Pengelolaan Sumber Daya Tak Terbarukan - Kemenperin: Industri Tambang Wajib Dikuasai Negara

NERACA

Jakarta - Sekertaris Jenderal Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Ansari Bukhari mengatakan, industri strategis harus dikuasai negara sesuai amanat Undang-Undang (UU) Perindustrian. Dalam Pasal 84 UU Perindustrian dijelaskan, industri strategis adalah industri yang memenuhi kebutuhan penting bagi kesejahteraan dan menguasai hajat hidup orang banyak. "Karena itu, seharusnya industri tambang dan migas dikuasai negara karena memberikan kesejahteraan dan menguasai hajat hidup orang banyak," kata Ansari di Jakarta, Kamis.

Lebih lanjut Ansari mengatakan migas dan tambang tidak bisa diperbaharui dan cadangannya akan habis. Karena itu sebaiknya sumber daya alam strategis itu dikuasai negara. "Apalagi itu sudah diatur dalam Undang-Undang Dasar,” tegas Ansari.

Sementara itu, Direktur Indonesia Resources Studies Marwan Batubara mengatakan, bila pemerintah tidak sanggup menguasai 51% saham Freeport, sampai kapan pun sumber kekayaan alam di tanah air tetap dikuasai perusahaan asing. "Tidak boleh ada pengecualian dalam aturan divestasi," tegas Marwan.

Dikatakan, semua perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia harus dipaksa melepas sahamnya 51 persen. Langkah ini untuk mengawasi perusahaan asing itu menguasai sumber daya alam. Freeport menolak melepaskan 51 % sahamnya ke Indonesia. Pemenntah diminta tegas terhadap perusahaan Amerika Serikat (AS) yang sudah mengeruk tambang emas dan tembaga di Papua selama puluhan tahun.

Menko Perkonomian Hatta Rajasa mengatakan, Freeport sudah mengirimkan surat tanggapannya terkait poin-poin yang terdapat dalam renegosiasi kontrak karya. Perusahaan tambang asal Negeri Paman Sam itu mengaku tidak siap melepaskan 51 persen sahamnya ke dalam negeri. "Dari 51 persen divestasi yang diminta pemerintah, mereka siap 20 persen," kata Hatta di kantornya, Jakarta, kemarin.

Dia juga mengatakan, Freeport akan segera melakukan penawaran saham perdana atau initial public offering (IPO). Dalam suratnya, Freeport menyepakati poin renegosiasi, yakni pengembalian lahan, demikian pula dengan local content. "Untuk royalti, mereka juga sudah oke sesuai Peraturan Pemerintah yang ada," tukasnya.

Dirjen Mineral Dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) R Sukyar menegaskan, Freeport hingga kini belum menyepakati besaran divestasi. "Belum ada pembicaraan. Yang jelas kalau dia nambang, harus 51 persen (divestasi). Kalau dia terintegrasi, menambang, mengolah, memurnikan, divestasinya 40 persen. Itu saja tawaran pemerintah," jelasnya.

Untuk diketahui, pemerintah sudah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No.24/2012 tentang Kewajiban Divestasi Penanaman Modal Asing (PMA) sebesar 51 persen. Kemudian, pemerintah memperkuatnya dengan Peraturan Menteri (Permen) . ESDM No. 27/2013 tentang Tata Cara dan Penetapan Harga Divestasi Saham serta Perubahan Penanaman Modal di Bidang Usaha Pertambangan Minerba.

Freeport masih tidak mau melakukan divestasi saham. Alasannya, aturan tersebut hanya berlaku untuk Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Karena itu, menurut Sukhyar, pemerintah mengejar divestasi saham Freeport dari renegosiasi.

Disisi lain, Mantan Menteri Perdagangan, Gita Wirjawan mengatakan sektor-sektor strategis seharusnya bebas dari cengkraman asing. Secara garis besar, nasionalisme ekonomi ala Gita Wirjawan, tak mempersoalkan kepemilikan modal. Mau asing atau domestik tak masalah sepanjang memberi manfaat ekonomi kepada masyarakat Indonesia.

Gita mengatakan ide nasionalisme ekonomi yang mendasarkan pada pembatasan kepemilikan asing di dalam negeri. Contohnya kebijakan yang memproteksi sama sekali modal asing tidak boleh masuk bisnis tertentu. Atau, kebijakan yang membatasi modal asing, seperti tidak boleh lebih 50% atau boleh lebih dari 50% asal tetap ada modal nasional dan seterusnya.

Pengamat ekonomi David Sumual mengingatkan negara-negara lain mengelola aset-aset strategis mereka dan tidak menyerahkan sepenuhnya kepada asing. Sebab, dalam keadaan perang, seperti power plan jika dikuasai operator asing bisa disabotase dengan pemutusan aliran listrik.

Menurutnya, yang menguasai hajat hidup orang banyak seperti makanan dan telekomunikasi harus dikuasai negara. "Untuk sektor-sektor tertentu harus dipegang oleh negara. Ada beberapa sektor yang menjadi industri strategis harus dikuasai negara," katanya.

Memang, menurut David, ada yang berpendapat bahwa hanya sektor pertahanan saja yang dikuasai negara dan selebihnya dikuasai asing. "Tapi, bahkan negara maju pun seperti AS, sangat melindungi aset-aset strategis mereka seperti pelabuhan, baja, dan lain-lain," timpalnya.

David menyebutkan ada satu perusahaan China yang ingin mengakuisisi pelabuhan di AS tetapi tidak diizinkan oleh parlemen negara adidaya itu. Begitu juga dengan perusahaan minyak di AS. "Di Indonesia, baja tidak menjadi sektor strategis sehingga jika terjadi perselisihan di masa mendatang atau bahkan perang dengan asing, RI bisa dirugikan," ungkapnya.

Tapi, imbuhnya, di luar sektor strategis seperti industri manufaktur bisa dikuasai sektor swasta agar lebih efisien. "Tapi, industri strategis seperti PT PAL Indonesia, PT Pindad, telekomunikasi (seperti Indosat tidak perlu diprivatisasi), dan Industri pangan seharusnya dikuasai negara," paparnya.

BERITA TERKAIT

NRE dan VKTR Sepakat Kembangkan e-MaaS di Indonesia

NERACA Jakarta – Pertamina New & Renewable Energy ("Pertamina NRE"), subholding PT Pertamina (Persero) yang fokus pada pengembangan energi bersih, dan…

Produksi PHE ONWJ Dioptimalkan

NERACA Cirebon – Tim dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan peninjauan proyek Offshore PT Pertamina Hulu Energi…

Investasi dan Ekspor Industri Mamin Semakin Lezat

NERACA Jakarta – Industri makanan dan minuman (mamin) merupakan salah satu sektor strategis dan memiliki peran penting dalam menopang pertumbuhan…

BERITA LAINNYA DI Industri

NRE dan VKTR Sepakat Kembangkan e-MaaS di Indonesia

NERACA Jakarta – Pertamina New & Renewable Energy ("Pertamina NRE"), subholding PT Pertamina (Persero) yang fokus pada pengembangan energi bersih, dan…

Produksi PHE ONWJ Dioptimalkan

NERACA Cirebon – Tim dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan peninjauan proyek Offshore PT Pertamina Hulu Energi…

Investasi dan Ekspor Industri Mamin Semakin Lezat

NERACA Jakarta – Industri makanan dan minuman (mamin) merupakan salah satu sektor strategis dan memiliki peran penting dalam menopang pertumbuhan…