Dugaan Monopoli Hak Siar ISL - KPPU Akan Panggil MNC dan Viva Group

Jakarta - Mengenai dugaan monopoli hak siar liga sepak bola Indonesia Super League (ISL), pihak Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai memeriksa. Pasca dua hari yang lalu memanggil Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo, KPPU pun masih berencana untuk memanggil regulator dan manajemen stasiun televisi terkait, termasuk MNC serta VIVA Group. "KPPU akan memanggil semua pihak terkait, baik dari regulator maupun stasiun TV. Teknisnya masih menunggu penyidik," ungkap Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama KPPU Mohammad Reza, Jumat (14/3).

Kemudian Reza pun melanjutkan, mulanya kasus ini mencuat dari pengaduan masyarakat yang masuk ke Komisi bulan September 2013 lalu. Sementara, pihak terlapor yakni ISL dan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI). Sesuai dari penelaahan Komisi, pengaturan hak siar oleh ISL dan PSSI ini punya potensi melanggar Pasal 15 Undang-Undang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Pasalnya, menurut Reza, selama ini hak siar ISL dipegang oleh BV Sport. Diketahui, perusahaan ini berwenang untuk memproduksi sebanyak 250 siaran langsung pertandingan ISL. Kemudian, BV Sport membagikan hak siar terrestrial ke MNC dan VIVA. Detailnya, MNC kebagian 70 pertandingan, dan VIVA sebanyak 30 pertandingan. Lantas, untuk sisanya dijual ke stasiun televisi berbayar, K-Vision.

Reza juga mengatakan, pada dasarnya, hak eksklusif siaran boleh didapat, namun caranya harus secara baik dan benar. Seperti harus melalui tender yang adil dan transparan. Akan tetapi, di kasus ini ada dugaan penyimpangan."Tampaknya di sini ada pengaturan (tender). Sepakbola kan disukai masyarakat Indonesia, dan untuk itu tidak boleh dikuasai satu orang saja," ujar dia.

Dia pun menuturkan, pihak KPPU tidak hanya akan menjerat pelaku dengan pasal 15, namun juga dengan pasal 16, pasal 17, pasal 19, pasal 25, dan pasal 27. Reza pun kembali tegaskan, kalau KPPU sudah mempunyai cukup bukti untuk masuk ke tahap penyelidikan."Tunggu 60 hari lagi untuk menentukan masuk ke tahap persidangan atau tidak," imbuh Reza.

Hal serupa juga diungkapkan oleh Wakil Ketua KPPU Saidah Sakwan, ke depannya, KPPU sudah menjadwalkan rencana pemanggilan regulator dan manajemen stasiun televisi terkait, termasuk MNC dan VIVA Group."Kami sudah menyiapkan rencana pemanggilan semua pihak terkait, baik dari regulator maupun stasiun TV. Seperti RCTI dan MNC," tutur dia.

"Hak eksklusif siaran boleh didapat, asalkan caranya baik dan benar. Misalnya melalui tender yang adil dan transparan," tambah Saidah.

Sementara itu, Pengamat telekomunikasi уаng juga Direktur Eksekutif Indonesia ICT Institute Heru Sutadi menduga ada monopoli atas hak siar Liga Sepak Bola Indonesia-Indonesia Super League (ISL). Jika terbukti, lanjut Heru, pihak terkait telah melanggar Pasal 15 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat atau UU Anti Monopoli.

"Ada potensi monopoli, KPPU perlu mengusutnya secara mendalam. Dulu kan juga pernah terjadi kasus monopoli hak siar Liga Inggris yang sudah diusut KPPU dan diberikan sanksi," kata dia.

Dalam kasus monopoli hak siar Liga Inggris (Barclays Premier League-BPL), kata Heru, KPPU memutuskan ESPN-Sport Star (ESS) melanggar UU Antimonopoli terkait penayangan hak siar Liga Inggris. Perjanjian ESS dengan All Asia Multimedia Network (AAMN) dalam kontribusi konten BPL dapat menimbulkan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat di industri televisi berbayar di Indonesia. Putusan ini dikuatkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sementara indikasi dugaan monopoli hak siar ISL bisa dilihat dari kebijakan ISL dan Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) yang membuat suatu perjanjian ekslusif yang melarang para pesepakbola Indonesia Premier League (IPL) untuk bergabung di PSSI. Hanya pemain ISL yang berhak menjadi pemain PSSI.

Hal ini juga sekaligus berpotensi menimbulkan persaingan usaha tidak sehat, yaitu menghambat liga pesaingnya yang memiliki pemain yang berpotensi untuk membela tim nasional. "Perjanjian eksklusif apa pun bentuknya per sie illegal karena menghambat persaingan sehat. Cuma kalau di liga, harus dilihat itu bagian dari usaha dan perlu ada pesaingan tidak?" ungkap Heru.

Sedangkan, Sekretaris Jendral PSSI, Djoko Driyono, mengaku baru mengetahui laporan yang diadukan kepada KPPU kepada PSSI. Sampai saat ini Djoko merasa PSSI tidak melakukan monopoli hak siar seperti yang dilaporkan. Menurut Djoko, sebagai induk organisasi sepak bola di Indonesia, PSSI tidak dibatasi oleh regulasi yang membatasi pihaknya untuk mengatur hak siar. Djoko menegaskan memiliki hak untuk menjual hak siar liganya kepada pihak mana saja.

“Dalam konteks pengelolaannya, sepak bola memang monopoli. Di semua negara hanya ada satu organisasi sepak bola,” kata dia.

Dia juga mengaku baru mengetahui mengenai laporan dari pihak yang dirahasiakan kepada KPPU terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang No. 5 tahun 1999 dalam pengelolaan hak siar liga sepak bola di Indonesia. Djoko yang belum menerima panggilan dari KPPU mengaku belum bisa berkomentar lebih jauh karena substansi laporan itu belum jelas.

“Kalau objeknya hak siar yang dieksploitasi, hak siar ini milik siapa? Milik PSSI. Ini kewenangan kami sebagai pemilik untuk menjual hak siar kami,” ujar Djoko yang kemudian akan siap hadir jika dipanggil oleh KPPU.

Perlu diketahui, KPPU sudah mulai memeriksa dugaan monopoli hak siar ISL. Pihak terlapor dalam penyelidikan kasus ini adalah ISL dan PSSI. Menurut KPPU sedikitnya ada lima pasal anti-monopoli yang diduga dilanggar oleh pengelola ISL. Seperti Pasal 15, Pasal 17, Pasal 19, Pasal 25, dan Pasal 27.

Dua hari lalu, KPPU telah memanggil Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo. Mohammad Reza mengatakan konteks pemanggilan Roy Suryo adalah untuk mengetahui peran dan sikap pemerintah terkait dengan perebutan hak siar tersebut, bukan sebagai pihak terlapor.

Terkait pemeriksaan itu, Roy mengaku dia mendapatkan 12 pertanyaan dari investigator KPPU. Pertanyaannya seputar proses penyatuan PSSI, Komite Penyelamat Sepakbola Indonesia (KPSI) dan peranan pemerintah di bidang keolahragaan. Kasus ini berawal dari pengaduan masyarakat yang masuk ke Komisi pada September 2013. Pihak terlapor adalah ISL dan PSSI.

BERITA TERKAIT

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…