Penyelundupan Masih Marak - Pemerintah Harus Awasi Ketentuan Ekspor Timah

NERACA

 

Jakarta - Praktik-praktik penyelundupan timah untuk menghindari pembayaran royalti ekspor ke negara maupun daerah penghasil merupakan penyakit lama yang hingga kini belum bisa diberantas oleh pemerintah.

Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies (Iress) Marwan Batubara menyatakan akibat lemahnya penegakan hukum, pada akhirnya merugikan pemerintah dan pengusaha yang selama ini taat aturan. "Pemerintah harus tegas dalam mengawal dan mengawasi isi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.32/M-DAG/PER/6/2013 tentang ketentuan ekspor timah,” katanya di Jakarta, Kamis.

Pada tahun lalu, menurut Marwan, ekspor timah mengalami keterpurukan. PT Timah hanya mengekspor 21%, sedangkan swasta mencapai 79%, pada tahun sebelumnya, ekspor PT Timah hanya 28.364 MT atau 29%. Sedangkan ekspor dari perusahaan swasta mencapai 70.453 atau 71%.

“Padahal luas Wilayah Kerja (WK) Pertambangan PT Timah mencapai 89,6% (516.097 ha), Koba Tin (asing) 7,2% (41.680 ha), dan swasta hanya 3,2% (18.439 ha). Ini menjadi bukti perusahaan swasta memperoleh pasokan bijih timah dengan cara ilegal dari wilayah Indonesia,” paparnya.

Berdasarkan data Industrial Technology Research Institute (ITRI) pada Desember 2013, lanjut Marwan, dari 27.800 ton impor timah ke Jepang, dalam 3 tahun terakhir, 50,4% diperoleh dari Indonesia. Sedangkan 29,8% melalui Malaysia dan Thailand.

“Padahal Malaysia tidak memiliki tambang. Sedangkan Thailand hanya memproduksi tambang timah yang sangat kecil. Kondisi tersebut juga membuktikan bahwa Malaysia dan Thailand memperoleh timah dari tambang ilegal yang telah berlangsung bertahun-tahun,” ujarnya.

Marwan menambahkan, melihat dengan banyaknya perusahaan-perusahaan asing di sektor timah yang masuk ke Indonesia menjadikan celah untuk bisa memuluskan ekspor ke negara tujuan.

“Jika hal itu terjadi, maka Indonesia akan merugi karena Indonesia adalah salah satu negara produsen timah terbesar di dunia. Terlebih dengan niat China mengekspor timah, maka nantinya harga timah dunia akan semakin jatuh,” tandasnya.

Sebagai salah satu pengekspor timah terbesar di dunia, Indonesia menghasilkan ratusan ribu ton timah setiap tahun. Ada yang legal, ada pula yang bersifat selundupan. Penyelundupan timah berlangsung bertahun-tahun.

Sementara itu,  penyelundupan timah sudah terjadi di Indonesia sejak 1960an di Bangka Belitung, salah satu pulau penghasil timah terbesar di dunia. Ketika itu PT Timah merupakan satu-satunya perusahaan yang memiliki smelter.

Direktur Utama PT Timah, Wachid Usman, mengatakan, penyelundupan timah telah lama menciptakan pekerjaan bagi rakyat setempat. Mereka biasa memperdagangkan timah dari Bangka atau Karimun, baik legal maupun tidak, ke Singapura.

Penduduk setempat cukup terampil melakukan penyelundupan, karena mereka telah melakukannya sejak lama. ''PT Timah tidak bisa sendirian menangani penyelundupan. Ini harus ditangani oleh aparat keamanan secara bersama-sama, melibatkan polisi, angkatan laut, dan bea cukai,'' kata Usman.

Makin mudah timah dijual, masalah yang dihadapi PT Timah makin berat: penyelundupan makin banyak. Karena timah dalam bentuk apapun laku dijual di Singapura.

Dengan semakin banyak pemain yang terlibat, sangat sulit untuk mengendalikan penyelundupan. Apalagi, pintu keluar membawa timah ilegal semakin banyak. Sebagai contoh, penyelundup bisa menggunakan perahu kecil untuk memindahkan timah ke kapal besar. Mereka bisa lolos karena ada pembiaran oleh aparat keamanan.

Transaksi ilegal ini melibatkan pedagang pengumpul. Penduduk asli menambang bijih timah, yang kemudian mengirimkannya ke pemrosesan. Bila harga di luar lebih bagus, timah dijual di Simngapura atau Malaysia. ''Biasanya tempat transitnya Kalimantan Barat,'' kata Wachid.

Hanya perusahaan yang terdaftar yang boleh menjalankan aktivitas perdagangan barang tambang. Membasmi penambang liar, demikian pula penambangan hanya diizinkan bagi pemilik IUP, merupakan salah satu cara mencegah penyelundupan.

Wachid Usman mengatakan, pengendalian oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral masih lemah. Akibatnya, penegak hukum mengalami kesulitan untuk membedakan penambang legal dan ilegal.

Pemerintah pada 2007 mengeluarkan peraturan yang mewajibkan eksportir timah harus mendapat izin dari Kementerian Perdagangan. Peraturan ini diniatkan untuk membatasai penjualan timah dan mencegah penyelundupan.

Timah yang diperdagangkan harus mendapat pernyataan dari surveyor yang menerangkan asal usul bijihnya. Timah juga harus memenuhi standar kualitas tertentu. Royalti juga harus dibayar sebelum timah diekspor. Pada Januari-Mei 2019, Indonesia mengekspor 43.900 ton timah senilai US$ 965,8 juta. Indonesia menguasai 21,1% produksi timah dunia.

BERITA TERKAIT

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…