Sektor Pertanian - Pembatasan Investasi Hortikultura Rugikan Petani Sayuran

NERACA

 

Jakarta –Asosiasi Perusahaan Perbenihan Hortikultura Indonesia (APPHI) bersama petani sayuran di sejumlah daerah menilai, pembatasan investasi di sektor perbenihan hortikultura yang tertuang dalam UU No. 13 tahun 2010 tentang Hortikultura merugikan petani. Itu sebabnya, APPHI menggugat UU tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang mulai menyidangkan kasus tersebut, Selasa (18/3).

Ketua APPHI Afrizal Gindow mengatakan, gugatan tersebut dilakukan mengingat pembatasan investasi sektor perbenihan hortikultura merugikan pertanian sayuran Indonesia. Dalam pasal 100 ayat 3 di UU Hortikultura, perusahaan multinasional hanya boleh menanamkan investasi maksimal 30% di usaha hortikultura termasuk di dalamnya sektor perbenihan.

Menurut Afrizal Gindow, saat ini ada lebih dari 50 ribu petani dari seluruh Indonesia yang terlibat kerja sama dengan perusahaan perbenihan untuk memproduksi benih unggul berkualitas. Dia menjelaskan, akibat pembatasan investasi tersebut, sudah ada perusahaan multinasional yang menutup usahanya di Indonesia. Menurut dia, negara lain justru membuka diri karena mengerti pentingnya industri benih. “Jika ini terjadi maka Indonesia akan banyak mengimpor benih dari negara lain," ujar Afrizal di Jakarta, kemarin.

Dijelaskan Afrizal, impor benih dari negara lain akan membuat petani sayuran Indonesia kalah bersaing.  Di samping itu, inovasi dan potensi produksi sayuran Indonesia juga akan terancam. Investasi di sektor perbenihan hortikultura, sebut dia, sangat khusus dan berbeda dengan usaha hortikultura lainnya.

Perkuat Hortikultura

Terkait hal ini, jauh sebelumnya, Ketua Komite Tetap Pengembangan Pasar Pertanian Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Karen Tambayong meminta agar pemerintah untuk memperkuat sektor hulu hortikultura agar tidak bergantung lagi kepada produk impor. “Impor produk hortikultura, pada tahun ini akan meningkat tajam. Akibatnya akan mempertaruhkan ketahanan pangan nasional,” kata Karen.

Ia mengatakan kenaikan yang tinggi tersebut harus menjadi perhatian pemerintah khususnya kementerian terkait untuk memperbaiki sistemnya. Menurut dia, pemerintah seharusnya memiliki cetak biru dan strategi besar untuk pengembangan hortikultura khususnya di sektor hulu atau perbenihan. Karen juga melihat pemerintah belum dapat memastikan mana saja komoditas hortikultura yang harus dikembangkan, mana yang harus diekspor, mana yang harus impor, serta mana yang diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.

Menurut dia, produk hortikultura berbeda dengan komoditas perkebunan seperti sawit, kakao dan tebu. "Produk hortikultura memiliki ragam dan jenis yang sangat besar. Selain itu rantai produksinya juga cukup panjang sehingga diperlukan pemahaman yang mendalam dalam menentukan strategi dan kebijakan di sektor ini," katanya.

Izin impor hortikultura yang naik hampir empat kali lipat, lanjut dia, menunjukkan Indonesia belum memiliki strategi, sementara negara yang memasukkan produknya ke Indonesia tentunya sudah mempersiapkan industrinya secara lebih matang. Karen mengatakan tingginya impor produk hortikultura menunjukkan adanya permintaan yang belum dapat dipenuhi industri dalam negeri yang selama ini terlambat diantisipasi karena tidak adanya strategi yang jelas.

Menurut dia, dengan strategi yang jelas selain akan mengamankan produk di dalam negeri juga akan meningkatkan kesejahteraan petani. Iklim di dalam negeri, kata Karen, seharusnya dapat mendorong pengembangan industri hortikultura terutama di sektor hulu. Namun, lanjut dia, kenyataannya tidak demikian. Sektor hulu dalam hal ini industri benih jumlahnya masih terbatas padahal sektor ini seharusnya diperkuat apabila ingin meningkatkan industri dan produk hortikultura di dalam negeri.

Karen mengatakan industri benih memegang peranan penting dalam rantai produksi hortikultura yang pada akhirnya akan memperkuat ekonomi nasional dan mengurangi ketergantungan kepada komoditas impor. Persoalannya industri benih di dalam negeri saat ini masih terbatas karena untuk membangunnya membutuhkan investasi besar, ilmunya juga spesifik karena menggunakan teknologi tinggi serta ketersediaan sumber plasma nutfah di sektor hortikultura yang terbatas.

Karen mengatakan seharusnya kebijakan di Indonesia dapat mendukung pengembangan hortikultura di dalam negeri termasuk dimungkinkannya transfer teknologi dari luar negeri. Dia mencontohkan negara-negara di Amerika Latin yang industri hortikulturanya maju pesat setelah membuka investasi untuk sektor ini sehingga memungkinkan transfer teknologi dan perkuatan modal.

BERITA TERKAIT

NRE dan VKTR Sepakat Kembangkan e-MaaS di Indonesia

NERACA Jakarta – Pertamina New & Renewable Energy ("Pertamina NRE"), subholding PT Pertamina (Persero) yang fokus pada pengembangan energi bersih, dan…

Produksi PHE ONWJ Dioptimalkan

NERACA Cirebon – Tim dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan peninjauan proyek Offshore PT Pertamina Hulu Energi…

Investasi dan Ekspor Industri Mamin Semakin Lezat

NERACA Jakarta – Industri makanan dan minuman (mamin) merupakan salah satu sektor strategis dan memiliki peran penting dalam menopang pertumbuhan…

BERITA LAINNYA DI Industri

NRE dan VKTR Sepakat Kembangkan e-MaaS di Indonesia

NERACA Jakarta – Pertamina New & Renewable Energy ("Pertamina NRE"), subholding PT Pertamina (Persero) yang fokus pada pengembangan energi bersih, dan…

Produksi PHE ONWJ Dioptimalkan

NERACA Cirebon – Tim dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan peninjauan proyek Offshore PT Pertamina Hulu Energi…

Investasi dan Ekspor Industri Mamin Semakin Lezat

NERACA Jakarta – Industri makanan dan minuman (mamin) merupakan salah satu sektor strategis dan memiliki peran penting dalam menopang pertumbuhan…