Pelayanan Publik - Oleh: M. Rizki Pratama, Alumnus Prodi Ilmu Administrasi Negara FISIP Universitas Airlangga

Kontrol paling efisien dan efektif dalam mengawasi dan melaksanakan pelayanan publik yang terbaik adalah pada tingkat paling mikro dari pemerintahan, akan tetapi justru saat ini fungsi kontrol hampir dipegang secara mutlak oleh pemerintah pusat akibatnya span antarlembaga pemerintah pusat dan daerah terlalu lebar ditambah redtype birokrasi yang berbelit-belit mengakibatkan masyarakat semakin merugi bukan karena kesalahan mereka sendiri akan tetapi kebijakan pemerintah yang tidak konsisten yaitu melegalkan otonomi daerah yang tak sepenuh hati, meskipun bukan berharap daerah menjadi negara federal akan tetapi perlu dikaji lagi jika saat ini permasalahan utama yang paling dekat dengan rakyat adalah permasalahan di daerah sehingga kecepatan penyelesaian akan menjadi nilai tambah.

Mempertimbangkan aspek keuangan daerah yang tidak begitu kuat hingga hari ini memang pemerintah pusat tidak dapat membiarkan masyarakat yang menjadi korban, aliran transfer dana dari pusat ke daerah yang cukup tinggi membuat kita ssharusnya mempertanyakan kenapa daerah tidak mampu menghasilkan pendapatan mereka sendiri secara mandiri? Padahal daerah justru merupakan sumber-sumber kekayaan bagi pemerintah pusat, anomali terjadi jika kita melihat dalam kerangka tanggung jawab pemerintah pusat ketika sumber di daerah tidak dikembalikan lagi ke daerah melalui perhitungan proposional yang adil dengan alasan subsidi silang ke daerah lain yang tak memiliki sumber pendapatan lain. Kesalahan lagi mayoritas daerah tidak mampu membangun daerahnya dengan ciri khas mereka sendiri, banyak pula pemimpin daerah justru berasal dari luar daerah bahkan bertempat tinggal di Jakarta, tanpa warga asli di daerah maka substansi nilai lokal kebijakan daerah tidak akan terwujud.

Lebih dalam lagi, akibat dari masih tergantungnya pemerintah daerah kepada pemerintah pusat adalah hampir sebagian besar kegiatan pelayanan publik terutama kebutuhan dasar yang menjadi salah satu tolak ukur keberhasilan pebangunan daerah tetap saja dibantu total oleh pemerintah pusat, parah dan fatalnya seringkali kepala daerah mengklaim keberhasilan pembangunan pelayanan publik di daerah adalah karena prestasi dalam masa jabatannya, terutama jika menyebut sekolah gratis yang dipastikan dana berasal dari APBN. Ke depannya akan sangat konyol jika masih ada klaim-klaim ambisius seperti demikian, jika melihat pelayanan kesehatan di daerah yang akan ditanggung oleh Negara Melalui JKN kemudian diklaim kembali oleh kepala daerah maka akan sangat kental nuansa politik praktisnya, lalu mau dikemanakan fungsi negara, kepala daerah jelas bukanlah seorang raja di daerah. Permasalahan lain terjadi jika hampir semua pelayanan kebutuhan dasar didanai oleh Negara sementara itu daerah tidak mengembangkan pembangunan pelayanan publik di sektor penting lain misalnya pembangunan perumahan murah, pelayanan perizinan investasi dan berbagai kebutuhan masyarakat lainnya, maka daerah dapat dikatakan sama sekali tidak berkembang serta mengabaikan kebutuhan masyarakat. Jika tidak ada inisitaf dari daerah sendiri sudah tak layak betul jika otonomi daerah dianggap berhasil, secara politik pun tak kompatibel ketika partai-partai di daerah tetap harus meminta restu pimpinan pusat partai di Ibukota menjelang pilkada.

