negarawan demikian. (analisadaily.com)

 

BERITA TERKAIT

Jaga Persatuan dan Kesatuan, Masyarakat Harus Terima Putusan MK

    Oleh : Ridwan Putra Khalan, Pemerhati Sosial dan Budaya   Seluruh masyarakat harus menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK)…

Cendekiawan Sepakat dan Dukung Putusan MK Pemilu 2024 Sah

    Oleh: David Kiva Prambudi, Sosiolog di PTS   Cendekiawan mendukung penuh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada sidang sengketa…

Dampak Kebijakan konomi Politik di Saat Perang Iran"Israel

  Pengantar Sebuah diskusi webinar membahas kebijakan ekonomi politik di tengah konflik Irang-Israel, yang merupakan kerjasama Indef dan Universitas Paramadina…

BERITA LAINNYA DI Opini

Jaga Persatuan dan Kesatuan, Masyarakat Harus Terima Putusan MK

    Oleh : Ridwan Putra Khalan, Pemerhati Sosial dan Budaya   Seluruh masyarakat harus menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK)…

Cendekiawan Sepakat dan Dukung Putusan MK Pemilu 2024 Sah

    Oleh: David Kiva Prambudi, Sosiolog di PTS   Cendekiawan mendukung penuh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada sidang sengketa…

Dampak Kebijakan konomi Politik di Saat Perang Iran"Israel

  Pengantar Sebuah diskusi webinar membahas kebijakan ekonomi politik di tengah konflik Irang-Israel, yang merupakan kerjasama Indef dan Universitas Paramadina…