Putusan Kartel Bawang Putih - Sudah di Tangan Majelis Komisi KPPU

Jakarta - Komisi Pengawas dan Persaingan Usaha (KPPU) rencananya akan mengungkap tuntas kasus dugaan praktek kartel bawang putih pada tanggal 20 Maret 2014. KPPU telah menggelar sidang perdana ini sejak tanggal 24 Juli 2013 lalu kemudian hasil persidangan sudah ada di tangan majelis komisi KPPU. Kasus dengan nomor perkara 05/KPPU-I/2013 ini sudah terjadi sejak awal tahun 2013 di mana harga bawang putih di Indonesia melonjak tajam hingga lebih dari Rp 85.000/kg.

"Kasus bawang putih tanggal 20 Maret 2014 ini akan diputuskan. Hasil persidangan sudah ada di tangan komisi apa hasilnya saya belum berani mengatakan," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Hukum KPPU, Mohammad Reza di Jakarta, Rabu (19/3).

Namun, dia sedikit memberikan gambaran apabila kebutuhan komoditas bawang putih di Indonesia cukup tinggi. Namun kebutuhan yang tinggi itu tidak diimbangi dengan produksi. Akibatnya sebagian besar produk bawang putih Indonesia harus diimpor dari negara lain. Sementara itu, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) membuat sebuah sistem tata niaga impor. Diduga kuat celah ini dimanfaatkan importir untuk meendatkan keuntungan dengan memasok bawang putih dengan jumlah yang kecil.

"Itu (bawang putih) kan kebutuhan tinggi tetapi produksi dalam negeri tidak terpenuhi kemudian dibuat ketentuan tentang impor. Pemerintah membuat tata niaga dan ini dugaannya pelaku usaha tertentu saja yang mendapatkan dan mereka mengatur berapa besaran impornya. Kalau dalam teori demand meningkat tetapi suplai tetap maka akan terjadi kenaikan ini yang dinamakan kartel bawang putih," jelas Reza.

Reza pun menjelaskan pada saat persidangan KPPU rutin memanggil para importir untuk meminta penjelasan seperti PT MAD, PT Sumber Roso, PT GSP, CV Bintang, PT Lintas, PT Dakai Impact dan PT Tunas Utama. Bahkan KPPU juga mengundang perwakilan Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pertanian. Selain itu, KPPU juga telah melakukan investigasi dengan langsung mendatangi Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya tempat di mana 390 kontainer yang sebagian besar berisi bawang putih tertahan.

"Nanti kita lihat posisi komisi seperti apa. Tetapi kita lihat untuk produk-produk Indonesia yang demand-nya tinggi tata niaga ini kecenderungannya akan dimanfaatkan pelaku usaha untuk melakukan kartel," ungkap dia.

Kemudian dia menyatakan ada 22 terlapor yakni CV Mekar Jaya, CV Bintang, CV Karya Pratama, dan CV Mahkota Baru. Selain itu juga PT Dakai Impek, PT Dwi Tunggal buana, PT Global Sarana Perkasa, PT Lika Daya Tama, PT Milia Agung Dirgantara, PT Sumber Alam Jaya Perkasa, PT Sumber Roso Agromakmur. Serta PT Tri Tunggal Sukses, PT Tunas Sumber Rezeki, CV Agro Nusa Permai, CV Uda Mas, CV Mulia Agro Lestari, PT Lintas Buana Unggul, PT Prima Nusa Lentera Agung, PT Tunas Utama Sari Perkasa.

“Kepala Badan Karantina Kementerian Pertanian, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri dan Menteri Perdagangan, pun termasuk dalam daftar pihak terlapor,” tambah Reza.

Dalam kasus kartel bawang putih ini, KPPU menduga 19 importir bawang putih ini telah melakukan kartel harga (pasal 11), yaitu membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaing untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan jasa yang mengakibatkan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

BERITA TERKAIT

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…