Petani Gugat UU Hortikultura ke MK

Jakarta - Majelis Panel Mahkmah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana pengujian Pasal 100 ayat (3) dan Pasal 131 ayat (2) UU No. 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura terkait pembatasan penanaman modal asing (PMA) maksimal 30% di sektor usaha holtikultura. Perkara bernomor 20/PUU-XII/2014 ini dimohonkan tiga petani bernama Fahrudin, Jaenudin AM, Sukra bin Jasmita dan Ketua Umum Asosiasi Produsen Perbenihan Hortikultura Afrizal Gindow.

“Kedua pasal itu juga memasukkan sektor perbenihan untuk mengikuti mekanisme itu (pembatasan PMA). Aturan itu berpotensi melanggar hak konstitusional para pemohon dan merugikan rakyat Indonesia sebagai penikmat sayuran dan buah,” kata Kuasa Hukum pemohon, Taufik Basari dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang diketuai M. Alim di ruang sidang MK Jakarta, Selasa (18/3).

“Pasal 100 ayat (3) UU Hortikultura menyebutkan besarnya penanaman modal asing dibatasi paling banyak 30 persen. Lalu, Pasal 131 ayat (2) menyebutkan dalam jangka waktu 4 tahun sesudah Undang-Undang ini mulai berlaku, penanaman modal asing yang sudah melakukan penanaman modal dan mendapatkan izin usaha wajib memenuhi ketentuan dalam Pasal 100 ayat (2), (3), (4), (5),” jelas dia.

Dia juga mengatakan para pemohon sebenarnya tidak mempersoalkan aturan pembatasan PMA itu. Para pemohon justru hendak meluruskan pemahaman yang keliru lantaran memasukkan sektor perbenihan dalam skema pembatasan. Masuknya pembatasan modal di sektor pembenihan akan mengganggu ketersediaan benih unggul karena Indonesia belum mampu memproduksi benih unggul sendiri.

“Karakteristik sektor perbenihan sangat berbeda dengan sektor lainnya dalam industri hortikultura. Masuknya sektor perbenihan dalam pembatasan PMA ini berdampak pada sektor hulu hingga hilir,” tegas Taufik.

Taufik pun menambahkan aturan itu akan membuat Indonesia terpaksa memakai benih unggul impor yang bisa menyebabkan keterbatasan akan ketersediaan buah dan sayuran berkualitas. Secara tidak langsung bentuk pengalihan saham menjadi 30% tanpa mekanisme perusahaan yang pasti akan membuat investor asing berpikir ulang untuk berinvestasi di Indonesia dan memilih berinvestasi di negara lain. Persoalan ini dalam praktiknya berpotensi merugikan hak-hak konstitusional pemohon. Pasalnya, faktanya Indonesia masih bergantung pada kemampuan riset dan teknologi yang dimiliki investor asing.

“Seharusnya pemerintah tidak mengatur mengenai pembatasan modal tersebut, tetapi sanksi bagi investor asing yang lambat dalam melakukan transfer management dan alih teknologi yang bermanfaat bagi para pemohon,” lanjut dia.

Oleh karena itu, kata dia, para pemohon meminta MK menyatakan kedua pasal itu ditafsirkan secara konstitusional bersyarat sepanjang dimaknai “tidak berlaku bagi sektor pembenihan”.“Menyatakan Pasal 100 ayat (3) dan Pasal 131 ayat (2) UU Hortikultura bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, ‘tidak berlaku bagi sektor pembenihan’,” ungkap Taufik.

Sementara itu, Anggota majelis panel Patrialis Akbar mengaku telah menangkap maksud permohonan para pemohon. Dia hanya mengingatkan agar kedudukan pemohon empat diperjelas sebagai badan hukum sesuai anggaran dasarnya diberikan kewenangan mewakili asosiasi. Patrialis menyarankan agar kerugian konstitusional yang dialami para pemohon mesti diuraikan secara jelas. “Meski disinggung, tetapi kerugian konstitusional belum diuraikan secara nyata, ini lebih ditekankan lagi,” kata dia.

BERITA TERKAIT

Menpan RB Apresiasi BPOM Atas Capaian Kenaikan Indeks RB-Akuntabilitas

NERACA Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengapresiasi Badan Pengawas Obat dan Makanan…

Sahli Menkumham Ingatkan Napi Penerima Remisi Lebaran Perbaiki Diri

NERACA Jakarta - Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Bidang Politik dan Keamanan Ibnu Chuldun mengingatkan agar seluruh narapidana…

KPPU Gandeng PP Muhammadiyah Dorong Ekonomi Berkeadilan

NERACA Jakarta - Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Fanshurullah Asa menggandeng Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah (PP Muhammadiyah)…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Menpan RB Apresiasi BPOM Atas Capaian Kenaikan Indeks RB-Akuntabilitas

NERACA Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengapresiasi Badan Pengawas Obat dan Makanan…

Sahli Menkumham Ingatkan Napi Penerima Remisi Lebaran Perbaiki Diri

NERACA Jakarta - Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Bidang Politik dan Keamanan Ibnu Chuldun mengingatkan agar seluruh narapidana…

KPPU Gandeng PP Muhammadiyah Dorong Ekonomi Berkeadilan

NERACA Jakarta - Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Fanshurullah Asa menggandeng Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah (PP Muhammadiyah)…