Cegah Kerusakan Lingkungan - Kemenperin: Industri Hijau Harus Diterapkan

NERACA

 

Jakarta -  Beberapa kalangan ahli lingkungan mengatakan keberhasilan pembangunan yang disumbangkan oleh teknologi dan sektor indusri di Indonesia, membuat kemerosotan sumber daya alam dan peningkatan pencemaran lingkungan. Untuk itu, Kementerian Perindustrian menginginkan penerapan praktik industri hijau oleh para pelaku usaha tidak hanya ketika mengikuti penghargaan saja, namun dapat berkelanjutan dan seterusnya sehingga meningkatkan daya saing dan mencegah kerusakan lingkungan.

Kepala Badan Pengkajian Kebijakan Iklim dan Mutu Industri Kemenperin, Arryanto Sagala mengatakan ada industri yang dilaporkan kembali tidak ramah lingkungan ketika penghargaan industri hijau selesai diberikan, ini perlu menjadi pertimbangan auditor di lapangan.

Oleh karena itu, kata Arryanto, kelak pemerintah akan mewajibkan seluruh perusahaan untuk menerapkan pola industri hijau."Pada tahapan itu nantinya, akan ada sanksi bagi perusahaan yang tidak memenuhi standar industri hijau dan reward bagi yang bisa memenuhinya," kata Arryanto dalam acara Launching Penghargaan Industri Hijau 2014 di Jakarta, Selasa (18/3).

Lebih lanjut Arryanto mengatakan penerapan industri hijau dapat meminimalisir dampak negatif yang ditimbulkan pembangunan kawasan perindustrian baik dari skala makro maupun mikro."Tuntutan industri berwawasan lingkungan menjadi isu penting dan mutlak untuk segera dilaksanakan guna tercapainya efisiensi produksi serta mengasilkan produk ramah lingkungan," kata dia.

Menurut Arryanto meskipun pembangunan industri berdampak positif terhadap pembangunan nasional, namun sektor industri juga berdampak negatif terhadap lingkungan. Dari skala makro, pembangunan industri ini menyebabkan ketimpangan dan tergesernya lahan pertanian, hingga eksploitasi sumber daya alam yang berlebihan sehingga menyebabkan investor enggan berinvestasi.

"Ketimpangan ini terlihat dari mayoritas kawasan industri yang terlampau besar berkembang di Pulau Jawa. Sedangkan beralihnya lahan pertanian bisa dilihat dari wilayah Karawang yang awalnya lumbung beras saat ini menjadi kawasan industri," kata dia.

Sedangkan dari skala mikro, pembangunan sektor industri ini menyebabkan degradasi kualitas lingkungan sebagai akibat pemanfaatan sumber daya yang tidak efisien dan pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh limbah industri."Apalagi dengan kondisi semakin terbatasnya sumber daya alam terutama sumber daya alam tidak terbarukan, krisis energi dan menurunnya daya dukung lingkungan," kata dia.

Arryanto mengatakan saat ini penerapan industri hijau masih bersifat sukarela. Namun pada akhirnya ketika seluruh infrastruktur pendukung industri hijau dan pelaku industri telah siap, maka standar industri hijau akan diberlakukan secara wajib.

Kementerian Perindustrian sendiri secara rutin memberikan penghargaan industri hijau kepada perusahaan yang bisa menerapkan praktik industrialisasi ramah lingkungan seperti mengurangi emisi gas rumah kaca dan pengolahan limbah yang aman.

Pemberian penghargaan industri hijau yang telah dilakukan sejak 2010 itu sebagai langkah persiapan bagi pelaku industri ke depan untuk dapat menerapkan standar industri hijau yang saat ini sedang disusun pemerintah.

Di tempat yang sama,  Kepala Puskaji Industri Hijau dan Lingkungan Hidup Kementerian Perindustrian Tri Reni Budiharti, pemerintah akan segera merumuskan standar-standar penerapan industri hijau yang akan diberlakukan.

Dia mengatakan langkah ini, selain mendorong komitmen perusahaan menerapkan produksi ramah lingkungan, juga dapat mendorong terjadinya efisiensi pada penggunaan sumber daya alam."Kewajiban implementasi industri hijau nantinya juga akan disertai pemberian insentif baik dari sisi fiskal maupun nonfiskal," katanya.

Tri Reni mengatakan terkait Penghargaan Industri Hijau 2014 sendiri, nantinya akan dilibatkan auditor dari berbagai pihak, antara lain kementerian terkait, pakar, pemerhati lingkungan dan institusi pendidikan tinggi.

Kuantitas auditor akan ditentukan sesuai dengan perusahaan yang mendaftarkan diri dalam penghargaan industri hijau."Nanti kita lihat perusahaan komoditas apa yang mendaftar. Kalau banyak dari komoditas baja misalnya, ya pakarnya kita perbanyak dari pakar baja," kata dia.

Reni menekankan seluruh perusahaan memiliki peluang untuk meraih penghargaan industri hijau, tidak terkecuali perusahaan baja yang mengeluarkan limbah B3 (berbahaya)."Penilaian industri hijau itu tidak bergantung dari limbahnya saja, tetapi ada efisiensi yang dilakukan perusahaan tersebut, serta penggunaan sumber daya yang terbarukan," kata dia.

BERITA TERKAIT

Konflik Iran dan Israel Harus Diwaspadai Bagi Pelaku Industri

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memantau situasi geopolitik dunia yang tengah bergejolak. Saat ini situasi Timur Tengah semakin…

Soal Bisnis dengan Israel - Lembaga Konsumen Muslim Desak Danone Jujur

Yayasan Konsumen Muslim Indonesia, lembaga perlindungan konsumen Muslim berbasis Jakarta, kembali menyuarakan desakan boikot dan divestasi saham Danone, raksasa bisnis…

Tiga Asosiasi Hilir Sawit dan Forwatan Berbagi Kebaikan

NERACA Jakarta – Kegiatan promosi sawit dan bakti sosial diselenggarakan Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) bersama tiga asosiasi hilir sawit yaitu…

BERITA LAINNYA DI Industri

Konflik Iran dan Israel Harus Diwaspadai Bagi Pelaku Industri

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memantau situasi geopolitik dunia yang tengah bergejolak. Saat ini situasi Timur Tengah semakin…

Soal Bisnis dengan Israel - Lembaga Konsumen Muslim Desak Danone Jujur

Yayasan Konsumen Muslim Indonesia, lembaga perlindungan konsumen Muslim berbasis Jakarta, kembali menyuarakan desakan boikot dan divestasi saham Danone, raksasa bisnis…

Tiga Asosiasi Hilir Sawit dan Forwatan Berbagi Kebaikan

NERACA Jakarta – Kegiatan promosi sawit dan bakti sosial diselenggarakan Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) bersama tiga asosiasi hilir sawit yaitu…