Kasus Bioremediasi Chevron - Pengacara Kontraktor Sambut Putusan MK

Jakarta – Menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan atas pasal 268 ayat 3 KUHAP yang diajukan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar, pengacara terpidana kasus proyek bioremediasi Chevron ikut menyambut baik putusan MK tersebut.

“Kami sedang mempersiapkan untuk ajukan Peninjauan Kembali (PK) meskipun kini masih menunggu salinan resmi putusan kasasi MA-nya. Adanya putusan MK ini tentunya kita sambut baik karena memberi harapan baru jika PK pertamananti tak berhasil, kami bisa ajukan PK kembali sampai klien kami dapat memperoleh keadilan yang layak didapatkannya,” ujar pengacara Najib Ali Gysmar dalam wawancara baru-baru ini.

Menurut Najib, sejak pertama kali diputus  pengadilan tipikor Jakarta Pusat, tim pengacara dan terdakwa berkeyakinan bahwa tidak ada bukti apapun yang muncul di persidangan soal kerugian negara ataupun tindak pidana yang dilakukan oleh Ricksy maupun perusahaannya, PT Green Planet Indonesia (GPI). “Kami dari dulu sampaikan bahwa satu hari saja dihukum, kami akan banding dan terus mencari keadilan,” tegasnya.

“Oleh karena itu wajar apabila kami sambut putusan MK ini karena kami yakin bahwa cepat atau lambat akan ada hakim yang obyektif dan amanah yang bisa melihat kekeliruan dalam penanganan kasus ini dan putusan yang telah diambil hakim sebelumnya,” ujar Najib berharap.

Merujuk pada salah satu acara televisi terkenal yang membahas soal putusan MK ini, Najib mengutip pendapat seorang pakar hukum pidana, Dr. Mudzakkir, SH, MH, yang menyatakan bahwa jika kita pernah merasakanmasuk penjara karena penerapan hukum yang salah atau tindakan sewenang-wenang penegak hukum, maka semua orang yang pernah mengalami hal tersebut akan setuju jika PK boleh dilakukan lebih dari satu kali.

“Klien kami, Ricksy Prematuri, juga adalah korban penanganan hukum yang keliru seperti juga dilaporkan oleh Komnas HAM. Perusahaannya, PT GPI adalah perusahaan swasta yang berkontrak dengan Chevron yang juga swasta.  GPI memperoleh pembayaran atas hasil kerjanya sesuai dengan kontrak. Sebagai mitra yang berkontrak dengan GPI, Chevron tidak pernah mengeluh atas kinerja GPI. Jadi sesuai hukum kontrak jadi aneh sekali kalau Ricksy tiba-tiba dituduh melanggar hukum oleh pihak lain diluar Chevron,” jelas Najib.

Dalam kasus ini, menurut Najib, penegak hukum mengambil bukti-bukti yang didasarkan pada keterangan Edison Effendi yang dalam persidangan terungkap sebagai pihak yang kalah tender di proyek tersebut. “Kalau Edison Effendi yang kemudian ditunjuk oleh jaksa sebagai ahli menilai cara kerja GPI tidak betul, padahal ahli lain bilang sebaliknya, menurut kami penegak hukum seharusnya berpegang pada kaidah dan prinsip hukum bahwa seorang ahli harus obyektif dan tidak tersangkut kasus yang sedang diperkarakan.

“Lagipula terpilihnya GPI dalam proyek tersebut pun telah melewati proses kontrak yang terbuka dan transparan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di migas. Jadi tidak ada yang salah dengan kualifikasi dan hasil kerjanya untuk pekerjaan yang dikontrakan. Inipun sudah dikonfirmasi SKK Migas,” ujar Najib.

Kementrian Lingkungan Hidup (KLH) pun , lanjut Najib, telah memberikan  keterangan bahwa sebagai kontraktor lapangan, PT GPI tidak memerlukan izin khusus karena izin pengolahan bioremediasi telah dimiliki oleh Chevron sebagai penghasil limbah, pemilik fasilitas bioremediasi dan penanggung jawab pengolahan limbah.

“Kami akan segera ajukan PK jika salinan resmi putusan kasasi sudah kami terima. Klien kami sudah ditahan sejak September 2012 untuk pelanggaran yang tidak pernah dilakukannya. Ini sangat miris dan memprihatinkan di tengah-tengah keinginan negara kita untuk menjunjung supremasi hukum untuk menegakan keadilan,” imbuhnya.

BERITA TERKAIT

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…