Jenis Perizinan di Tangan PTSP

Dalam Perda DKI Nomor 12 Tahun 2013, ada empat level pelayanan perizinan yang diselenggarakan oleh Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Yaitu, Badan PTSP (BPTSP) di tingkat provinsi yang berstatus sebagai satuan kerja pemerintah daerah (SKPD) di bawah gubernur.

Berikutnya, Kantor PTSP (KPTSP) yang berada di tingkat kota dan kabupaten. Lalu Satuan Pelaksana (Satlak) PTSP Kecamatan dan Satlak PTSP Kelurahan.  BPTSP mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, pengendalian,monitoring, dan evaluasi penyelenggaraan PTSP oleh Kantor PTSP, Satlak Kecamatan, dan Satlak Kelurahan, serta pelayanan dan penandatanganan perizinan dan non perizinan.

Kantor PTSP bertugas melaksanakan pengendalian Satlak Kecamatan, serta pelayanan dan penandatanganan perizinan dan non perizinan, maupun dokumen administrasi yang menjadi kewenangannya. Sedangkan, tugas Satlak Kecamatan adalah melaksanakan pelayanan dan penandatanganan perizinan-non perizinan serta dokumen administrasi lain yang menjadi kewenangannya. Hal sama juga berlaku di tingkat Satlak Kelurahan.

Jenis perizinan dan non perizinan yang menjadi kewenangan penyelenggara PTSP meliputi 26 bidang atau jenis. Yaitu, pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum (PU),  perumahan, penataan ruang, perhubungan, lingkungan hidup (LH), pertanahan yang menjadi kewenangan daerah, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, sosial, ketenagakerjaan dan transmigrasi, koperasi dan UKM, penanaman modal,  kebudayaan dan pariwisata, kepemudaan dan olah raga,  kesatuan bangsa dan politik dalam negeri, perpustakaan, komunikasi dan informasi, pertanian dan ketahanan pangan, kehutanan, energi dan sumber daya mineral, peternakan, perikanan dan kelautan, perdagangan,  perindustrian, dan pembangunan. (saksono)

 

BERITA TERKAIT

Jurus Jitu Selamatkan UMKM

Jurus Jitu Selamatkan UMKM  Pelaku UMKM sebenarnya tidak membutuhkan subsidi bunga. Yang sangat mendesak diperlukan adalah penguatan modal untuk memulai…

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020 Dalam konteks masih terjadinya penularan dengan grafik yang masih naik, sejumlah pihak meminta pemerintah…

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah Strategi intervensi berbasis lokal, strategi intervensi untuk pembatasan berskala lokal ini penting sekali untuk dilakukan, baik…

BERITA LAINNYA DI

Jurus Jitu Selamatkan UMKM

Jurus Jitu Selamatkan UMKM  Pelaku UMKM sebenarnya tidak membutuhkan subsidi bunga. Yang sangat mendesak diperlukan adalah penguatan modal untuk memulai…

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020 Dalam konteks masih terjadinya penularan dengan grafik yang masih naik, sejumlah pihak meminta pemerintah…

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah Strategi intervensi berbasis lokal, strategi intervensi untuk pembatasan berskala lokal ini penting sekali untuk dilakukan, baik…