Kasus Pajak Asian Agri - Kejagung Masih Sidik 8 Tersangka

Jakarta - Kejaksaan Agung hingga Selasa masih menyidik kasus megaskandal pajak PT Asian Agri Group (AAG) dengan delapan tersangka. "Sampai sekarang masih dalam proses penyidikan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Setia Untung Arimuladi di Jakarta, Selasa.

Kasus itu, kata dia, sampai sekarang masih ada di penyidik Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.

Oleh karena itu, dia membantah bahwa kasus delapan tersangka itu sudah dihentikan penuntutannya atau dikeluarkan surat ketentuan penghentian penuntutan perkara (SKPP). Delapan tersangka tersebut, yakni Semion Tarigan, Eddy Lukas, Linda Rahardja, Andrian, Willihar Tamba, Laksamana Adhyaksa, Tio Bio Kok, dan Lee Boon Heng.

Sampai sekarang baru satu tersangka yang sudah divonis dan kasasinya ditolak, yakni Suwir Laut (Tax Manager AAG) serta menghukum 14 perusahaan di bawah AAG dengan denda Rp2,5 triliun.

Perseroan Terbatas AAG mencicil denda tersebut sampai enam bulan ke depan dan sampai sekarang baru dua kali membayar.

Koalisi Antimafia Pajak mengaku mendapatkan informasi Kejagung mengeluarkan SKPP atas kedelapan orang tersangka tersebut.

Agus Sunaryanto dari Indonesia Corruption Watch (ICW) yang tergabung dalam Koalisi Antimafia Pajak menyatakan informasinya Kejagung beralasan proses hukum kedelapan orang tersangka tidak perlu lagi diteruskan karena telah diwakili Suwir Laut, Tax Manager Asian Agri, yang telah diputus bersalah oleh Mahkamah Agung dan Asian Agri telah diwajibkan membayar denda atas perkara pajak yang menyeretnya.

"Di samping itu, Kejaksaan Agung menilai penghentian perkara merupakan pemenuhan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia," katanya.

Jika informasi tersebut benar, kata dia, penghentian penuntutan kedelapan tersangka skandal pajak Asian Agri Group maupun alasan yang dikemukakan Kejaksaan Agung adalah keliru, tidak mendasar, dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

BERITA TERKAIT

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…