Agar Layanan Satu Pintu, Tak Lagi Berbelit

Agar Layanan Satu Pintu, Tak Lagi Berbelit

Keberadaan lembaga Pelayanan Terpadu Satu PIntu (PTSP) di DKI Jakarta merupakan barometer iklim usaha di Indonesia. Rendahnya peringkat kemudahan berusaha di Jakarta menjadi indikator masih rendahnya mutu layanan perizinan dan non-perizinan di Indonesia.

Terbitnya Peraturan derah (Perda) DKI Jakarta Nomor 12 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan PTSP diharapkan mampu mendorong iklim usaha yang kondusif, tidak hanya di Jakarta tapi juga di daerah-daerah lain.  Akankah pelaksanaan PTSP itu seperti kantor pos atau benar-benar pelayanan terpadu satu pintu di tempat yang sama, bukan satu pintu di kantor yang lain?  

Yang terpenting bagi para pelaku usaha, adalah pola birokrasi yang tidak berbelit, tapi mudah dan lebih cepat, juga tidak mahal. "Hal itu menjadi momentum perubahan untuk meningkatkan iklim investasi dan kemudahan berusaha," ujar peneliti LPEM FEUI I Kadek Dian Sutrisna.

Hingga 2013, Bank Dunia mendudukkan peringkat kemudahan berbisnis di Indonesia berada di posisi 120 dari 189 negara. Lembaga Penyelidikan Ekonomi Masyarakat Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (LPEM-FEUI) mengutip survei Doing Business yang dilakukan Bank Dunia  yang menyatakan bahwa indikator pelayanan pemerintah daerah (pemda) kepada dunia usaha meliputi dua hal, yaitu saat memulai usaha dan saat mengurus  perizinan mendirikan bangunan.

Hasil survei pada 2013 menunjukkan, indikator untuk memulai usaha, Indonesia berada di peringkat bawah, yaitu 175 dari 189 negara, dan berada di urutan 88 saat berurusan dengan izin mendirikan bangunan (IMB).   

 

Kadek mengatakan, Pemprov DKI Jakarta telah melakukan reformasi penyederhanaan prosedur perizinan usaha melalui pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UPT-PTSP) pada 2008, yaitu di era Gubernur Fauzi Bowo.    

Ketika itu, Foke, sapaan Fauzi Bowo menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 114 Tahun 2011  tentang Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) tingkat provinsi dan Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 74 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu pada Kota Administrasi.

Namun, kalangan dunia usaha masih menilai PTSP tersebut tak berfungsi sebagaimana yang diharapkan para pengusaha, karena perannya ternyata masih sebatas sebagai kantor pos, yaitu menerima berkas dan selanjutnya meneruskan berkas itu ke dinas atau suku dinas teknis terkait. Ini karena pihak dinas atau suku dinas tak ingin kehilangan rezeki dari bawah meja yang dikutip dari para pencari dokumen perizinan dan non-perizinan.

Pada 23 Agustus 2013, Gubernur DKI Joko Widodo mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 92 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) secara Online. Dalam instruksi tersebut, Gubernur memerintahkan seluruh jajarannya, mulai dari Sekretaris Daerah hingga Walikota untuk mendukung dan menyiapkan terselenggaranya Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) secara online. 

Terakhir, Pemprov DKI memberlakukan perizinan mendirikan bangunan (IMB) secara online pula. Hingga akhirnya terbitlah Perda Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan PTSP pada pertengahan Desember. Namun, penomoran perda baru diterbitkan di awal 2014.

Cita Wignyo Septina, peneliti LPEM FEUI lainnya, menambahkan, proses perizinan usaha meliputi tigga tahapan, yaitu perizinan saat pendirian usaha, perizinan pembagunan tempat usaha, serta perizinan terkait operasional usaha. Menurut Cita, tahapan yang paling rumit adalah saat mendirikan temapt usaha. Karena, kata dia, para pelaku usaha harus mengurus analisis mengenai dampak lingkungan (amdal), IMB dan sebagainya.

Dia menyontohkan, prosedur untuk mendapatkan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) dan TDP (Tanda Daftar Perusahaan) yang masih lama yaitu 15 hari atau sekitar sepertiga waktu yang diperlukan untuk mengurus seluruh prosedur.

“Sebagai perbandingan, jumlah prosedur di Indonesia dua kali lebih banyak dari Hongkong, sementara waktunya enam kali lebih lambat dibandingkan di Singapura,” kata Cita.  Padahal, kata dia, biaya pengurusannya lebih mahal 25 kali lipat dibandingkan Brunei Darussalam.

Kepala Biro Organisasi dan Tatalaksana Pemprov DKI Jakarta Donny Wahu Haryanto menjelaskan, esensi dari PTSP adalah penyelenggaraan perizinan dan non-perizinan mulai dari tahap permohonan sampai penerbitan dokumen perizinan dan non-perizinan dilakukan secara terpadu satu pintu.

“Maksud diadakannya Badan PTSP adalah memberikan kualitas kemudahan dan kepastian pelayanan perizinan dan non-perizinan,” kata Donny pada Seminar Reformasi Perizinan Usaha di Jakarta, Peluang, & Tantangan Pembentukan Badan PTSP, 13 Maret 2014 di sebuah hotel di kawasan Kuningan, Jakarta.

Donny menambahkan, sasaran dibentuknya Badan PTSP adalah pelayanan publik yang cepat, terjangkau, mudah, transparan, pasti, dan akuntabel, serta meningkatkan hak pelayanan masyarakat.

Hingga saat ini, dalam catatan Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah /Regional Autonomy Watch (KPPOD/RAW), tercatat sudah ada 470 daerah yang telah membentuk PTSP. Ke-470 atau 87,19% dari 539 daerah itu meliputi 27 daerah tingkat provinsi, 96 kota, dan 347 kabupaten. Yang terpenting adalah kinerja dan tingkat kepuasan masyarakat saat mengurus berbagai perizinan.  (saksono)

BERITA TERKAIT

Jurus Jitu Selamatkan UMKM

Jurus Jitu Selamatkan UMKM  Pelaku UMKM sebenarnya tidak membutuhkan subsidi bunga. Yang sangat mendesak diperlukan adalah penguatan modal untuk memulai…

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020 Dalam konteks masih terjadinya penularan dengan grafik yang masih naik, sejumlah pihak meminta pemerintah…

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah Strategi intervensi berbasis lokal, strategi intervensi untuk pembatasan berskala lokal ini penting sekali untuk dilakukan, baik…

BERITA LAINNYA DI

Jurus Jitu Selamatkan UMKM

Jurus Jitu Selamatkan UMKM  Pelaku UMKM sebenarnya tidak membutuhkan subsidi bunga. Yang sangat mendesak diperlukan adalah penguatan modal untuk memulai…

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020 Dalam konteks masih terjadinya penularan dengan grafik yang masih naik, sejumlah pihak meminta pemerintah…

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah Strategi intervensi berbasis lokal, strategi intervensi untuk pembatasan berskala lokal ini penting sekali untuk dilakukan, baik…