Desentralisasi seakan mengikuti kembali sentralisasi yang dipaksakan, pelayanan publik minim inisitaif dan kreatifitas pemerintah daerah sedangkan pemerintah pusat justru sangat senang menggerojok dana ke daerah. Esensi otonomi daerah dengan semakin dekatnya pelayanan kepada masyarakat belum sempurna implementasinya jika sumber-sumber penting tetap dikontrol oleh pemerintah pusat akibatnya pelayanan di daerah sering kali tidak optimal karena pemerintah daerah sangat sering menimpakan kesalahan pada kurangnya dana.

Disparitas Pelayanan Publik

Memang pada dasarnya otonomi daerah di Indonesia terkesan setengah-setengah, yaitu tidak total memberikan sumber-sumber penting bagi kesejahteraan daerah sendiri, ataupun memberikan pos-pos baru bagi daerah. Jika diibaratkan pemerintah sebagai seorang Bapak maka pemerintah daerah adalah anak-anaknya. Pemerintah pusat terlalu memanjakan daerah demikian pula daerah yang terlalu manja pada Bapaknya, apalagi jika sudah berurusan dengan dana perimbangan dan dana bagi hasil, jurus-jurus lobi-lobi pasti akan dilakukan dengan berbagai cara akibatnya banyak pejabat daerah tak fokus dalam pekerjaannya jika masih dipusingkan mencari dana dari pemerintah pusat daripada mengembangkan daerahnya sendiri.

Implikasi bagi pelayanan publik yang secara pasti hampir semua dilakukan oleh pemerintah daerah meskipun dana masih bersumber dari pemerintah pusat maka masing-masing daerah dipastikan memiliki argumen tersendiri dalam menggunakan uangnya akibatnya daerah yang sudah memiliki pendapatan asli yang tinggi maka memiliki kualitas layanan publik yang lebih baik daripada daerah yang lain, masing-masing penyelenggaraan pelayanan publik di daerah pasti memiliki kualitas yang berbeda, artinya terjadi kesenjangan atau disparitas kualitas pelayanan publik antar satu daerah dengan daerah yang lainnya, padahal konsep otonomi daerah menghendaki ekualitas hak seluruh masyarakat di Republik ini agar mendapatkan pelayanan yang sama.

Parahnya juga para sumber daya manusia unggul yang menjadi tulang punggung pelayanan publik di daerah-daerah terpencil banyak yang tak berminat, masih belum lekang dari ingatan kita ketika beberapa daerah gagal mendapatkan dokter-dokter spesialis karena sama sekali tidak ada yang berminat, hanya mendaftarkan diri saja tidak ada. Hal tersebut juga menunjukkan pelayanan publik tengah mengalami kesenjangan yang sangat serius, masing-masing daerah dipastikan tidak memiliki standar yang sama atau bahkan tak memiliki standar. 

Kisruh JKN

Tarik menarik antara daerah dan pemerintah pusat dalam implementasi jaminan kesehatan nasional (JKN) pun patut kita amati dengan serius, banyak pemerintah daerah, LSM dan masyarakat berusaha menggugat sentralisasi pelayanan publik tersebut, meskipun pelaksanaan harian masih dipegang oleh daerah akan tetapi sistem telah dibuat oleh pemerintah pusat akibatnya banyak variasi di daerah menjadi terlupakan.

Sosialisasi yang dilakukan oleh pemerintah pusat pun tak lancar, banyak rumah sakit di daerah belum paham 100% aturan JKN. Apalagi masyarakat di daerah yang sama sekali tak mendapatkan sosialisasi JKN secara optimal. Masyarakat di satu sisi akan diuntungkan seperti kata pemerintah pusat akan tetapi juga akan mengalami kerugian dikarenakan ketidaktahuan mengenai JKN seperti yang seharusnya. Catatan lain akibatnya JKN ini juga melibatkan rumah sakit milik POLRI yang seharusnya menjadi rumah sakit untuk kesejahteraan kesehatan anggota POLRI, akan tetapi kini masyarakat dan anggota POLRI disamakan statusnya, tak ada perbedaan, memang hal ini baik dalam menciptakan kesetaraan antara aparat dengan masyarakat akan tetapi sistem yang di implementasikan harus berbeda.

