Mendag: Impor Beras Klorin Tindakan Kriminal

NERACA

 

Jakarta – Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi merasa kesal dengan ulah para importir yang mendatangkan beras asal Vietnam yang mengandung zat pemutih atau klorin. Maka dari itu, Lutfi menilai agar importir tidak hanya ditarik izin impornya namun juga mesti dibawa ke ranah hukum. Hal tersebut diungkapkan Lutfi usai menghadiri sosialisasi Pertauran Menteri Perdagangan (Permendag) No.70 tahun 2013 di Jakarta, Rabu (19/3).

Lutfi menjelaskan zat pemutih atau klorin adalah zat yang berbahaya bagi kesehatan manusia yang mengkonsumsi beras tersebut karena bisa mengakibatkan penyakit kanker. Maka dari itu, sambung dia, ketika ditemukan beras yang mengandung klorin maka mesti ditarik dari peredaran. “Dan untuk importirnya, bukan hanya ditarik izin impornya namun juga dituntut secara kriminal karena mengandung zat berbahaya,” jelasnya.

Dihubungi Terpisah, Ketua Kelompok Tani dan Nelayan Andalan (KTNA) Winarno Tohir mengatakan bahwa sebelum adanya pelarangan menggunakan zat pemutih terhadap beras, para petani pada zaman dahulu masih menggunakan klorin untuk membuat tampilan beras lebih bagus. Akan tetapi, tatkala keluar aturan pelarangan sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 32/2007 tentang zat klorin yang dilarang penggunaannya ke sumber karbohidrat seperti beras misalnya untuk penggilingan. “Dulu para petani masih ada yang menggunakan klorin. Akan tetapi sekarang sudah bersih semua karena menuruti aturan dari Permentan tersebut,” umbarnya.

Winarno menyatakan beras impor tidak hanya didatangkan dari Vietnam saja namun juga dari beberapa negara lainnya seperti India, Kamboja, dan Jepang. “Kalau saya punya keyakinan banyak, cuman harus dibuktikan dengan uji laboratorium,” tegasnya. Penggunaan klorin untuk beras sebelumnya dilakukan oleh produsen lokal. Akan tetapi setelah Undang-Undang (UU) Pangan, domestik menghentikan kegiatan tersebut. “Karena tidak aman bagi pangan,” ungkap Winarno.

Ia mengatakan pemerintah belum pernah melakukan uji laboratorium untuk menguji beras impor. "Tidak pernah ada pengujian, lengah pemerintah," tegasnya. Winarno mengungkapkan masyarakat patut mencurigai beras berwarna bening dan keruh setelah dicuci. Dugaannya mengandung zat klorin. Lalu beras yang direndam untuk jangka waktu 24 jam tidak menimbulkan bau kurang sedap artinya juga mengandung klorin.

Ia menegaskan pemerintah seharusnya merevisi pemberlakuan kebijakan tarif. Pasalnya, aturan itu gagal melindungi masyarakat. “Dengan bea masuk yang ditinggikan bisa dibayar,” tuturnya. Pemerintah seharusnya memberlakukan kebijakan non tarif untuk melindungi masyarakat. “Buah-buahan dari China, ada yg terlalu lama di kontainer, tidak rasa, bahkan mengandung lalat buah, hal itu harusnya menjadi kesempatan untuk ditolak untuk pasar dalam negeri,” tambahnya.

Sebelumnya, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Bachrul Chairi beralasan sesuai peraturan, yang merekomendasikan penunjukan importir beras adalah Ditjen P2HP Kementan. “Permentan nomor 32/2007 tentang pelarangan penggunaan bahan kimia untuk penggilingan padi, hilir, dan pencacahan beras itu memang dilarang penggunaan klorin. Kalau nanti memang ada maka kita akan berkoordinasi dengan Kementan khususnya P2HP dalam kaitannya untuk mengikat importir menarik dari peredaran,” kata Bachrul.

Sementara itu, aturan yang ada di Kemendag mengenai produk SNI (Standarisasi Nasional Indonesia) beras tidak diwajibkan SNI sehingga Kemendag tidak dapat melakukan pengawasan lebih mendalam. “Berdasarkan SNI kita namun parameter dalam SNI tidak tercantum secara spesifik mengenai kadar klorin itu dapat diartikan tidak boleh, namun SNI ini belum diterapkan sebagai SNI wajib. Sehingga dari Kemendag yang bisa melakukan pengawasan karena dia bukan SNI wajib, maka kita tidak bisa melakukan pengawasan yang lebih mendalam,” tuturnya.

Namun Kemendag sampai saat ini masih menunggu laporan resmi dari DJBC atas isu adanya kandungan klorin di dalam beras yang disita DJBC. “Bahwa informasi berdasarkan analisa lab dari Bea Cukai, sampai saat ini Bea Cukai belum keluarkan hasil dan Kemendag belum dapat informasi apakah benar hasil lab tersebut resmi yang dilaksanakan Bea Cukai, sampai sekarang belum ada informasi yang pasti karena memang masih perlu menunggu hasil,” katanya.

Selain melanggar Peraturan Menteri Pertanian dan aturan kepabeanan, kandungan klorin dalam beras ini mengindikasikan adanya pelanggaran Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Jika terbukti mengedarkan barang tersebut, pelaku bisa terkena pidana penjara lima tahun dan denda Rp 2 miliar.

BERITA TERKAIT

Puluhan Ton Tuna Loin Beku Rutin Di Ekspor ke Vietnam

NERACA Morotai – Karantina Maluku Utara kembali memfasilitasi ekspor tuna loin beku sebanyak 25 ton tujuan Vietnam melalui Satuan Pelayanan…

Libur Lebaran Dorong Industri Parekraf dan UMKM

NERACA Jakarta – Tingginya pergerakan masyarakat saat momen mudik dan libur lebaran tahun ini memberikan dampak yang besar terhadap industri…

Permendag 36/2023 Permudah Impor Barang Kiriman Pekerja Migran Indonesia

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor memberikan kemudahan serta…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Puluhan Ton Tuna Loin Beku Rutin Di Ekspor ke Vietnam

NERACA Morotai – Karantina Maluku Utara kembali memfasilitasi ekspor tuna loin beku sebanyak 25 ton tujuan Vietnam melalui Satuan Pelayanan…

Libur Lebaran Dorong Industri Parekraf dan UMKM

NERACA Jakarta – Tingginya pergerakan masyarakat saat momen mudik dan libur lebaran tahun ini memberikan dampak yang besar terhadap industri…

Permendag 36/2023 Permudah Impor Barang Kiriman Pekerja Migran Indonesia

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor memberikan kemudahan serta…