Reformasi Birokrasi Perizinan ala Yogya

Sejak 15 November 2005, Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta membentuk  Dinas Perizinan yang melayani pengurusan pelayanan perizinan.  Namun, peresmian pelayanan baru dilakukan pada 15 Januari 2006. Sebelum ada Dinas Perizinan, seluruh kegiatan perizinan dilayani di Unit Pelayanan Terpadu Satu Atap (UPTSA) yang merujuk pada SK Menpan Nomor 81/1995.

 

“Namun, UPTSA masih berperan hanya sebatas kantor pos saja, jadi elum cukup efektif emagkas jalur birokrasi perizinan,” kata Deputi Direktur Eksekutif  Komite Pemantau Pelaksanaan otonomi Daerah (KPPOD) Ig Sigit Murwito. Menurut Sigit, pola pelayanan yang diberikan Dinas Perizinan sama dengan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), yaitu pelayanan terpadu yang diselenggarakan pada satu tempat yang meliputi berbagai jenis pelayanan yang memiliki keterkaitan proses dan dilayani melalui satu pintu.

 

Pembentukan Dinas perizinan tersebut melibatkan sejumlah instansi terkait, seperti Bagian Hukum, bagian Organisasi, Bagian Tata Pemerintahan, Bagian Perlengkapan, Bagian Kepegawaian Daerah (BKD), Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), Kantor Pengelolaan Data Elektronik (KPDE), serta Dinas Tata Kota. “Dinas Tata Kota melaksanakan pembangunan gedung dengan konsep Korea, yaitu dengan desain terbuka dan transparan, sehingga setiap bagian terlihat dan dapat saling mengawasi,” kata Sigit.

 

Jadi, tujuan dibentuknya Dinas Perizinan, antara lain untuk menghindari adanya overlapping pelayanan izin yang sama di beberapa instansi,  mempercepat waktu proses penyelesaian pelayanan, ada kepastian biaya pelayanan yang tidak boleh melebihi ketentuan yang telah ditetapkan, mengurangi berkas kelengkapan permohonan  untuk dua atau lebih perizinan.  

 

Memberi Kemudahan

 

Untuk memudahkan pengurusan perizinan, Dinas Perizinan mengadakan Klinik Pelayanan Perizinan (Kliper). Kliper ditujukan sejak proses prapendftaran, misalnya menyangkut persyaratan. Untuk menghindari praktik ilegal, petugas Kliper dilarang melayani pemohon di luar gedung Dinas Perizinan.

Menurut Sigit, di dinas tersebut, pelayanan perizinan dapat dilakukan secara paralel untuk mempermudah dan mempercepat proses. Misalnya, pengajuan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan Surat Izin Tempat Usaha/Izin Gangguan Hinder Ordonantie (HO) dapat diajukan secara bersamaan.

 

“Dari hasil studi yang dilakukan International Finance Corporation (IFC) pada 2012 diketahui bahwa pelaku usaha di Yogya hanya cukup mendatangi Dinas Perizinan untuk mengurus perizinan SIUP TDP, dan Izin Lokasi,” kata dia. Alhasil, waktu yang diperlukan untuk mengurus perizinan itu menjadi lebih cepat dibandingkan rata-rata kota lain  di Indonesia yang disurvei IFC.

 

Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM)  pun meningkat, bahkan mencapai 84 dan rata-rata 80-82. Terbukti,  bentuk usaha perorangan dengan skala usaha kecil dan menengah tumbuh pesat di Yogya. Jika pada 2006, ada 188 usaha perorangan baru, lima tahun kemudian, yaitu pada 2011 sudah terdapat 510 usaha perorangan baru. Dalam lima tahun terakhir, sekitar 900-1.176 usaha baru bermunculan. Dinas Perizinan telah mengeluarkan 156 izin hotel, 22 izin restoran, dan 90 izin usaha perjalanan wisata.

 “Upaya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan adalah kunci sukses dari optimalisasi tujuan yang hendak diperoleh, yaitu perbaikan iklim investasi hingga mampu menarik investor masuk ke daerah tersebut,” tutur pengurus KPPOD ini. (saksono)

 

BERITA TERKAIT

Jurus Jitu Selamatkan UMKM

Jurus Jitu Selamatkan UMKM  Pelaku UMKM sebenarnya tidak membutuhkan subsidi bunga. Yang sangat mendesak diperlukan adalah penguatan modal untuk memulai…

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020 Dalam konteks masih terjadinya penularan dengan grafik yang masih naik, sejumlah pihak meminta pemerintah…

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah Strategi intervensi berbasis lokal, strategi intervensi untuk pembatasan berskala lokal ini penting sekali untuk dilakukan, baik…

BERITA LAINNYA DI

Jurus Jitu Selamatkan UMKM

Jurus Jitu Selamatkan UMKM  Pelaku UMKM sebenarnya tidak membutuhkan subsidi bunga. Yang sangat mendesak diperlukan adalah penguatan modal untuk memulai…

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020 Dalam konteks masih terjadinya penularan dengan grafik yang masih naik, sejumlah pihak meminta pemerintah…

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah Strategi intervensi berbasis lokal, strategi intervensi untuk pembatasan berskala lokal ini penting sekali untuk dilakukan, baik…