Pelanggaran Hak Cipta - Ditjen HKI Terima 93 Pengaduan di 2011-2014

Tangerang - Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI (DJHKI) menerima 93 pengaduan terkait pelanggaran Hak Cipta sepanjang 2011-2014. Adapun dari laporan tersebut mengalami penurunan yang signifikan.

"Tahun ini baru tiga pengaduan yang masuk. Kalau 2013 ada 19 laporan pengaduan, sementara 2011 dan 2012 masing-masing sekitar 30 pengaduan per tahun," kata Kepala Seksi Penerimaan Pengaduan Direktorat Jenderal HKI Kemenkum HAM, Salman di sela-sela Kempanye Indonesia Tolak Barang Palsu dan Bajakan di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Kamis (20/3).

Menurut Salman, penggaduan tertinggi adalah pemalsuan merek (barang palsu). Sementara pelaporan terkait barang hasil pelanggaran hak cipta (barang bajakan) seperti peranti lunak (software) bajakan dalam laptop/notebook yang digunakan, film, musik dan lain-lainn berada di bawah pemalsuan merek.

Sementara itu, Kepala Seksi Penindakan Direktorat Jenderal HKI, Marudut Manurung mengatakan, turunnya laporan pengaduan ditengarai oleh meningkatnya kesadaran masyarakat, juga karena sosialisasi yang terus digalakan pemerintah dan pihak-pihak terkait."Mungkin masyarakat dan pelaku usaha juga melihat denda sampe RP5 miliar, dan ketentuan pidananya, jadi takut," kata dia.

Adapun ketentuan pidana pelanggaran terhadap penggunaan Hak Cipta tercantum dalam pasal 72 UU Hak Cipta. Pasal 72 ayat 1 mengatur denda minimal Rp1 juta dan/pidana penjara minimal 1 bulan atau maksimal denda Rp5 miliar dan/atau pidana penjara 7 tahun bagi pelaku perbuatan .Sementara pasal 72 ayat 2, mengatur ketentuan pidana bagi yang mengedarkan atau menjual kepada umum suatu hak ciptaan hasil pelanggaran, dengan pidana maksimal 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp500 juta.Marudut menambahkan, sepanjang Januari-Maret 2014, belum ada penindakan yang dilakukan oleh Ditjen HKI, kendati sudah ada tiga laporan yang masuk.

"Mungkin masih proses administrasi. Namun untuk 2013, kita telah menindak 7 kasus dan semuanya telah dipidana," jelas Marudut.

Terkait Kampanye Indonesia Tolak Barang Palsu dan Bajakan, DJHKI bekerja sama dengan pihak Otorita PT Angkasa Pura II dan Kepolisian Resor Kota Bandara Soekarno-Hatta. Sosialisasi dan edukasi terkait hak kekayaan intelektual di kawasan Bandara Soekarno Hatta sebelumnya pernah dilaksanakan pada tanggal 23 September 2013. 

Kegiatan edukasi tersebut meliputi penyuluhan dan pemeriksaan secara sukarela terhadap barang bawaan penumpang maupun calon penumbang pesawat di kawasan Bandara Soekarno Hatta.Edukasi tersebut dilakukan terhadap barang-barang bawaan  penumpang karena tidak jarang penumpang tersebut membawa masuk dan atau membawa keluar barang-barang yang merupakan hasil pelanggaran merek dan barang hasil pelanggaran hak cipta seperti peranti lunak bajakan dalam laptop/notebook yang digunakan, film, musik dan lain-lain.

"Diharapkan melalui kegiatan tersebut masyarakat secara pribadi menjadi lebih sadar tentang pentingnya penghargaan terhadap HKI, khususnya terkait Hak Merek dan  Hak Cipta khususnya Hak Cipta atas peranti lunak (software) komputer," kata Marudut.

Hal ini, lanjut Marudut, juga terkait dengan beberapa sinyalemen negatif yang menyebutkan bahwa banyak barang palsu/software bajakan yang masuk secara bebas ke Indonesia."Tentunya kondisi tersebut memunculkan citra yang kurang positif terhadap hukum yang berlaku di Indonesia, dimana perangkat maupun peraturan hukum yang ada dianggap tidak efektif dengan banyaknya orang yang berani membawa masuk produk/laptop yang menggunakan software bajakan," ungkap dia.

Kegiatan pemeriksaan terhadap barang palsu dan bajakan yang dilakukan di area Terminal 1, 2 dan 3 Bandara Soekarno Hatta tersebut juga diiringi dengan edukasi serta ajakan untuk tidak menggunakan barang palsu dan bajakan.

BERITA TERKAIT

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…