Sengketa PT Kharissa Permai dan Lion Air Berakhir Damai

Sengketa pembatalan penerbangan haji dan umrah biro perjalanan PT Kharissa Permai dengan PT Lion Mentari Airline berakhir damai. Gugatan senilai Rp 1,1 triliun itu dicabut oleh ketiga pihak. "Iya kita sudah damai sejak tanggal 12 Maret, jadi per hari ini gugatan itu sudah dicabut," kata kuasa hukum penggugat Ngurah Anditya Ari Firnanda di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa (18/3).

Nota kesepakatan damai itu juga sudah diserahkan kepada ketua majelis persidangan yaitu hakim Robert Siahaan. Rencananya sidang putusan penetapan perdamaian akan dilakukan besok 19 Maret 2014 .

Perdamaian tersebut juga sudah diakui oleh kuasa hukum Lion Air, Nusirwin. Mengenai apa saja poin-poin perdamaiannya, Nusirwin tidak bisa menjelaskan. Dia menjelaskan, dalam proses perdamaian itu, pihak kuasa hukum tidak dilibatkan."Karena dalam proses perdamaian itu kita tidak dilibatkan," ujar dia.

Sebelumnya, PT Kharissa Permai menggugat perusahaan penerbangan nasional itu karena membatalkan penerbangan pada tanggal 30 Mei 2013 untuk kegiatan haji dan umrah tujuan Jakarta-Jeddah pulang pergi. Pembatalan diberitahukan dua hari menjelang keberangkatan para jamaah yang tergabung dengan biro perjalanan haji dan umrah penggugat, PT Kharissa Permai.

Padahal, penggugat telah membeli 91 tiket penerbangan, melalui Benny Wijaya selaku subagen penjualan tiket. Dalam perkara ini, penggugat PT Kharissa Permai dan Benny Wiaya menggugat PT Lion Mentari Airline membayar ganti kerugian Rp101 miliar.

Pembatalan penerbangan yang diumumkan tergugat Lion Air, dua hari menjelang keberangkatan itu dinilai sangat merugikan penggugat yang dinilai tidak bertanggung jawab atas pembatalan penerbangannya.

Sebelumnya juga, Lion Air mengajukan gugatan balik agar penggugat Kharissa Permai membayar ganti kerugian sebesar Rp500 miliar. Dalam gugatan baliknya, Lion Air, meminta majelis hakim agar menghukum penggugat Kharissa Permai membayar ganti kerugian material dan immaterial sebesar Rp250 juta dan Rp500 miliar.

Gugatan balik diajukan karena gugatan PT Kharissa Permai diberitakan sejumlah media cetak dan elektronik yang menimbulkan kerugian bagi perusahaan penerbangan tersebut. Kerugian itu, adalah pemberitaan media cetak dan elektronik yang menimbulkan dampak buruk bagi iklim bisnis perusahaan penerbangan itu. Akibatnya, Lion mengklaim kerugian material berupa biaya transportasi, konsumsi dan akomodasi. Selain itu juga telah menghabiskan waktu, tenaga dan pikiran mengurus perkara ini .

Selain menggugat balik, Lion Air juga membantah dalil-dalil gugatan yang diajukan Kharissa Permai. Menurut Nusirwin, apa yang menjadi landasan gugatan itu tidak berdasar hukum. Terlebih lagi, Lion Air tidak memiliki hubungan hukum dengan Kharissa Permai.

BERITA TERKAIT

Organisasi Nirlaba Berkontribusi Bagi Pembangunan RI

NERACA Jakarta - Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyampaikan, organisasi nirlaba (NGO) telah membuktikan kontribusi pentingnya bagi pembangunan…

Masyarakat Menerima Hasil Pemilu dengan Kondusif

NERACA Jakarta - Pengamat politik Arfianto Purbolaksono mengemukakan bahwa masyarakat menerima hasil Pemilihan Umum 2024 yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum…

Demokrasi Adalah Jalan Capai Kebenaran

NERACA Semarang - Mantan Sekretaris Pengurus Wilayah Nadhlatul Ulama (PWNU) Jawa Tengah KH Hudallah Ridwan yang akrab disapa Gus Huda…

BERITA LAINNYA DI

Organisasi Nirlaba Berkontribusi Bagi Pembangunan RI

NERACA Jakarta - Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyampaikan, organisasi nirlaba (NGO) telah membuktikan kontribusi pentingnya bagi pembangunan…

Masyarakat Menerima Hasil Pemilu dengan Kondusif

NERACA Jakarta - Pengamat politik Arfianto Purbolaksono mengemukakan bahwa masyarakat menerima hasil Pemilihan Umum 2024 yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum…

Demokrasi Adalah Jalan Capai Kebenaran

NERACA Semarang - Mantan Sekretaris Pengurus Wilayah Nadhlatul Ulama (PWNU) Jawa Tengah KH Hudallah Ridwan yang akrab disapa Gus Huda…