Sosialisasi Permendag No. 70/2013 - Industri Domestik Dipersilahkan Pasok 80% Produk Lokal di Ritel Modern

NERACA

 

Jakarta - Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 70 tahun 2013 dalam salah satu pasalnya menyebutkan bahwa toko modern dan pusat perbelanjaan diwajibkan untuk memasarkan produk dalam negeri paling sedikit 80% paling lambat pada 12 Juni 2016. Atas aturan tersebut, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Srie Agustina mengatakan seharusnya aturan tersebut menjadi pemicu bagi pelaku usaha lokal untuk berlomba-lomba memproduksi barang yang berdaya saing.

Srie yang ditemui dalam Sosialisasi Permendag No. 70/2013 di Jakarta, Rabu (19/3) menjelaskan selama ini Kemendag selalu dianggap tidak memberikan kesempatan bagi produsen lokal untuk bisa memenuhi pasar dalam negeri lantaran Kemendag selalu mengeluarkan izin impor. "Kini kita mencoba memberikan kesempatan bagi industri lokal untuk bisa memenuhi kuota 80% produk lokal di toko modern dan pusat perbelanjaan. Saat ini masih ada waktu 2,5 tahun sebelum aturan tersebut dilaksanakan, maka para produsen lokal harus segera menyiapkan. Kita ingin mencukupi kebutuhan dalam negeri," ujarnya.

Berdasarkan pantauan dari Kemendag, Srie mengakui bahwa beberapa pasar modern telah siap menjalankan aturan tersebut. "Hasil pengamatan kami, toko minimarket telah memenuhi 70% produk lokal, supermarket telah mencapai 60% produk lokal, hypermarket telah mencapai 60%. Namun begitu untuk pusat perbelanjaan masih kurang. Maka dari itu kita mengusulkan bisa tidak kita pakai home brand nya lalu dibuat atau diproduksi di dalam negeri," ucapnya.

Meski telah ada aturannya, Srie mengakui bahwa untuk penerapan sanksi dari penerapan Permendag No.70 tahun 2013 hanya sebatas sanski administrasi. "Misalnya di minimarket menjual minuman beralkohol. Minimarket tersebut berada dekat dengan rumah ibadah atau sekolah, maka itu telah melanggar. Sanksi pertama adalah peringan administrasi secara tertulis sebanyak 3 kali. Jika masih juga menjual maka nanti ada pembekuan izin usaha. Kalau masih juga menjual maka nanti ada pencabutan surat izin usaha," tuturnya.

Srie mengatakan dalam proses pembuatan aturan Permendag No.70 tahun 2013 telah melibatkan banyak pihak baik toko modern, pusat perbelanjaan sampai dengan pasar tradisional dan proses pembuatannya berlangsung alot. Namun begitu, pihaknya telah membentuk Tim Kerja Forum Komunikasi Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern yang bertugas mengawal aturan Permendag 70/M-DAG/PER/12/2013.

"Kami telah membentuk lima Tim Kerja, yaitu Tim Kerja Sosialisasi dan Komunikasi, Tim Kerja Harmonisasi Perdagagangan, Tim Kerja Sinkronisasi Regulasi, Tim Kerja Pemberdayaan Pelaku Usaha, dan Tim Kerja Dispensasi. Tim Kerja akan segera melakukan tugas-tugasnya dalam rangka pelaksanaan Permendag 70/M-DAG/PER/12/2013," ungkapnya.

Dalam jalannya sosialisasi aturan tersebut, ada salah satu pengusaha yang menilai aturan mengenai kewajiban menjual produk lokal yang diterapkan di pasar modern tidak adil karena tetapi tidak diterapkan di pasar tradisional. Atas pertanyaan tersebut, Srie mengatakan dari 461 pasar tradisional yang telah dilakukan revitalisasi, produk lokal yang dijual telah mencapai 91%. "Produk lokal yang dijual telah mencapai 91%. Namun ada saja yang impor seperti kedelai, daging serta makanan ringan akan tetapi sedikit. Jadi kita tidak menerapkan aturan tersebut ke pasar tradisional," tukasnya.

Hal senada juga diungkapkan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi. Ia mengimbau produsen nasional untuk bergegas memanfaatkan Permendag 70/2013 untuk tingkatkan kualitas, produktivitas, dan pangsa pasar produksi dalam negeri guna meredam laju impor dan membuka peluang ekspor baru.

"Ada tiga keuntungan Indonesia saat ini dibandingkan dengn negara berkembang besar lainnya seperti China dan India. Pertama, Indonesia memiliki pusat perbelanjaan yang sangat banyak dan sangat modern hampir di seluruh negeri sebagai respon terhadap daya beli yang meningkat sangat cepat. Kedua, Indonesia memiliki karakter konsumen yang tergolong sangat "sophisticated" tapi juga sangat nasionalis. Ketiga, kita memiliki produsen dengan kreativitas bernilai tinggi yang selama ini justru bersinergi lebih baik dengan pembeli dari luar negeri," kata Mendag.

Dengan kenyataan tersebut, menurut Mendag, seharusnya pasar dalam negeri tidak mudah dipenetrasi barang impor, bila saja produsen dalam negeri bisa memenuhi aspirasi dan ekspektasi konsumen Indonesia yang memang tergolong tinggi dengan gaya hidup yang terus berubah dengan cepat.

Hal penting yang diatur dalam Permendag 70 Tahun 2013 adalah kewajiban toko modern dan pusat perbelanjaan untuk memasarkan produk dalam negeri paling sedikit 80% dari jumlah dan jenis barang yang diperdagangkan. "Komposisi ini penting sekali untuk mulai memberikan akses dan tempat bagi produk dalam negeri yang berkualitas tinggi. Saya punya keyakinan bahwa produk dalam negeri yang laku di pusat perbelanjaan (mal) terkemuka pasti punya potensi ekspor yang tinggi. Ini tentunya perlu proses inovasi dan industrialisasi," ungkap Mendag.

BERITA TERKAIT

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…