Sidang Blue Bird vs Gamya - Tergugat Hadirkan Anggota Dewan Pers

Sidang gugatan yang dilayangkan PT Blue Bird Taxi terhadap PT Gamya kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Dalam sidang kali ini, bos PT Gamya, Mintarsih A Latief selaku tergugat menghadirkan tiga orang saksi ahli yang meringankan.

Salah satu saksi ahli, Sabam Leo Batubara dari Dewan Pers. Leo dihadirkan guna menjelaskan mengenai pemberitaan di empat media massa nasional soal sengketa PT Blue Bird Taxi melawan PT Gamya yang dinilai kubu penggugat yakni Purnomo Prawiro selaku pemilik PT Blue Bird Taxi telah merugikan usahanya."Mereka (penggugat) menyalahkan media," kata Leo dalam persidangan di PN Jaksel, Rabu (19/3).

Kemudian Leo mengatakan pemilik PT Blue Bird Taxi Purnomo Prawiro berpendapat apapun permasalahan yang terjadi di dalam perusahaannya tidak boleh diungkapkan ke publik."Karena media mengungkapkan maka mereka (penggugat) rugi, oleh karena itu mereka menyalahkan media karena pemberitaan itu merugikan," tambah dia.

Menurut mantan Wakil Ketua Dewan Pers ini, apabila PT Blue Bird Taxi merasa dirugikan dengan pemberitaan media massa soal sengketa yang terjadi dengan PT Gamya, maka baiknya Purnomo Prawiro memberi hak jawab, bahwa pernyataan yang dikutip media dari seorang narasumber soal permasalahan internal PT Blue Bird Taxi tidaklah benar."Kalau tidak memberikan hak jawab berarti berita itu benar, salah sendiri. Harusnya yang dirugikan ke Dewan Pers dulu, jangan dilangkahi, ini kembali seperti zaman Orba. Apa salahnya dia ke Dewan Pers," tandas Leo.

Perlu diketahui, sengketa ini bermula kala Mintarsih yang juga memiliki saham di perusahaan tersebut dinyatakan telah mengundurkan diri dari PT Blue Bird Taxi yang dimiliki oleh Purnomo Prawiro. Padahal, meski telah mundur dari jajaran Direksi PT Blue Bird Taxi, dirinya tidak pernah melepas kepemilikan saham di perusahaan taksi tersebut.

Mintarsih memiliki sepertiga saham mayoritas di CV Lestiani atau setara 15% saham di PT Blue Bird Taxi. CV Lestiani sendiri diketahui memiliki 45% saham di PT Blue Bird Taxi. Kedua belah pihak sebelumnya telah saling melapor ke polisi terkait sengketa tersebut.

Meskipun telah mundur dari jajaran Direksi PT Blue Bird Taxi, ditegaskan Mintarsih, dirinya tidak pernah melepas kepemilikan saham di perusahaan taksi tersebut. Di tengah kekisruhan, Purnomo Prawiro selaku cs malah mendirikan PT Blue Bird (tanpa kata Taxi) di tahun 2001.

Sementara itu, klaim yang dinyatakan kubu Purnomo Prawiro maupun kuasa hukumnya, bahwa Mintarsih telah dibayar haknya sebagai Persero pada tahun 1999 dan tahun 2000 dibantah keras Mintarsih.

Sekadar kilas balik, Mintarsih, Purnomo, serta Chandra Suharto sejatinya adalah kongsi lama saat mendirikan CV Lestiani tahun 1971. CV Lestiani ini merupakan salah satu pemegang saham PT Blue Bird Taksi. Setelah Chandra meninggal pada Oktober 2010, kepengurusan CV Lestiani diteruskan oleh Purnomo dan Mintarsih.

BERITA TERKAIT

Urbanisasi Berdampak Positif Jika Masyarakat Punya Keterampilan

NERACA Jakarta - Deputi Bidang Pengendalian Penduduk Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Bonivasius Prasetya Ichtiarto menyatakan bahwa perpindahan…

Hari Kartini Momentum Perempuan Kembangkan Diri

NERACA Jakarta - Anggota Komisi V DPR RI Novita Wijayanti menilai peringatan Hari Kartini pada 21 April menjadi momentum bagi…

Perencanaan Pembangunan Daerah Harus Selaras dengan Nasional

NERACA Jakarta - Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Yusharto Huntoyungo mengatakan perencanaan pembangunan daerah…

BERITA LAINNYA DI

Urbanisasi Berdampak Positif Jika Masyarakat Punya Keterampilan

NERACA Jakarta - Deputi Bidang Pengendalian Penduduk Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Bonivasius Prasetya Ichtiarto menyatakan bahwa perpindahan…

Hari Kartini Momentum Perempuan Kembangkan Diri

NERACA Jakarta - Anggota Komisi V DPR RI Novita Wijayanti menilai peringatan Hari Kartini pada 21 April menjadi momentum bagi…

Perencanaan Pembangunan Daerah Harus Selaras dengan Nasional

NERACA Jakarta - Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Yusharto Huntoyungo mengatakan perencanaan pembangunan daerah…