Jadi Bagian dari Gaya Hidup - Belanja Online Semakin Diminati

NERACA

 

Jakarta – Kini, belanja online semakin diminati oleh para konsumen. Berdasarkan hasil riset dari PT Visa Indonesia, setidaknya seperempat dari responden (39%) mengatakan, dengan belanja online mereka dapat memperoleh lebih banyak informasi ketika ingin membuat keputusan.

Presiden Direktur PT. Visa Indonesia Ellyana Fuad mengatakan, dalam hasil riset yang dilakukan menunjukkan bahwa saat ini belanja online sudah menjadi bagian dari gaya hidup. Ini terlihat hampir separuh responden menyatakan bahwa mereka belanja lebih dari lima kategori produk online. “Bagi pelanggan ini belanja online bukan hanya sebagai fungsi belanja semata, tetapi merupakan pengalaman yang menyenangkan dan unik dari belanja online,” ujar Ellyana dalam keterangan pers, kemarin.

Ia mengatakan semakin banyak orang Indonesia yang berbelanja online karena kemudahannya dalam menelusuri dan berbelanja dengan nyaman tanpa merasa adanya paksaan untuk membeli, sebanyak 42% responden menyatakan hal tersebut. Dan sebanyak 32% responden mengaku, penawaran spesial yang ditawarkan juga merupakan faktor yang memicu orang Indonesia beralih ke belanja online. “Selain itu, hasil survei juga menyatakan bahwa orang Indonesia senang berbagi informasi tentang penawaran spesial dari belanja online kepada rekan atau sahabat mereka,” tukasnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan, motivasi yang sangat mendorong orang Indonesia beralih ke belanja online adalah kemudahannya untuk menjangkau pilihan produk yang lebih banyak, hal tersebut dinyakatakan 52% oleh responden. “Hampir separuh dari responden yang diwawancara juga mengungkapkan bahwa mereka sangat senang dengan adanya akses untuk brand eksklusif online 45% dan 43% di antaranya mengatakan bahwa mereka cenderung berbelanja produk-produk yang tidak tersedia di Indonesia melalui online,” ucap Ellyana.

Kena Pajak

Dunia bisnis online nampaknya tidak akan luput dari pungutan pajak. Pasalnya aturan tersebut akan diatur dalam pertemuan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) yang menyangkut pemisahan kegiatan bisnis di antara bisnis konvensional dan bisnis melalui internet.

Direktur Peraturan Perpajakan Direktorat Jenderal Pajak, John Hutagaol mengatakan pemisahan ini akan mengacu kepada peraturan internasional. Selain itu, lanjutnya, kebijakan ini membutuhkan sinkronisasi dengan negara lain. “Penerapan ini akan melibatkan negara maju terutama negara G-20, kurang lebih ada 15 prinsip yang ditetapkan terkait dengan aturan ini,” tuturnya.

Dia menjelaskan, dengan aturan ini maka ada pemisahan antara pajak pendapatan bruto suatu kegiatan lini usaha dengan pendapatan melalui online. Jika Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) berjualan melalui online, terangnya lebih lanjut, maka akan mendapatkan pungutan dua kali yakni pungutan pendapatan secara umum dan pungutan melalui transaksi online.

“Akan ada dua pungutan yang dialami UMKM yang berjualan melalui online tapi sifatnya tidak akumulatif jadi pungutan yang sifatnya transaksi akan dikenakan jika bertransaksi melalui online sedangkan pungutan satunya lebih kepada pendapatan akhir tahun,” tukasnya.

Ketua Bidang Perdagangan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Franky Sibarani memperkirakan potensi transaksi ini cukup besar. “Transaksi E-commerce di Indonesia itu sekitar di bawah Rp100 triliun per tahun. Tetapi banyak yang enggak bayar pajak (PPn),” ucap Franky.

Menurut Franky, data ini diraih ketika pihaknya melakukan diskusi. Dia menambahkan, untuk menentukan besaran pajak yang dikenakan oleh E-Commerce ini masih akan didiskusikan dalam Focus Group Discussion (FGD) antara Kementerian Keuangan dengan Kementerian Perdagangan serta para pengusaha. “Ada dua hal pendekatannya perdagangan online yang fair dan yang melindungi konsumen,” cetusnya.

Lanjut Franky mengungkapkan, dalam UU Perdagangan diatur mengenai perdagangan sistem elektronik dengan ketentuan bahwa setiap orang atau badan usaha yang memperdagangkan barang atau jasa wajib menyediakan informasi secara lengkap dan benar. "Bila tidak akan dikenai sanksi denda ataupun tindak pidana," tandasnya.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Fuad Rahmany mengatakan, transaksi perdagangan online kini memang menjadi target baru yang akan segera dibidik oleh aparat pajak. “Selama ini belum ada pajaknya, padahal nilai transaksinya terus membesar,” ujarnya.

Sebagai gambaran, informasi dari beberapa konsultan perdagangan online menyebut nilai transaksi online di Indonesia pada tahun ini diperkirakan sudah menembus angka US$ 260 juta atau sekitar Rp2,4 triliun. Pada 2013, nilainya diproyeksi melonjak hingga US$ 470 juta (sekitar Rp4,4 triliun) dan pada 2014 bakal mencapai US$ 770 juta (sekitar Rp7,2 triliun).

BERITA TERKAIT

Pelaku Transhipment Dari Kapal Asing Ditangkap - CEGAH ILLEGAL FISHING

NERACA Tual – Kapal Pengawas Orca 06 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengamankan Kapal Pengangkut Ikan asal Indonesia yang…

Puluhan Ton Tuna Loin Beku Rutin Di Ekspor ke Vietnam

NERACA Morotai – Karantina Maluku Utara kembali memfasilitasi ekspor tuna loin beku sebanyak 25 ton tujuan Vietnam melalui Satuan Pelayanan…

Libur Lebaran Dorong Industri Parekraf dan UMKM

NERACA Jakarta – Tingginya pergerakan masyarakat saat momen mudik dan libur lebaran tahun ini memberikan dampak yang besar terhadap industri…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Pelaku Transhipment Dari Kapal Asing Ditangkap - CEGAH ILLEGAL FISHING

NERACA Tual – Kapal Pengawas Orca 06 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengamankan Kapal Pengangkut Ikan asal Indonesia yang…

Puluhan Ton Tuna Loin Beku Rutin Di Ekspor ke Vietnam

NERACA Morotai – Karantina Maluku Utara kembali memfasilitasi ekspor tuna loin beku sebanyak 25 ton tujuan Vietnam melalui Satuan Pelayanan…

Libur Lebaran Dorong Industri Parekraf dan UMKM

NERACA Jakarta – Tingginya pergerakan masyarakat saat momen mudik dan libur lebaran tahun ini memberikan dampak yang besar terhadap industri…