Kasus Kebakaran Hutan Riau - Walhi: Tujuh Perusahaan Akan SP3

Pekanbaru - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Riau menyatakan sebanyak tujuh dari total delapan perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kebakaran hutan dan lahan 2013, diduga akan diberi Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3). "Kementerian Lingkungan Hidup pada Desember 2013 telah menyerahkan berkas delapan perusahaan kepada Kejati Riau. Namun hanya satu yang diproses, sedangkan tujuh lagi informasi terakhir akan di SP3-kan. Celaka ngak itu," kata Direktur Eksekutif WALHI Riau Riko Kurniawan di Pekanbaru, Rabu.

Seharusnya, lanjut dia, apabila proses hukum dilakukan dengan benar-benar, maka ketujuh perusahaan tersebut pada bulan awal tahun ini sudah duduk di kursi pesakitan menjadi terdakwa seperti dialami PT Adei Plantation di Pengadilan Negeri Pelalawan.

Bahkan kebakaran hutan dan lahan yang terjadi tahun 2014 serta membuat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terpaksa turun tangan ke Riau, terdapat empat dari tujuh perusahaan yang kembali terbakar untuk tahun ini dengan kondisi yang lebih parah. "Sudah menjadi tersangka pada tahun 2013, tetapi masih melakukan prilaku seperti itu pada tahun ini, parah ngak itu?. Namun aparat hukum di Riau khususnya kejaksaan belum menyadari itu walau sudah diingatkan sama Presiden," katanya.

Juni 2013, Walhi telah melaporkan sebanyak 117 perusahaan yang diduga memiliki tanggung jawab atas terjadinya kebakaran hutan dan lahan di Riau yang timbulkan dampak pencemaran udara akibat asap yang melebihi ambang batas kesehatan kepada Kementerian Lingkungan Hidup. "Asap pekat yang terjadi pada tahun ini, seharusnya merupakan momentum perbaikan dan sudah pasti akan didukung rakyat. Kalau masih bermain-main dengan komitmen yang pemerintah buat, alam akan marah," ucapnya.

LSM Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) sebelumnya menyatakan pada tahun 2013 ada sebanyak delapan perusahaan dengan status sebagai tersangka pembakar lahan di Riau, hanya satu di proses. "Baru satu perusahaan atas nama PT Adei Plantation yang sudah menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Pelalawan, sedangkan tujuh lagi tidak jelas atau diduga dipetieskan proses hukumnya," ujar Koordinator Jikahari, Muslim Rasyid.

Ketujuh perusahaan itu bergerak di sektor perkebunan sawit dan tanaman industri yakni PT Jatim Jaya Perkasa, PT Bumi Reksa Nusa Sejati, PT Langgam Inti Hibrindo, PT Sumatera Riang Lestari, PT Sakato Prama Makmur, PT Ruas Utama Jaya dan PT Bukit Batu Hutani Alam.

 

Tegakkan Hukum

 

Sementara itu, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Riau menyatakan seharusnya pemerintah baik di pusat atau daerah harus menegakkan hukum walau pelaku kebakaran adalah sebuah perusahaan, sehingga kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Riau tidak terulang kembali.

"Intinya penegakkan hukum harus dijalankan untuk menimbulkan efek jera, sekaligus ada ketegasan penegakkan hukum. Seperti di Meranti kebun tanaman sagu milik masyarakat yang selama ini menjadi tempat mereka mencari makan. Namun habis terbakar," ujar Direktur Eksekutif Kadin Riau, Muhammad Herwan di Pekanbaru, Rabu.

Pada Selasa (18/3), Polda Riau sebagai Satgas Penindakan Kabut Asap Riau telah menetapkan 66 orang sebagai tersangka pembakar lahan dari 44 perkara yang sedang ditangani dan satu tersangka di antaranya adalah pihak korporasi.

Menurutnya, kebakaran hutan dan lahan di Riau selalu terjadi setiap tahun yang telah berlangsung selama 17 tahun terakhir. Setiap tahun terjadi paling sedikit dua kali pada saat musim kemarau tiba.

Kondisi tersebut tentunya tidak hanya berdampak bagi kesehatan menusia, tetapi menggangu aktivitas perekonomian yang dilakukan di Riau terutama terhadap sektor jasa, perdangangan, perkebunan rakyat dan lain sebagainya.

Dia mencontohkan kebakaran yang terjadi pada tahun ini di Kabupaten Kepulauan Meranti yang semula dilaporkan terjadi di hutan tanaman industri jenis tanaman sagu milik perusahaan, tetapi api juga merembet ke arena tanaman milik masyarakat setempat.

"Kebun sagu, kelapa dan karet, semuanya habis. Setelah kebakaran ini selesai, mereka bingung mau makan pakai apa. Sementara untuk menanam sagu, mereka perlu berapa tahun lagi hasilnya, begitu juga dengan karet dan kelapa," jelasnya.

"Masyarakat di Meranti selama ini mengenal bercocok tanam disektor perkebunan rakyat. Dengan terjadinya kebakaran, mereka tidak dapat lagi memanen hasil dan tidak memiliki uang untuk belanja kebutuhan pokok sehari-hari," katanya.

Walhi Riau telah melaporkan anak usaha dari PT Sampoerna Agro Group Tbk sebagai penyebab terjadinya kebakaran lahan yang meluas hingga area konsesi tanaman sagu milik masyarakat di Kepulauan Meranti. "Secara resmi kami sudah melaporkan kasus kebakaran lahan Sampoerna ke Polda Riau. Dan yang kita laporkan bentuk kelalaian PT National Sago Prima anak usaha PT Sampoerna," kata Riko Kurniawan.

Awalnya lahan milik perusahaan terbakar sekitar 500 ha. Namun akhirnya merembet ke perkebunan tanaman sagu milik masyarakat setempat, sehingga meluas menjadi sekitar 1.200 hektare.

Investigasi Walhi akhir Januari 2014 menyebutkan perusahaan yang memiliki izin untuk mengelola konsesi lahan total 21 ribu ha telah lalai dalam menjaga dan telah menimbulkan kerugian masyarakat sekitar yang menggantungkan hidup dari tanaman sagu serta terancam kehilangan pencarian selama 10 tahun.

BERITA TERKAIT

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…