NERACA
Jakarta - Jumlah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di luar negeri pada tahun 2013 tercatat mengalami peningkatkan 3,5% dibandingkan tahun sebelumnya. Tahun lalu mencapai 512.168 orang, sedangkan di 2012 hanya 494.609 orang, dan di tahun 2013 mencapai 512.168 orang.
"Jumlah TKI yang bekerja di sektor formal diberbagai negara mengalami peningkatan signifikan. Berdasarkan laporan BNP2TKI pada tahun 2013 jumlah TKI mencapai 512.168 orang, yang terdiri dari 285.197 orang TKI formal (56%) dan 226.871 orang TKI informal (44%). Sedangkan pada tahun tahun 2012 TKI mencapai 494.609 orang yang terdiri dari 258.411 TKI formal (52%) dan 236.198 TKI informal (48%)," ktab Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar, dalam keterangannya, Kamis (20/3/2014).
Muhaimin menjelaskan bahwa adanya peningkatan TKI ini merupakan upaya pemerintah untuk memperluas pasar kerja di luar negeri, serta meningkatkan aspek perlindungan dan kesejahteraan TKI.
"Setiap tahun pemerintah terus berupaya memperluas pasar kerja bagi TKI agar dapat bekerja di sektor-sektor formal yang tersedia di luar negeri. Penempatan TKI formal harus terus meningkat dibandingkan TKI informal yang bekerja sebagai penata laksana rumah tangga (PLRT)," imbuhnya
Adapun peningkatan jumlah TKI ini, disebabkan karena beberapa alasan, antara lain masih berlakunya moratorium penempatan TKI di beberapa negara, pengetatan seleksi penempatan TKI dan peningkatan kualitas dan kompetensi kerja TKI sehingga bisa mengisi lowongan kerja di sektor formal di luar negeri.
"Peningkatan jumlah TKI formal memang dipengaruhi dengan masih diberlakukannya moratorium penempatan TKI domestic worker ke beberapa negara penempatan seperti Arab Saudi, Yordania, Suriah dan Kuwait,” paparnya.
Pengetatan seleksi penempatan TKI yang bekerja ke luar negeri pun, kata Muhaimin, berpengaruh pada peningkatan TKI formal ini. Pemerintah melakukan pengetatan seleksi terhadap TKI baik formal dan informal dengan mengutamakan kualtias ketimbang kuantitas TKI yang bekerja di luar negeri.
“Dari awal kita perketat pelaksanaan persiapan keberangkatan TKI dengan baik. Hanya TKI yang benar- benar siap dan lengkap dokumennya saja yang diijinkan untuk bekerja. Sedangkan yang belum siap akan ditunda keberangkatannya sehingga meminimalisir timbulnya masalah baru ketika bekerja di luar negeri," jelasnya.
Peningkatan ini sambungnya lagi karena memang kesempatan kerja di sektor formal yang tersedia di pasar kerja internasional masih terbuka lebar untuk para TKI. Namun untuk mengisi peluang kerja di sektor formal tersebut, kualitas TKI harus ditingkatkan secara secara optimal melalui pelatihan kerja.
"Namun ingat, jangan berangkan sebelum siap. Bagi calon TKI dan masyarakat umum yang membutuhkan pelatihan kerja dapat memanfaatkan Balai Latihan Kerja (BLK) yang tersedia di pusat dan daerah. Jenis pelatihan kerja dapat disesuaikan dengan minat, kemampuan dan ketersedian lowongan kerja di dalam dan luar negeri," tutupnya. [agus]
NERACA Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) masih terkelola dengan baik. “(Defisit)…
NERACA Jakarta – Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan kebijakan fiskal dan moneter terus disinergikan…
NERACA Jakarta – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mengungkapkan kereta Bandara menghubungkan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan atau KIPP…
NERACA Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) masih terkelola dengan baik. “(Defisit)…
NERACA Jakarta – Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan kebijakan fiskal dan moneter terus disinergikan…
NERACA Jakarta – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mengungkapkan kereta Bandara menghubungkan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan atau KIPP…