UU Minerba - Gugatan Pengusaha Dinilai Salah Langkah

Jakarta - Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) menilai Asosiasi Pengusaha Mineral Indonesia (Apemindo) telah salah langkah dengan mengajukan uji materi pasal 103 dalam Undang-undang (UU) Mineral dan Batubara (Minerba) Nomor 4 Tahun 2009 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Apemindo telah salah paham dalam memandang pasal yang tercantum dalam UU  Minerba. "Apemindo menyatakan bahwa pasal 103 pemegang IUP wajib mengolah dan memurnikan di dalam negeri, mereka memandang tidak melarang ekspor law material, itu salah," kata

Direktur Jenderal Mineral Batubara Kementerian ESDM R Sukyar dalam diskusi publik kepastian hukum pemanfaatan batubara, di Gedung Kahmi Jakarta, Jumat (14/3).

Uji materi diajukan Asosiasi Pengusaha Mineral Indonesia (Apemindo) terkait pasal 103 yang menyatakan pemegang Izin Usaha Pertambangan wajib mengolah dan memurnikan mineral di dalam negeri. Apemindo mengajukan gugatan lantaran tidak ada ketentuan dalam UU Minerba yang melarang ekspor mineral mentah.

Menurut Sukyar, jika MK mengabulkan ajuan Apemindo maka industri pertambangan akan mengalami kekacauan. Pasalnya, saat ini kebijakan larangan ekspor tersebut sudah menjadi patokan."Kalau MK mengabulkan maka terjadi chaotik. Semua investasi smelter berantakan karena mereka percaya kebijakan larangan ekspor," ungkap dia.

Dia juga mengatakan pasal 103 memiliki semangat pelarangan ekspor mineral mentah dan  pengolahan dan pemurnian mineral  akan membangun industri manufaktur di dalam negeri."Saya tidak ahli hukum tapi jiwa UU itu, kita mau membangun industri manufaktur di dalam negeri," jelas Sukyar.

Sukhyar pun menuturkan Indonesia harus belajar dari Tiongkok dalam mengelola komoditas nikel. Pasalnya produk pengolahan dan pemurnian Negeri Tirai Bambu itu sekarang menjadi jawara di seluruh dunia, padahal pengolahan dan pemurnian itu baru dilakukan di awal 2000. Komoditas bauksit Indonesia diekspor mentah sejak 1938, namun, baru tahun ini pengolahan dan pemurniannya dilakukan oleh PT Aneka Tambang di Tayan, Kalimantan Barat. Sedangkan komoditas nikel juga baru digarap PT Aneka Tambang dan PT Vale Indonesia.

Lebih lanjut, Sukhyar menyebut kebijakan larangan ekspor mentah Indonesia yang mendongkrak harga nikel dan bauksit. Hal ini dikarenakan pasokan nikel dan bauksit di Tiongkok yang selama ini berasal dari Indonesia mulai berkurang."Kalau MK mengabulkan, maka bakal terjadi chaos. Semua investasi smelter berantakan karena mereka percaya kebijakan larangan ekspor," ungkap dia.

Dia pun menuturkan pemerintah akan  menerapkan hilirisasi  pada batu bara seperti yang sudah dilakukan pada komoditas mineral. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan nilai tambah batu bara. Pemerintah akan merevisi Peraturan Pemerintah  Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara."Peraturan Pemerintah akan direvisi, satu bulan ini selesai," imbuh Sukyar.

Sukyar menambahkan, perubahan Peraturan Pemerintah tersebut bertujuan untuk pengatur hasil produksi batu bara yang nantinya akan diolah dan dimurnikan."Kami ada kebijakan perubahan diversifikasi batu bara," kata dia..

Namun, lanjut dia, Peraturan Pemerintah tersebut akan berbeda dengan Peraturan yang diterapkan pada komoditas mineral. Untuk batu bara peningkatan nilai tambah hanya sebatas anjuran.

BERITA TERKAIT

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…