Kabupaten Sukabumi - Dirjen SPK Tunjuk BPSK Revisi Kepmen 350

Sukabumi - Direktur Jenderal (Dirjen) Standarisasi dan Perlindungan Konsumen (SPK) menunjuk Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Sukabumi sebagai salah satu tim revisi Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 350.MPP/Kep/12/2001 tentang tugas dan wewenang BPSK.

Ketua BPSK Kabupaten Sukabumi, Asep SR kepada Neraca, Rabu (19/3), menyebutkan, pihaknya melibatkan seluruh sumber daya yang ada di BPSK Kabupaten Sukabumi untuk membahas pokok-pokok materi  revisi. “Penunjukan ini langsung kita respon dan melakukan revisi selama dua hari berturut-turut. Pasal per pasal kita bahas. Dan dalam pandangan kami masih banyak kelemahan dan memang perlu penyempurnaan”, sebut dia.

Ia menyatakan, dari 47 pasal yang ada pada pokok materi bahasan tersebut, pihaknya melihat bahwa pada pasal empat (4) ayat satu (1) dan dua (2) belum menempatkan konsumen sebagai roh penjabaran revisi. “Hasil penjabaran teman-teman, pasal 4 ayat 1 dan 2, kita rubah.  Kami memandang hal ini penting agar amanat Undang-undang  nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen bisa dijalankan sepenuhnya,” tutur dia.

Sebelumnya, kata Asep Pasal 4 ayat satu (1) berbunyi penyelesaian sengketa konsumen oleh BPSK melalui cara konsiliasi atau mediasi atau arbitrase sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf a, dilakukan atas dasar pilihan dan persetujuan para pihak yang bersangkutan. Pada ayat dua (2) menyebutkan penyelesaian sengketa konsumen sebagaimana dimaksud dalam ayat satu (1) bukan merupakan proses penyelesaian sengketa secara berjenjang.

“Bila merunut dari pasal dan ayat tersebut, apabila tidak ada penyelesaian pada tahapan konsiliasi dan mediasi, maka secara otomatis para pihak tinggal memiliki pilihan arbitrase atas kesepakatan bersama. Sehingga kami sepakat mengajukan dalam revisi menjadi kutipan ayat (1), penyelesaian sengketa konsumen oleh BPSK sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf a dilakukan terlebih dahulu melalui mediasi atau konsiliasi. Dan ayat (2), dalam penyelesaian sengeketa konsumen melalui cara mediasi, Majelis BPSK menganggap diperlukan bukti-bukti lain selain yang diajukan oleh para pihak, majelis melanjutkan penyelesaian sengketa dengan cara konsiliasi, jika tidak tercapai kesepakatan maka penyelesaian sengketa konsumen dilanjutkan dengan cara arbitrase berdasarkan kesepakatan para pihak,” ungkap Asep.

Sementara secara keseluruhan dari pasal per pasal, masih banyak yang tidak sesuai lagi dengan perkembangan zaman serta multi tafsir.  “Hampir semua dari draf materi itu kita bahas. Ada yang dicoret dan ditambah, ada pula narasinya dipersingkat,” ungkap Asep SR.

Alasan lainnya, tambah dia, draf materi ini belum mampu secara operasional menjabarkan amanat Undang-undang Perlindungan Konsumen. “Pada pasal 4 ayat satu dan dua membatasi penanganan perkara selama 21 hari. Ketika kasus konsumen itu masuk ke ranah arbitrase, maka tidak akan memungkinkan bisa selesai 21 hari ,” jelas dia.

Asep SR mengungkapkan, hasil revisi dari BPSK Kabupaten Sukabumi ini, pada intinya memberikan masukan agar penyelesaian sengketa konsumen optimal dari sisi waktu. Selain itu, mereka juga menekankan adanya peranan penting tata cara persidangan.

“Kita berharap hasil kajian atau masukan dari daerah ini  bisa dipergunakan oleh pihak Dirjen SPK. Pemikiran revisi yang kami buat ini bisa dipertanggungjawabkan dan akan menguatkan kelembagaan BPSk di seluruh tanah air,” jelas dia.

BERITA TERKAIT

PDIP Dinilai Belum 100% Dukung Gugatan Sengketa Pilpres

  NERACA Jakarta-Proses sidang gugatan sengketa pemilu presiden (pilpres) 2024 yang diajukan kubu Ganjar Pranowo-Mahfud MD di Mahkamah Konstitusi (MK),…

Komisi VI: Persiapan Pertamina Hadapi Lebaran 2024 Lebih Baik

  NERACA Jakarta-Komisi VI DPR RI kompak mengapresiasi kerja keras Pertamina dalam menyiapkan pasokan dan distribusi bahan bakar minyak (BBM)…

Tingkatkan Kualitas Produk, SesKemenKopUKM Dorong Koperasi Masuk PMO Kopi Nusantara

NERACA Subang - Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (SesKemenKopUKM) Arif Rahman Hakim mendorong koperasi-koperasi produsen kopi masuk ke dalam program…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Daerah

PDIP Dinilai Belum 100% Dukung Gugatan Sengketa Pilpres

  NERACA Jakarta-Proses sidang gugatan sengketa pemilu presiden (pilpres) 2024 yang diajukan kubu Ganjar Pranowo-Mahfud MD di Mahkamah Konstitusi (MK),…

Komisi VI: Persiapan Pertamina Hadapi Lebaran 2024 Lebih Baik

  NERACA Jakarta-Komisi VI DPR RI kompak mengapresiasi kerja keras Pertamina dalam menyiapkan pasokan dan distribusi bahan bakar minyak (BBM)…

Tingkatkan Kualitas Produk, SesKemenKopUKM Dorong Koperasi Masuk PMO Kopi Nusantara

NERACA Subang - Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (SesKemenKopUKM) Arif Rahman Hakim mendorong koperasi-koperasi produsen kopi masuk ke dalam program…