Kabupaten Sukabumi - BPSK Rampungkan Revisi Permen 350

Sukabumi - Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Sukabumi hanya butuh waktu dua hari untuk merampungkan pembahasan usulan revisi Peraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan nomor 350/MPP/Kep/12/2001 tentang tugas dan wewenang BPSK.

“Sudah rampung, dan kita akan segera kirimkan  ke Dirjen Standarisasi Perlindungan Konsumen. Pasal per pasal kita pelajari dan kita kuatkan. Ada juga pasal yang kita rubah total. Kita berharap hasil pemikiran BPSK Kabupaten Sukabumi ini bisa bermanfaat untuk BPSK kedepannya dan menjadi acuan perubahan demi kuatnya kelembagaan,” terang Ketua BPSK, Asep SR kepada Neraca, Kamis (20/3).

Ia menjelaskan, setelah revisi ini rampung, mereka pun siap untuk melakukan bahasan lebih lanjut apabila dibutuhkan oleh Kemeterian Perdagangan. “Pembuatan draf revisi  ini asalnya 44 pasal menjadi 46 pasal. Bukan 47 pasal seperti yang saya terangkan kemarin,” kata Asep SR.

Dua pasal yang bertambah, jelas dia, yakni pasal (4) dan pasal (23). Pada pasal empat intinya cara penyelesaian sengketa konsumen, sedangkan pasal (23) tentang teknis persidangan. “Sedangkan yang lainnya mengatur kedudukan anggota majelis BPSK agar tidak menjadi saksi ahli atau kuasa terhadap perkara baik di daerah dia  menjadi anggota maupun di luar daerah,” ungkap dia.

Pada usulan revisi ini, tambah Asep, mereka juga memasukkan adanya kewenangan ketua BPSK untuk membatalkan keputusan majelis apabila terbukti perkara yang ditangani ada hubungan kekerabatan atau organisasi Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) maupun perusahaan. “Seperti kita ketahui keanggotaan BPSK terdiri dari unsur Pemerintah, LPKSM dan Pelaku Usaha. Jadi anggota yang menjadi majelis tidak boleh menangani perkara apabila pendampingnya dari LPKSM atau perusahaan yang sama dengan majelis,” papar Asep.

Sedangkan usulan draf lainnya, hanya mensinkronkan pasal, ayat dan penjelasan agar tidak bertentangan. “Kita melakukan sinkronisasi ini agar mudah di laksanakan serta tidak menjadi perdebatan akibat multi tafsir. Selain itu dari sisi kemasan semakin berurutan dan judulnya pun akan berubah dari Kepmen 350”, jelasnya.

Asep mengakui, hasil usulan draf BPSK Kabupaten Sukabumi ini akan menimbulkan perdebatan dari unsur pelaku usaha. “Tetapi dengan adanya usulan ini, kami mengajak pelaku usaha tidak perlu takut. kalau pelaku usaha benar pasti benar. Ini juga mendewasakan bagi para pelaku usaha. Maka akan tercipta konsumen sebagai mitra bukan sebagai objek,” imbuhnya.

Maka agar tidak menjadi perdebatan panjang,  terang dia, pihaknya menyarankan kepada pihak Kementerian Perdagangan agar menkoordinasikan usulan ini terlebih dahulu ke Mahkamah Agung. “Tujuannya untuk menempatkan istilah yang pas dalam draf tersebut,” bebernya.

Dari seluruh usulan ini, kata Asep, yang paling sulit itu tentang pengajuan eksekusi oleh konsumen ketika putusan majelis BPSK telah memiliki kekuatan hukum tetap.

BERITA TERKAIT

Pemkot Bogor Fokus Tangani Sampah dari Sumbernya

NERACA Kota Bogor - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, Jawa Barat, melalui Satgas Naturalisasi Ciliwung mendampingi warga di wilayahnya fokus menangani…

Beras Medium di Kota Sukabumi Alami Penurunan Harga

NERACA Sukabumi - Harga beras medium di sejumlah kios di Pasar Pelita dan Tipar Gede Kota Sukabumi alami penurunan harga…

Modal Pinjam PNM Mekaar, Dewi Lambungkan Bisnis Minuman Kesehatan

NERACA Jakarta – Tidak sedikit masyarakat kita yang masih kebingungan mendapatkan modal usaha. Mereka pernah mendengar ada pinjol, KUR, berbagai…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Daerah

Pemkot Bogor Fokus Tangani Sampah dari Sumbernya

NERACA Kota Bogor - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, Jawa Barat, melalui Satgas Naturalisasi Ciliwung mendampingi warga di wilayahnya fokus menangani…

Beras Medium di Kota Sukabumi Alami Penurunan Harga

NERACA Sukabumi - Harga beras medium di sejumlah kios di Pasar Pelita dan Tipar Gede Kota Sukabumi alami penurunan harga…

Modal Pinjam PNM Mekaar, Dewi Lambungkan Bisnis Minuman Kesehatan

NERACA Jakarta – Tidak sedikit masyarakat kita yang masih kebingungan mendapatkan modal usaha. Mereka pernah mendengar ada pinjol, KUR, berbagai…