Ditjen Pajak Diminta Benahi Sistem Internal

NERACA

Jakarta -  Empat tahun terakhir penerimaan pajak tidak pernah memenuhi target yang direncanakan, realisasi penerimaan pajak hanya berkisar antara 94,31%-97,26% dari target APBN. Maka dari itu Direkrorat Jenderal Pajak saat ini sedang gencar membuka data, serta berita paling teranyar, adanya keinginan Ditjen Pajak membuka database nasabah perbankan yang dinilai sudah menerobos Undang-Undang (UU) Kerahasiaan Bank dan jaminan nasabah bank. Kondisi ini dinilai pengamat sah-sah saja selama UU perbankannya segera diamandemenkan.

Managing Director Tax Centre, Danny Darusalam mengatakan, melihat polemik masalah keinginan Ditjen Pajak membuka data nasabah bank memang menjadi pembicaraan publik. Sebenarnya jika memang tidak melanggar UU sah-sah saja jika memang untuk kepentingan perpajakan.

Hanya saja saat ini apakah sistem dari internal Ditjen pajak itu sudah kuat untuk dapat menginput data dari perbankan agar tidak merembes atau bojor. “Jika memang Ditjen menginginkan data perbankan memang harus di bangun dulu sistem internalnya sehingga tidak ada kebocoran data,” katanya dalam  diskusi yang mengangkat tema "kerahasiaan Data Nasabah dan Tax Ratio" di Jakarta, Selasa (18/3).

Menurut Danny, kalau melihat di luar negeri Direktorat Pajak mempunyai wewenang kuat dan otonom dalam  mengatur kebijakan dan wewenangnya. Hanya saja di Indonesia Ditjen Pajak masih di bawah naungan Kementerian Keuangan, sehingga sangat sulit karena hanya bisa menagih dan menarik pajak saja tidak bisa mempunyai kebijakan sendiri memang terlalu sulit untuk dapat mendongkrak target pajak tahunan.

“Kalau di luar negeri kebijakannya tegas dalam penarikan pajak sehingga income pajaknya besar, sedangkan di Indonesia kan masih mengekor di Kemenkue jadi msih sulit untuk dapat kejar target,” ujarnya.

Di tempat yang sama, Direktur Institute for Development of Economics and Finance, Enny Sri Hartati mengatakan selama ini alibi dari Ditjen Pajak tidak memenuhi target karena kekurangan sumberdaya manusia (SDM), harusnya dengan kondisi apapun memang kuncinya Ditjen Pajak lebih fokus dalam penangan segmentasi pajak, dan terutama perubahan sistem internal yang memang harus diperbaharui.

“Saya rasa alasan-alasan yang dikeluarkan Ditjen Pajak tidak mendasar, sebenarnya jika memang mau fokus dan sistem manajemen yang dibangun pada internal pajak bagus bisa saja tanpa harus membuka data-data nasabah atau pun data yang lain target bisa terlampaui,” katanya.

Mempertanyakan sistem

Apalagi adanya keinginan pembukaan data nasabah perbankan, sambung Enny, apakah sistemnya sudah disiapkan dengan matang oleh Ditjen Pajak, karena kekhawatiran-kekhawatiran dari perbankan apalagi nasabah juga besar seandainya memang Ditjen Pajak bisa mengaksesnya.

“Sekarang apakah Ditjen Pajak sudah menyiapkan sistem maupun jaringan yang mampu data tersebut tidak bocor? Itu yang pertanyaan besar buat publik. Maka dari itu saya rasa sebelum Ditjen Pajak ingin membuka data-data baik dari perbankan maupun yang lain siapkan saja sistem database-nya dan seluruh sistem internalnya sehingga kerahasian itu bisa jaga,” paparnya.

Siapa saja mau saja memberikan data jika memang kerahasiannya bisa dijaga. "Intinya Ditjen Pajak mulailah berbenah untuk perbaikan sisitem maupun manajemennya baru meminta data dari yang lain, jika kepercayaannya sudah terbangun tidak ada yang sulit,” tegasnya.

Sebelumnya Direktur Penyuluhan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak, Kismantoro Petrus mengungkapkan, pihaknya bisa mendapatkan pendapatan pajak secara maksimal jika berdasarkan data. Tapi, sejauh ini datanya tidak ada.

“Maka dari itu kami meminta kepada pihak bank untuk memberikan akses data perbankan untuk dapat menarik kepada wajib pajak. Tahun ini target pajak Rp1.110 triliun, naik dari realisasi penerimaan pajak tahun lalu Rp1.099,9 trilun. Tapi, bagaimana kami bisa mengejar target datanya saja tidak ada”, katanya.

Permintaan Ditjen Pajak bukannya tanpa dasar. Jika merujuk pada Undang-Undang yang  sudah diatur di pasal 35 A ayat 1 dan 2 dimana semua instansi Lembaga/Kementrian, badan usaha, maupun perorangan memasukan data di Dirjen pajak, tapi kenyataannya tidak ada yang memasukan data dan sampai dengan saat ini masih terasa sulit sekali. “Yang paling gampang itu memang kita ambil dari database bank itu. Itu cara yang paling mudah, maka dari itu kita usulkan,” tukas Kismantoro. [agus]

BERITA TERKAIT

Pengamat: Aksi Merger-Akuisisi Berpotensi Dorong Industri Asuransi dan Skala Ekonomi Besar

  NERACA Jakarta-Aksi merger-akuisisi perusahaan asuransi dinilai akan menciptakan industri dengan permodalan yang kuat, sehingga turut menopang perekonomian Tanah Air.…

Pembiayaan Tumbuh Positif, Aset Bank Muamalat Meningkat

Pembiayaan Tumbuh Positif, Aset Bank Muamalat Meningkat NERACA Jakarta – PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatatkan total aset bank only…

TASPEN Bagikan Ribuan Paket Sembako Melalui Kegiatan Pasar Murah dan Bazar UMKM

TASPEN Bagikan 1.000 Paket Sembako NERACA Jakarta - Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) atau TASPEN berkomitmen untuk terus…

BERITA LAINNYA DI Jasa Keuangan

Pengamat: Aksi Merger-Akuisisi Berpotensi Dorong Industri Asuransi dan Skala Ekonomi Besar

  NERACA Jakarta-Aksi merger-akuisisi perusahaan asuransi dinilai akan menciptakan industri dengan permodalan yang kuat, sehingga turut menopang perekonomian Tanah Air.…

Pembiayaan Tumbuh Positif, Aset Bank Muamalat Meningkat

Pembiayaan Tumbuh Positif, Aset Bank Muamalat Meningkat NERACA Jakarta – PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatatkan total aset bank only…

TASPEN Bagikan Ribuan Paket Sembako Melalui Kegiatan Pasar Murah dan Bazar UMKM

TASPEN Bagikan 1.000 Paket Sembako NERACA Jakarta - Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) atau TASPEN berkomitmen untuk terus…