Industri Asuransi Kian Subur - OJK Terbitkan Tarif Referensi Asuransi

 

NERACA

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan tarif referensi asuransi yang berlaku mulai 1 Februari 2014. Untuk pertama kalinya, perusahaan asuransi umum kini harus mengacu pada tarif referensi tersebut.

Anggota Dewan Komisioner yang membidangi Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Firdaus Djaelani menyatakan pihaknya tidak segan-segan menjatuhkan sanksi bagi perusahaan asuransi yang menjual premi asuransi di bawah tarif.

"OJK akan mengawal tarif ini. Tujuan makro adalah menurunkan defisit neraca asuransi kita, serta akan menindak tegas perusahaan yang menjual di bawah tarif. Di banyak negara lain juga banyak mengatur soal asuransi ini," tandasnya di kantor AAUI, akhir pekan lalu.

Dia menambahkan selama ini tarif acuan premi asuransi tidak ada. Akibatnya banyak perusahaan asuransi berlomba-lomba menjual premi murah. Padahal, perang tarif ini membuat pelayanan perusahaan asuransi tidak maksimal.

Dia menyatakan setiap tahun terjadi peningkatan defisit transaksi berjalan industri asuransi yang ditengarai disebabkan oleh adanya perang premi murah. Atas alasan tersebut OJK akan menetapkan tarif asuransi dari masing-masing perusahaan.

Firdaus memperkirakan defisit transaksi berjalan industri asuransi pada tahun ini akan meningkat menjadi Rp 7 triliun dari tahun lalu sebesar Rp 6,5 triliun. "Terakhir 2012 defisitnya mencapai Rp 7,8 triliun sedangkan untuk premi mencapai bisa Rp 14 15 triliun," jelasnya.

Firdaus mengungkapkan, kenaikan angka defisit transaksi berjalan ini karena tingginya pendapatan premi industri asuransi. OJK memprediksi jika industri asuransi memiliki tarif referensi produk asuransi, maka industri akan menahan retensi dalam jumlah yang lebih banyak di dalam negeri.

Untuk mengurangi angka defisit transaksi berjalan industri asuransi, OJK memiliki dua program yakni secara intensifikasi dan ekstentifikasi. Untuk program intensifikasi, OJK memaksimalkan kapasitas dalam negeri dengan cara perusahaan asuransi meningkatkan retensinya sendiri atau bekerjasama dengan memakai co-insurance termasuk memanfaatkan perusahaan reasuransi.

OJK akan menetapkan tarif premi asuransi properti, asuransi banjir, dan asuransi kendaraan bermotor yang mulai berlaku 1 Februari 2014. Untuk asuransi kebakaran dan asuransi banjir yang terdiri atas tarif atas dan tarif bawah.

Adapun, tarif premi asuransi kendaraan bermotor ditetapkan pada 1 Januari 2014 dengan masa transisi hingga 28 Februari 2014. Rate premi asuransi banjir ditetapkan standar yang berbeda sesuai dengan zonasi wilayah. Di Indonesia terbagi atas dua wilayah yang masing-masing wilayah ada empat zonasi.

Misalnya, penetapan zonasi untuk wilayah DKI Jakarta, Banten dan Jawa Barat dilihat berdasarkan tingkat ketinggian air ketika terjadi banjir. Adapun, penetapan zonasi untuk wilayah lain dihitung berdasarkan frekuensi terjadi banjir.

Khusus untuk objek pertanggungan yang berada di lantai 2 gedung atau high rise building, besaran premi dapat dipotong sebesar maksimal 20% dari tarif premi.

 

BERITA TERKAIT

Di Tengah Ancaman Boikot, Danone Terus Disoal

Nama perusahaan multinasional asal Prancis, Danone terus bikin geger. Danone dan banyak perusahaan multinasional lainnya  dikecam di seluruh dunia karena aktif…

Khong Guan Luncurkan Biscuits House di KidZania

Memperkenalkan lebih dekat lagi biskuit Khong Guan kepada anak-anak sejak dini sebagai biscuit legendaris di Indonesia, Khong Guan Group Indonesia…

KUR, Energi Baru Bagi UKM di Sulsel

Semangat kewirausahaan tampaknya semakin membara di Sulawesi Selatan. Tengok saja, berdasarkan data yang dimiliki Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sulsel,…

BERITA LAINNYA DI Peluang Usaha

Di Tengah Ancaman Boikot, Danone Terus Disoal

Nama perusahaan multinasional asal Prancis, Danone terus bikin geger. Danone dan banyak perusahaan multinasional lainnya  dikecam di seluruh dunia karena aktif…

Khong Guan Luncurkan Biscuits House di KidZania

Memperkenalkan lebih dekat lagi biskuit Khong Guan kepada anak-anak sejak dini sebagai biscuit legendaris di Indonesia, Khong Guan Group Indonesia…

KUR, Energi Baru Bagi UKM di Sulsel

Semangat kewirausahaan tampaknya semakin membara di Sulawesi Selatan. Tengok saja, berdasarkan data yang dimiliki Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sulsel,…