Gugatan Pencapresan Jokowi Cacat Hukum

Jakarta – Atas gugatan kalangan masyarakat yang mengatasnamakan Tim Advokasi Jakarta Baru yang menggugat pencapresan Gubernur DKI Joko Widodo alias Jokowi. Dimana Jokowi dipandang ingkar dari janji 5 tahun memimpin Ibu Kota. Hal ini membuat pendukung Jokowi di tubuh PDIP pun membela dan menganggap cacat hukum.

"Adanya gugatan yang dilayangkan pihak-pihak tertentu terhadap pencapresan Jokowi merupakan tindakan yang tidak menghargai nilai-nilai demokrasi di Indonesia. Beberapa pihak yang keberatan dengan pencapresan yang dilakukan oleh PDIP kepada Jokowi menunjukan mereka belum siap untuk berdemokrasi," kata Kadiv. Hukum dan Konstitusi Pro Jokowi (Projo), Sunggul Hamonangan Sirait di Jakarta, Selasa (18/3).

Menurut Sunggul, selama semua peraturan perundang-undangan yang berlaku ditaati oleh Jokowi dan PDIP dalam proses pencapresan tersebut. Pencapresan Jokowi dinilai berada di jalur konstitusi yang tepat."Untuk menghadapi itu Projo telah menyiapkan 4 orang Advokat di setiap kabupaten dan kota di seluruh Indonesia yang jika dikalikan dengan 497 kabupaten/kota maka total yang disiapkan adalah sejumlah 2000 advokat yang akan memberikan advokasi dan bantuan hukum kepada semua caleg, kader dan simpatisan PDIP dan serta simpatisan Jokowi selama sejak Maret 2014 sampai dengan Oktober 2014," jelas dia.

"Jika ada pihak yang telah mengadukan gugatan kepada Jokowi sehubungan dengan pencapresan tersebut, maka dapat dipastikan gugatan tersebut adalah cacat hukum," tegas Sunggul. "Jokowi baru sebatas dideklarasikan oleh PDIP dan belum dicaftarkan ke KPU sebagai Calon Presiden sehingga gugatan tersebut yang keberatan dengan pencapresan adalah gugatan yang prematur (belum saatnya untuk diajukan)," tambah dia.

Dia pun menambahkan secara konstitusi PDIP berhak untuk mengajukan Jokowi sebagai calon presiden. Begitu pula adalah hak konstitusional Jokowi untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum Presiden yang akan dilaksanakan pada 9 Juli 2014."Bahwa gugatan yang mengatasnamakan warga Jakarta yang keberatan dengan pencapresan Jokowi adalah gugatan yang rawan kesalahan karena tidak dapat beberapa warga mengatasnamakan seluruh 9 juta warga DKI Jakarta," jelas Sunggul.

Sebelumnya, Pendukung Jokowi-Ahok saat Pilkada DKI Jakarta 2012 berencana melaporkan Joko Widodo alias Jokowi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Jokowi dituntut menyelesaikan tugasnya sebagai Gubernur DKI Jakarta. Pihak yang berencana melaporkan Jokowi adalah Ketua Tim Advokasi Jakarta Baru, Habiburokhman. Dia sudah mengumpulkan bukti-bukti berupa video janji-janji Jokowi saat kampanye."Kami masih mengumpulkan berbagai rekaman video janji politik Jokowi sebelum menjadi gubernur dulu," kata dia.

Menurut dia, langkah Jokowi maju dalam Pilpres 2014 melanggar azas kepatutan dalam perbuatan melawan hukum (PMH). Hal itu diatur dalam Pasal 1365 Kitab UU Hukum Perdata. Keputusan Jokowi meninggalkan tugasnya sebagai gubernur di tengah jalan tidak patut karena dia terpilih oleh masyarakat.”Jokowi, harus bertanggung jawab merealisasikan janji politik tersebut,” imbuh Habiburokhman.

Habiburokhman pun menegaskan, gugatan ke pengadilan bukan bentuk serangan, melainkan dukungan kepada Jokowi untuk menyelesaikan tugasnya sebagai gubernur selama lima tahun. Saat masih menjadi calon gubernur DKI, dia meyakini Jokowi mampu menyelesaikan permasalahan multikompleks DKI dibandingkan dengan gubernur-gubernur sebelumnya.

Tim advokasi Jakarta Baru, lanjut dia, sejak awal konsisten mengawal dan mendukung pemerintahan Jakarta Baru oleh Jokowi-Basuki. Namun, ketika Jokowi memutuskan mencalonkan diri sebagai presiden, pihaknya bertugas mengingatkan Jokowi untuk menyelesaikan janji-janjinya terdahulu.

Janji politik itu antara lain menyelesaikan banjir dan macet, penertiban rumah kumuh tanpa melakukan penggusuran, dan melucuti pentungan dari personel Satpol PP."Pak Jokowi jangan terjebak ambisi kepentingan politik kelompok tertentu, dan jangan mau diperalat. Tuntaskan janjinya pada masyarakat sebagai gubernur DKI dulu," jelas Habiburokhman.

Rencananya, Habiburokhman akan menggugat Jokowi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Rabu (19/3).

BERITA TERKAIT

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…