Reformasi Birokrasi Perizinan

Reformasi Birokrasi Perizinan

Oleh Bani Saksono (wartawan Harian Ekonomi Neraca)

 

Di antara paket reformasi yang didengungkan sejak 1998 adalah reformasi birokrasi. Pada 21 Desember 2010, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025. Pelaksanaan operasional Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 dituangkan dalam Road Map Reformasi Birokrasi yang ditetapkan setiap lima tahun sekali oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men-PAN-RB).

 

Jika dilaksanakan dengan baik, reformasi birokrasi akan mencapai tujuannya, yaitu mengurangi hingga menghilangkan setiap penyalahgunaan kewenangan publik oleh pejabat di instasi bersangkutan, meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan efisiensi, baik biaya dan waktu, dalam setiap pelaksanaan semua tugas organisasi, serta menjadikan birokrasi di Indonesia yang antisipatif, proktif, dan efektif dalam menghadap globalisasi dan dinamika perubahan lingkungan strategis.

 

Tujuan diadakannya reformasi birokrasi adalah untuk menciptakan birokrasi pemerintah yang profesional dengan karakteristik adaptif, berintegritas, berkinerja tinggi, bersih dan bebas dari sikap KKN ((korupsi, kolusi, dan nepotisme), mampu melayani publik secara netral, sejahtera, berdedikasi, dan memegang teguh nilai-nilai dasar dan kode etik aparatur negara.

 

Keberhasilan reformasi birokrasi nantinya akan ditandai dengan tidak ada korupsi, tidak ada pelanggaran, APBN dan APBD baik, semua program selesai dengan baik, semua perizinan selesai dengan cepat dan tepat, komunikasi dengan publik berjalan dengan baik, penggunaan waktu jam kerja efektif dan produktif, ada reward dan punishment secara konsisten dan berkelanjutan. Lalu, hasil pembangunan nyata, yaitu propertumbuhan, prolapangan kerja, dan propengurangan kemiskinan.Karena itu, reformasi birokrasi harus dilakukan secara sungguh-sungguh, konsisten, melembaga, bertahap, dan berkelanjutan.

 

Apakah terbitnya Perda DKI Nomor 12/2013 termasuk bagian dari reformasi birokrasi? Harus dilihat ada sejumlah aspek. Antara lain, adanya perluasan kewenangan pelayanan perizinan, SDM, dan anggaran. Dari segi kelembagaan, hasil Kajian Tim Peneliti Komite Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) menunjukkan adanya peningkatan kelembagaan menjadi badan.

 

Jika semula PTSP hanya sebagai ‘kantor pos’ sesuai dengan Pergub 14/2009 dan Pergub 14/2011, kini Badan PTSP berwenang menerima dokumen permohonan perizinan/non perizinan, memproses dokumen, serta menerbitkan izin/non izin yang telah selesai diproses. Dulu, penerbitan izin dan non- izin masih di tangan satuan kerja pemerintah daerah (SKPD) atau instansi teknis. []

BERITA TERKAIT

Jurus Jitu Selamatkan UMKM

Jurus Jitu Selamatkan UMKM  Pelaku UMKM sebenarnya tidak membutuhkan subsidi bunga. Yang sangat mendesak diperlukan adalah penguatan modal untuk memulai…

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020 Dalam konteks masih terjadinya penularan dengan grafik yang masih naik, sejumlah pihak meminta pemerintah…

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah Strategi intervensi berbasis lokal, strategi intervensi untuk pembatasan berskala lokal ini penting sekali untuk dilakukan, baik…

BERITA LAINNYA DI

Jurus Jitu Selamatkan UMKM

Jurus Jitu Selamatkan UMKM  Pelaku UMKM sebenarnya tidak membutuhkan subsidi bunga. Yang sangat mendesak diperlukan adalah penguatan modal untuk memulai…

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020 Dalam konteks masih terjadinya penularan dengan grafik yang masih naik, sejumlah pihak meminta pemerintah…

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah Strategi intervensi berbasis lokal, strategi intervensi untuk pembatasan berskala lokal ini penting sekali untuk dilakukan, baik…