Industri Rokok Kretek - Ratifikasi Pengendalian Tembakau Berpotensi Rugikan Konsumen

NERACA

 

Jakarta - Nasional Komunitas Kretek menilai aksesi pengendalian tembakau atau Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) akan berdampak langsung pada petani dan merugikan hak-hak konsumen kretek. “Peraturan FCTC akan merugikan banyak kalangan, tidak hanya petani, konsumen kretek juga sangat dirugikan,” kata Koordinator Nasional Komunitas Kretek, Abhisam DM, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (19/3).

Apabila ratifikasi FCTC dilaksanakan, menurut Abhisam, akan terjadi standarisasi produk tembakau yang merujuk pada indikator-indikator global. Pasalnya, FCTC juga tidak membatasi impor. “Jika FCTC disetujui akan terjadi impor besar-besaran terhadap tembakau yang dianggap sesuai standar. Kalau ini terjadi, konsumen rokok menjadi tidak punya pilihan dan FCTC memaksa konsumen mengonsumsi tembakau asing,” paparnya.

Abhisam menambahkan, keputusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang tidak mengaksesi FCTC sebagai keputusan tepat. “Presiden seharusnya memang tidak mengaksesi FCTC ini dampaknya besar dan sikap SBY yang tidak mengaksesi FCTC selaras dengan aspirasi para petani tembakau di Indonesia. Selain itu, Kementerian Kesehatan sangat tendensius dalam menyikapi isu tembakau karena masih banyak masalah lain yang lebih berbahaya dibanding rokok,” ujarnya.

Hal senada juga diungkapkan, aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) menolak pelaksanaan hasil Konvensi Kerangka Pengendalian Tembakau di Indonesia. Mereka menilai FCTC dapat mematikan industri rokok nasional. "Kami menolak secara tegas FCTC," ujar  Ketua Dewan Pembina AMTI, Muhaimin Moeftie.

Ia pun menyayangkan Kementerian Kesehatan menjadikan FCTC sebagai agenda pengendalian dampak konsumsi rokok bagi kesehatan. Padahal pemberlakuan Peraturan Pemerintah No. 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan belum berjalan sepenuhnya.

"PP 109/2012 merupakan titik temu antara dua kepentingan kesehatan dan kepentingan industri, dan kami terus berkomitmen dalam mendukung PP ini demi peningkatan dan kelestarian produksi tembakau nasional," ungkapnya.

Sejumlah pedoman FCTC yang mendapat penolakan AMTI di antaranya: Larangan penggunaan perasa/flavor yang mencakup larangan penggunaan cengkeh. Hal itu dipandang akan mengancam keberlangsungan hidup para petani cengkeh dimana lebih dari 90 % hasil produksinya diserap oleh tembakau nasional. Penerapan kemasan polos (plain packaging) dan larangan kegiatan CSR oleh industri tembakau.

Larangan iklan, promosi, sponsor secara total sampai dengan pelarangan pemajangan produk rokok di tempat penjualan. Membatasi interaksi pemerintah dengan industri tembakau maupun pihak terkait industri tembakau.

"Pedoman tersebut akan berdampak negatif terhadap perekonomian negara, baik dari segi pendapan negara melalui cukai, maupun penyerapan tenaga kerja. Maka dari itu kami menolak tegas rencana pemerintah Indonesia dalam mengaksesi FCTC," tegasnya.

Industri Tembakau

Sebelumnya, Asosiasi Petani Tambakau Indonesia (APTI) mengklaim seandainya pemerintah meratifikasi FCTC akan menumbangkan industri tembakau nasional dan kedaulatan ekonomi secara keseluruhan.

Ketua Umum APTI, Abdus Setiawan  mengatakan  beserta seluruh anggotanya menegaskan kembali komitmennya untuk mendukung regulasi industri yang menyeluruh, adil dan berimbang, guna memperjuangkan kelestarian industri tembakau nasional. “Jika pemerintah menggulirkan FCTC ini dampaknya industri tembakau bisa tumbang,” katanya.

Dia menilai FCTC akan berdampak negatif terhadap perekonomian kita, baik dari segi pendapatan negara melalui cukai yang kini mencapai Rp 100 triliun per tahun, dan juga penyerapan tenaga kerja. “Harusnya sebagai negara berdaulat sudah selayaknya Indonesia mengutamakan melindungi mata pencaharian rakyatnya, daripada harus mengikuti atau mendahulukan peraturan Internasional," imbuhnya.

