Kota Sukabumi - Bank Megadana Tidak Transparan Terhadap Nasabah

Sukabumi - Bank Megadana Cabang Kota Sukabumi dinilai tidak transparan terhadap nasabahnya. Pasalnya, Bank Megadana tidak memberikan salinan akad kredit dan bukti pelunasan kepada nasabahnya bernama Nia Ronasih, warga Perum Baros Rt 003/011 Kota Sukabumi. Ironisnya, saat melunasi, debitur tersebut dikenakan denda finalti pelunasan sebanyak lima kali angsuran.

Nia kepada Neraca Sabtu (15/3) mengungkapkan, awalnya dirinya melakukan kredit ke Bank Megadana sebesar Rp 100 juta dengan agunan berupa sertifikat rumah. Limit waktu kredit selama 36 bulan dengan cicilan Rp 4.131.946.

Setelah berjalan selama 28 tahun, Nia kemudian berniat melunasi sisa hutangnya sebanyak delapan kali angsuran. “Saat itu saya meminta salinan hutang saya keapda petugas Bank Megadana. Oleh petugas menyebutkan sisa hutangnya delapan bulan lagi,” tutur Nia yang ditemani dua kerabatnya saat berkungjung ke Kantor PWI Perwakilan Kota Sukabumi.

Nia kemudian melunasi hutangnya ke Bank Megadana. Namun ironisnya, Nia harus membayar finalti kepada Bank Megadana sebanyak lima kali angsuran. “Total yang harus saya bayar sebesar Rp 61 juta lebih,” ungkap dia.

Merasa heran, Nia coba mempertanyakan kebijakan bank swasta tersebut. oleh petugas Bank Megadana yang melayaninya mengatakan pinalti itu dilakukan agar nasabah tidak kabur dan tetap menjalin kerjasama kredit. “Yang saya tidak masuk akal, kenapa bisa pinalti. Padahal saya tidak pernah terlambat jatuh tempo. Biasanya setahu saya kalau melunasi hutang ada keringan dari pihak kreditur. Lucunya saya ditawari kredit sebesar Rp 300 juta. Tadinya saya berminat melakukan kredit sebesar Rp 100 juta, tetapi oleh petugas yang menerima saya saat itu mengatakan tidak bisa mencairkan Rp. 100 juta,” tutur dia.

Saat ditanya, apaka Nia mempelajari akad kredit sebelumnya? Ia mengatakan hingga pelunasan dirinya tidak pernah menerima salinan akad kredit. Bahkan bukti pelunasan hutang pun masih di Bank Megadana. “Saat kredit dulu, saya hanya mendengarkan penjelasan dari pihak bank. Salinannya tidak ada di saya. Dan ketika melunasi pun saya belum menerima bukti lunas. Namun agunan sudah saya terima,” ungkap dia.

Sementara pengamat perbankan Kota Sukabumi, Hanas SH dan Boy Simbolon SH saat dihubungi Neraca secara terpisah, mengatakan, tidak ada alasan pihak perbankan tidak membirkan salinan akad kredit kepada debitur. “Bagaimana mungkin debitur bisa memahami aturan bank kalau kreditur tidak memberikan salinan. Kan di akad itu ada penjelasan hak dan kewajiban. Kalau begini saya tidak tahu apakah debitur sudah mendapatkan haknya atau tidak,” ujar Boy Simbolon, SH.

Senada dengan Boy, Hanas SH menyebutkan bank tidak boleh menyimpan sendiri akad kredit. Hanas menyarankan, apabila konsumen dirugikan oleh pihak perbankan, sebaiknya nasabah melaporkan ke Bank Indonesia (BI) atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).

“Kalau nasabah merasa dirugikan baik dari sisi informasi, maupun dari sisi materi, sebaiknya meminta penjelasan dari pihak otoritas perbankan seperti BI, OJK maupun BPSK. Saya rasa di lembaga itu lah nasabah bisa mendapatkan penjelasan yang baik,” tutur Hanas. 

BERITA TERKAIT

Modal Pinjam PNM Mekaar, Dewi Lambungkan Bisnis Minuman Kesehatan

NERACA Jakarta – Tidak sedikit masyarakat kita yang masih kebingungan mendapatkan modal usaha. Mereka pernah mendengar ada pinjol, KUR, berbagai…

Studi Populix: Ritel Offline dan Online Akomodasi Preferensi Belanja Konsumen Indonesia yang Beragam

NERACA Jakarta - Berbelanja sudah menjadi kebiasaan masyarakat Indonesia yang tak terpisahkan dalam keseharian. Berdasarkan data Kementerian Perdagangan, sektor perdagangan…

BAZNAS Bersama TNI AU Berhasil Terjunkan Bantuan untuk Palestina dari Udara

NERACA Jakarta - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) bekerja sama dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI) berhasil menerjunkan bantuan kemanusiaan untuk…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Daerah

Modal Pinjam PNM Mekaar, Dewi Lambungkan Bisnis Minuman Kesehatan

NERACA Jakarta – Tidak sedikit masyarakat kita yang masih kebingungan mendapatkan modal usaha. Mereka pernah mendengar ada pinjol, KUR, berbagai…

Studi Populix: Ritel Offline dan Online Akomodasi Preferensi Belanja Konsumen Indonesia yang Beragam

NERACA Jakarta - Berbelanja sudah menjadi kebiasaan masyarakat Indonesia yang tak terpisahkan dalam keseharian. Berdasarkan data Kementerian Perdagangan, sektor perdagangan…

BAZNAS Bersama TNI AU Berhasil Terjunkan Bantuan untuk Palestina dari Udara

NERACA Jakarta - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) bekerja sama dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI) berhasil menerjunkan bantuan kemanusiaan untuk…