Dekin Harap RUU Kelautan Disahkan Dua Bulan Lagi

NERACA

 

Jakarta – Keinginan negeri ini memiliki Undang-Undang Kelautan masih belum menemukan titik temu. Rancangan Undang-Undang (RUU) Kelautan yang sudah masuk ke DPR masih belum juga dapat segera direalisasikan mengingat masalah prosedural masih mengganjal dan menghambat RUU ini disahkan.

Sekertaris Dewan Kelatuan (Dekin) Dedy H Sutisna mengatakan, saat ini masalah yang mengganjal bukan masalah pendanaan hanya saja memang sebenarnya melihat ke belakang RUU ini sendiri inisitif dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD), sedangkan saat ini belum ada payung hukum yang menjadikan DPD berperan aktif dalam perumusan dan pengesahan RUU Kelautan ini.

“Saat ini payung hukum sementara adalah bipartit yang hanya melibatkan pemerintah dan DPR dalam merumuskan UU Kelautan, sedangkan UU Kelautan ini memang inisiatif dari DPD, maka dari itu masih dalam proses agar DPD ikut terlibat dalam pengesahan UU,” katanya kepada wartawan di Jakarta, Senin (17/3).

Memang saat ini pihaknya sedang mengajukan agar bisa memenuhi keinginan DPD yaitu tripartit yang mana nantinya DPD dapat dilibatkan dalam pengesahan UU Kelautan ini. “Disini kami dari Dekin menjembatani agar muncul titik tengah sehingga UU ini bisa segera disahkan guna kepentingan nasional di masa mendatang,” imbuhnya.

Kedepan nantinya Dekin akan mencoba mengusulkan agar RUU ini memang dibahas oleh pemerintah, DPR dan melibatkan DPD agar sama-sama duduk bersama untuk dapat memecahkan polemik yang mengganjal UU Kelautan ini. “Harapannya pemerintah dan DPR dapat melibatkan DPD, dan DPD juga harus bisa legowo seandainya memang tidak bisa ikut serta mengingat payung hukum yang ada sekarang belum bisa melibatkan DPD dalam perumusannya,” ujarnya.

Intinya nanti, kata Dedy, pihaknya akan menjembatani dan mencari solusi tepat agar UU Kelautan bisa terealisasi. “Kami targetkan dalam jangka pendek ini ada titik temunya, dan dalam 2 bulan ke depan UU Kelautan bisa disahkan,” tegasnya.

Sharif Cicip Sutardjo, Menteri Kelautan dan Perikanan yang juga Ketua Harian Dekin mengatakan, Indonesia sebagai negara kepulauan dengan 17.499 pulau dan memiliki garis pantai sepanjang 104.000 kilometer atau terpanjang kedua di dunia, memiliki potensi ekonomi kelautan sangat besar. Tapi sampai saat ini, Indonesia belum memiliki Undang-Undang (UU) tentang kelautan yang diharapkan dapat menjadi payung hukum untuk mengatur pemanfaatan laut secara komprehensif dan terintegrasi. "Regulasi tentang tata kelola laut mutlak diperlukan. Sehingga tidak ada tumpang tindih kewenangan dan peraturan perundangan dari masing-masing Kementerian/Lembaga,” katanya.

Menurutnya, terdapat 3  isu strategis bidang kelautan yang harus segera diselesaikan secara tuntas tahun ini, yaitu Rancangan Undang-Undang tentang Kelautan, Kebijakan Kelautan Indonesia (Indonesia Ocean Policy), serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 bidang kelautan. Pembangunan bidang kelautan belum menjadi arus utama dan prioritas dalam pembangunan nasional, belum ada keseimbangan pembangunan antara matra darat, dan matra laut, selain itu juga masterplan percepatan pembangunan kelautan yang ditetapkan juga belum mencirikan negara kepulauan.

Indonesia sambung Sharif, memiliki potensi ekonomi laut yang sangat besar. Diperkirakan total ekonomi laut dari sektor perikanan, perhubungan laut, industri kelautan, pariwisata bahari, energi dan sumberdaya mineral, infrastruktur laut, jasa kelautan, sumber daya wilayah pulau-pulau kecil, SDA non konvensial, dan lainnya mencapai US$ 1,2 trilliun per tahun, lebih besar dari pada Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia yang hanya US$ 1 trilliun. Jika pertumbuhan ekonomi Indonesia setiap tahun dapat dipertahankan 6% atau lebih, maka tidak mustahil tahun 2030 Indonesia menjadi negara terbesar ke-7 yang mengoptimalkan pemanfaatan SDA laut. Hal ini sejalan dengan hasil studi Mc Kinsey Global Institute bahwa sektor kelautan (perikanan) termasuk empat pilar utama selain sumber daya alam, pertanian, dan jasa yang akan membawa Indonesia menjadi negara dengan perekonomian terbesar ke tujuh di dunia di tahun 2030.

BERITA TERKAIT

NRE dan VKTR Sepakat Kembangkan e-MaaS di Indonesia

NERACA Jakarta – Pertamina New & Renewable Energy ("Pertamina NRE"), subholding PT Pertamina (Persero) yang fokus pada pengembangan energi bersih, dan…

Produksi PHE ONWJ Dioptimalkan

NERACA Cirebon – Tim dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan peninjauan proyek Offshore PT Pertamina Hulu Energi…

Investasi dan Ekspor Industri Mamin Semakin Lezat

NERACA Jakarta – Industri makanan dan minuman (mamin) merupakan salah satu sektor strategis dan memiliki peran penting dalam menopang pertumbuhan…

BERITA LAINNYA DI Industri

NRE dan VKTR Sepakat Kembangkan e-MaaS di Indonesia

NERACA Jakarta – Pertamina New & Renewable Energy ("Pertamina NRE"), subholding PT Pertamina (Persero) yang fokus pada pengembangan energi bersih, dan…

Produksi PHE ONWJ Dioptimalkan

NERACA Cirebon – Tim dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan peninjauan proyek Offshore PT Pertamina Hulu Energi…

Investasi dan Ekspor Industri Mamin Semakin Lezat

NERACA Jakarta – Industri makanan dan minuman (mamin) merupakan salah satu sektor strategis dan memiliki peran penting dalam menopang pertumbuhan…