Karena jika mengikuti aturan International ini menurutnya ada jutaan orang yaitu petani, pengecer, buruh pabrik rokok dan yang lain yang terancam dengan diaksesinya FCTC. Sementara tanaman tembakau terbukti bisa menghidupi petani di lahan kering, sehingga mencegah mereka dari kemiskinan. “Disini nantinya banyak banyak yang menanggung dampaknya,” tegasnya.

Sementara itu, dalam kesempatan terpisah, terkait hal ini, sebelumnya, Pakar Hukum Internasional Hikmahanto Juwana mengungkapkan pemerintah terkesan mendapat tekanan asing. Hal ini terlihat dari ketidakkompakan untuk mengaksesi FCTC. Menurut dia, dipastikan negara asing yang maju ingin menekan produksi tembakau, dikarenakan  membuat masyarakat  mereka tidak sehat dan biaya kesehatan menjadi mahal.

Menurut dia, jika dilakukan pembatasan diperkirakan Indonesia akan melakukan impor tembakau. Selain itu, negara lain juga tidak ingin dibanjiri dengan tembakau Indonesia dan membatasi produksi tembakaunya.

Lebih lanjut Hikmahanto mengatakan jika Indonesia ingin melakukan pengetatan terkait tembakau, maka hal ini cukup dilakukan dengan mengadopsi kebijakannya. Tanpa harus mengikuti perjanjian FCTC.

Seperti diketahui Indonesia adalah satu-satunya negara di Asia yang belum meratifikasi dan belum menandatangani Framework Convention on Tobacco Control (FCTC). Menurut data WHO, sejak penandatangan FCTC pertama kali dilakukan oleh 168 negara dalam rentang waktu antara 2003-2004. Sampai dengan Juli 2013, tercatat 177 negara menyatakan sebagai negara pihak FCTC melalui mekanisme ratifikasi atau aksesi FCTC, ditambah 9 negara yang sudah menandatangani namun masih belum meratifikasi FCTC.

Sementara itu, tinggal 8 negara anggota WHO yang tidak menandatangani dan belum mengaksesi FCTC, yaitu: Andorra, Liechtenstein, dan Monaco (Eropa); Zimbabwe, Malawi, Somalia, dan Eritrea (Afrika) serta Indonesia (Asia). Dari kedelapan negara tersebut Indonesia merupakan negara dengan jumlah penduduk terbesar, yaitu mencapai 242.325.638 jiwa.

Indonesia adalah negara urutan ke-6 produsen tembakau di dunia yang belum meratifikasi FCTC. Sementara tiga negara penghasil tembakau terbesar di dunia yaitu China, Brazil dan India telah menandatangani serta meratifikasi FCTC. Produksi tembakau di Indonesia sebesar 1,91% dari total produksi dunia. Sedangkan produksi tembakau di China, Brazil dan India menghasilkan 64% dari total produksi dunia. Dan berdasarkan data Global Adults Tobacco Survei (GATS), prevalensi merokok orang dewasa di Indonesia adalah 34,8% terbagi atas laki-laki (67,4%) dan perempuan (4,5%).

BERITA TERKAIT

HBA dan HMA April 2024 Telah Ditetapkan

NERACA Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah resmi menetapkan Harga Batubara Acuan (HBA) untuk…

Program Making Indonesia 4.0 Tingkatkan Daya Saing

NERACA Jerman – Indonesia kembali berpartisipasi dalam Hannover Messe 2024, acara pameran industri terkemuka yang merupakan salah satu satu pameran…

Le Minerale Favorit Konsumen Selama Ramadhan 2024

Air minum kemasan bermerek Le Minerale sukses menggeser AQUA sebagai air mineral favorit konsumen selama Ramadhan 2024. Hal tersebut tercermin…

BERITA LAINNYA DI Industri

HBA dan HMA April 2024 Telah Ditetapkan

NERACA Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah resmi menetapkan Harga Batubara Acuan (HBA) untuk…

Program Making Indonesia 4.0 Tingkatkan Daya Saing

NERACA Jerman – Indonesia kembali berpartisipasi dalam Hannover Messe 2024, acara pameran industri terkemuka yang merupakan salah satu satu pameran…

Le Minerale Favorit Konsumen Selama Ramadhan 2024

Air minum kemasan bermerek Le Minerale sukses menggeser AQUA sebagai air mineral favorit konsumen selama Ramadhan 2024. Hal tersebut tercermin…