TDL Dua Golongan Industri Naik - Pengusaha Minta Angsuran Tarif Listrik Diperpanjang

NERACA

 

Jakarta - Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) belum lama ini telah menyetujui kenaikan tarif dasar listrik (TDL) industri. Tarif listrik yang akan naik adalah golongan pelanggan I3 dinaikkan 38,9%, sementara I4 dinaikkan hingga 69,7%. Kenaikan tarif akan diimplementasikan mulai Mei hingga Desember mendatang.

Menteri Perindustrian, MS Hidayat menyebut rencana kenaikan ini mayoritas disetujui oleh industri. Namun demikian industri meminta masa angsuran diperpanjang. "Ratusan industri meminta diperpanjang masa angsurannya supaya beban bulanan bisa ditanggung cash flow mereka. Kalau dipadatkan Mei sampai Desember itu 36-48 % tekanannya. Akibatnya iklim kompetitif terganggu," ucap Hidayat di Jakarta, Kamis (20/3).

Tidak itu saja, pengusaha meminta implementasinya diundur. Dari pengakuan kepada Hidayat, jika kenaikan tarif listrik tetap dilakukan sesuai waktu yang ditentukan, maka ratusan industri bersiap memecat karyawan mereka sebagai bentuk efisiensi biaya. "Mereka bilang kondisi ini bisa mengecilkan karyawannya, ini agar mereka bisa bertahan. Ini ada sekian ratus perusahaan besar," tegasnya.

Agar pemecatan karyawan tidak terjadi, Hidayat berjanji melobi ulang rencana kenaikan tarif listrik untuk industri. Hidayat berharap, kenaikan tarif listrik industri bisa diundur pelaksanaannya. "Menurut Menkeu memang dilematis di saat menjaga agar supaya defisit anggaran jangan lebih 3 persen. Tapi sekarang masih dihitung. Kalau diizinkan nanti di APBN-P dan di banggar kita lobi dulu. Yang penting mereka mengetahui dunia industri ada ancaman performance mereka. Pokoknya angsuran ditunda dulu," tuturnya.

Pengusaha Keberatan

Sementara itu, dari kalangan pelaku industri meminta pemerintah meminta pemerintah menunda rencana kenaikan tarif listrik golongan industri pada Mei 2014, untuk diberlakukan secara bertahap mulai 2015 agar tidak membebani pendapatan tahun ini.

Direktur Eksekutif Asosiasi Industri Besi dan Baja Indonesia (Indonesia Iron and Steel Industry Association/IISIA), Hidayat Triseputrom mengatakan kami memaklumi tarif listrik harus naik tetapi jangan sekaligus, tetapi bertahap dua sampai tiga tahun. Hal itu untuk memberi kesempatan bagi industri melakukan penyesuaian," kata dia.

Menurut Hidayat, rencana kenaikan tarif pada Mei 2014, dinilai tidak tepat mengingat industri besi dan baja nasional saat ini masih mengalami tekanan berat akibat faktor esternal. Serbuan baja impor murah dengan harga dumping serta kurs mata uang yang tidak stabil telah menekan margin pendapatan industri hilir besi-baja.

"Kondisinya sangat sulit. Sebab, selain faktor eksternal, anggota kami telah terbebani dengan perubahan upah karyawan sejak awal 2014. Kalau ditambah dengan kenaikan tarif listrik, membuat industri baja susah bersaing," ujar Hidayat.

Dia memperkirakan kenaikan tarif listrik ini akan berdampak pada peningkatan biaya baja hulu sekitar 60 dolar AS per ton. Kenaikan tersebut jauh melampaui margin penjualan rata-rata per ton di industri baja saat ini.

Sementara itu Sekjen Asosiasi Industri Olefin Aromatik dan Plastik Indonesia (Inaplas), Fajar Budiono, juga sependapat agar kenaikan tarif listrik diberlakukan secara bertahap. Fajar mengatakan, bagi industri plastik, biaya listrik mengontribusi 15 persen dari total biaya produksi, menempati posisi nomor dua setelah bahan baku, sehingga kebijakan kenaikan tarif listrik tersebut sangat berpengaruh.

"Kenaikan tarif listrik jelas sangat memberatkan bagi industri apalagi tahun 2014 merupakan tahun politik, ditambah industri masih terpengaruh kenaikan UMK yang terjadi pada awal tahun 2014," katanya.

Fajar mengatakan, Inaplas telah menyurati Kementerian Perindustrian agar kenaikan tarif listrik tidak diberlakukan sekaligus 13 persen, namun diberlakukan bertahap. "Paling tidak setahun diberlakukan dua kali dan dimulai tahun depan. Hal itu dapat memperkecil kerugian, karena penjualan produk saat ini merupakan kontrak enam bulan lalu. Sehingga belum memperhitungkan kenaikan tarif listrik sebesar itu," jelas Fajar.

Sebelumnya, Pemerintah telah menetapkan besaran kenaikan tarif listrik konsumen industri skala besar antara 8,6--13,3 % yang berlaku setiap dua bulan sekali mulai 1 Mei 2014. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi mengatakan rencana penaikan TDL itu memberatkan. "Kalau naik sampai 64%, kami minta diperpanjang sekitar 2-3 tahun, jangan setahun. Kalau tidak, habis industri dalam negeri kita," kata Sofjan.

BERITA TERKAIT

Tiga Asosiasi Hilir Sawit dan Forwatan Berbagi Kebaikan

NERACA Jakarta – Kegiatan promosi sawit dan bakti sosial diselenggarakan Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) bersama tiga asosiasi hilir sawit yaitu…

Hingga H+3 Pertamina Tambah 14,4 juta Tabung LPG 3 Kg

NERACA Malang – Selama Ramadhan hingga H+3 Idul Fitri 2024, Pertamina melalui anak usahanya, Pertamina Patra Niaga, telah menambah pasokan…

Pengembangan Industri Pengolahan Kopi Terus Dirorong

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong perkembangan industri pengolahan kopi nasional. Hal ini untuk semakin mengoptimalkan potensi besar…

BERITA LAINNYA DI Industri

Tiga Asosiasi Hilir Sawit dan Forwatan Berbagi Kebaikan

NERACA Jakarta – Kegiatan promosi sawit dan bakti sosial diselenggarakan Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) bersama tiga asosiasi hilir sawit yaitu…

Hingga H+3 Pertamina Tambah 14,4 juta Tabung LPG 3 Kg

NERACA Malang – Selama Ramadhan hingga H+3 Idul Fitri 2024, Pertamina melalui anak usahanya, Pertamina Patra Niaga, telah menambah pasokan…

Pengembangan Industri Pengolahan Kopi Terus Dirorong

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong perkembangan industri pengolahan kopi nasional. Hal ini untuk semakin mengoptimalkan potensi besar…