Banyak anggota POLRI mengeluh ketika berobat harus mengambil pengantar di Poliklinik, padahal tidak semua daerah memiliki RS POLRI terkadang meskipun letaknya jauh mereka lebih memilih ke RS POLRI daripada ke rumah sakit umum daerah karena mendapatkan kemudahan pelayanan serta terbiasa dengan dokter yang ada, apalagi ditambah tidak ada jaminan kelengkapan infrastruktur kesehatan yang memadai di rumah sakit umum daerah.

Anggota POLRI sama sekali tidak paham bagaimana proses pengambilan keputusan di tingkat pusat ketika melibatkan RS POLRI dalam JKN, mereka sama sekali tidak memilik saluran aspirasi ke tingkat atas, mekipun sekarang sudah menjadi pegawai negeri bukan militer, budaya oligarki masih tetap mengakar. JKN merupakan program asuransi kesehatan terbesar di dunia yang semoga tak sebesar masalah yang akan muncul di kemudian hari, seperti tidak akuratnya data pasien apalagi praktik kesehatan masih berstandar lokal yang senjang.

Sentralisasi pelayanan publik memang sekarang menjadi pro dan kontra, akan tetapi titik temu harus terjadi ketika cara-cara yang dilakukan oleh pemerintah pusat dalam mengkolaborasi kebijakan yang harus berdasarkan keputusan bersama dengan pemerintah daerah, termasuk markas besar POLRI yang seharusnya memberikan hak anggota untuk berbicara mengenai kebijakan yang akan dilaksanakan. Masyarakat sangat memerlukan penjelasan yang komprehensif dan langsung mengena ke mereka, dan sampai hari ini hal tersebut tidak terjadi. Cara-cara demokratis dalam implementasi kebijakan pelayanan publik di Republik ini ternyata masih jauh dari harapan masyarakat, padahal Negara dibentuk untuk menjamin hak-hak masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. (haluankepri.com)

BERITA TERKAIT

Pembangunan Infrastruktur Demi Tingkatkan Kualitas Hidup Masyarakat Papua

  Oleh : Damier Kobogau, Mahasiswa Papua tinggal di Surabaya   Pemerintah terus berkomitmen membangun Papua melalui berbagai pembangunan infrastruktur…

Pembangunan Fasilitas Pendukung Salah Satu Kunci Kesuksesan IKN

  Oleh : Rivka Mayangsari, Peneliti di Lembaga Studi dan Informasi Strategis Indonesia   Pembangunan IKN merupakan sebuah keputusan sejarah…

Presiden Terpilih Perlu Bebaskan Ekonomi dari Jebakan Pertumbuhan 5% dengan Energi Nuklir Bersih

    Oleh: Dr. Kurtubi, Ketua Kaukus Nuklir Parlemen 2014 – 2019, Alumnus UI Bencana Alam yang banyak terjadi didunia…

BERITA LAINNYA DI Opini

Pembangunan Infrastruktur Demi Tingkatkan Kualitas Hidup Masyarakat Papua

  Oleh : Damier Kobogau, Mahasiswa Papua tinggal di Surabaya   Pemerintah terus berkomitmen membangun Papua melalui berbagai pembangunan infrastruktur…

Pembangunan Fasilitas Pendukung Salah Satu Kunci Kesuksesan IKN

  Oleh : Rivka Mayangsari, Peneliti di Lembaga Studi dan Informasi Strategis Indonesia   Pembangunan IKN merupakan sebuah keputusan sejarah…

Presiden Terpilih Perlu Bebaskan Ekonomi dari Jebakan Pertumbuhan 5% dengan Energi Nuklir Bersih

    Oleh: Dr. Kurtubi, Ketua Kaukus Nuklir Parlemen 2014 – 2019, Alumnus UI Bencana Alam yang banyak terjadi didunia…