Kabupaten Sukabumi - Diskoperindag Sita Sejumlah Minuman di Minimarket

Sukabumi - Tim Perlindungan Konsumen pada Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Sukabumi, sita sejumlah minuman ringan dan alkohol dari dua minimarket di wilayah Kecamatan Sagaranten dan Kecamatan Purabaya, Jumat (14/3).

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bidang Perlindungan Konsumen Dani Rahmansyah kepada Neraca menyebutkan, dari wilayah Kecamatan Sagaranten, timnya berhasil mengamankan barang berupa susu bubuk Frisian Flag kadaluarsa, minuman kaleng merk Calpino dan Poco Thai Tea Drink dengan kemasan yang rusak.

Selain itu, tim PK juga mengamankan sejumlah minuman kaleng, buatan Thailand tanpa label bahasa Indonesia. Minuman-minuman tersebut  yakni, Lotte Lets Be, Dr Pepper, UFC Black Coffe, Minuman bertuliksan aksara Thailand, Pokka Cafucino, Cicca Cau Grass Jelly Drink, dan Camtak Ariginal Blen Coffe.

“Khusus minuman yang diduga dari thailand ini kami banyak menemukan kejanggalan. Selain tidak di lengakpi panduan bahasa Indonesia, juga belum diketahui apakah memang importirnya ada di Indonesia. Semua minuman ini kami amankan dari satu mini market, yakni Indomaret” papar Dani.

Sedangkan dari Indomaret di wilayah Kecamatan Purabaya, ungkap Dani, pihaknya menemukan sejumlah miniman beralkohol seperti Mix Max, Switnoff, Anker Bir Kaleng, Bir Guinness Hitam kaleng, Heinnekan, San Missel dan Dr Pepper.

Dani menyebutkan, atas temuan tersebut, pengelola mini market melanggar UU Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. “Pengelola bisa dikenakan pasal 8 ayat 1 huruf a,b,c,did an f. dan sanksinya sesuai pasal 162 bisa dikenakan denda Rp 5 miliar serta kurungan badan selama 5 tahun,” ulas dia.

Dari itu, sebut Dani, pihaknya sudah meminta pihak pengelola minimarket untuk menjelaskan asal-usul barang yang ada di toko mereka. “Kita sudah kirimkan surat untuk memberikan keterangan. Dan apabila nanti hasil dari penelitian ahli bahwa barang yang kita amankan ini tidak layak konsumsi, maka akan kita tindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” papar Dani.

Khusus untuk minuman keras, lanjut Dani, pengelola mini market telah melanggar peraturan daerah (Perda) Nomor 11 tahun 2005 tentang minuman beralkohol (Mihol). “Seperti kita ketahui  bahwa di Kabupaten Sukabumi ada larangan peredaran minuman beralkohol di tempat umum sesuai Perda Nomor 11 tahun 2005” katanya.

BERITA TERKAIT

Kolaborasi FiberStar-BDDC Optimalisasi Sektor Keuangan di Era Digital

NERACA Jakarta - Perkembangan dan pemanfaatan teknologi menjadi sebuah keniscayaan. Melihat peluang dan tantangan yang ada perusahaan layanan telekomunikasi berbasis…

Pertegas Ekspansi, DAIKIN Proshop Showroom Terbaru Hadir di Bali

NERACA Jakarta - PT Daikin Airconditioning Indonesia (DAIKIN) bermitra dengan CV Dian Mandiri meresmikan pembukaan DAIKIN Proshop Showroom terbarunya di…

Hari Kartini, Pegiat Lingkungan Lakukan Aksi Bersih Sungai

NERACA Kuningan - Salah satu bentuk kepedulian terhadap lingkungan, Sejumlah relawan pegiat lingkungan melakukan aksi bersih-bersih aliran sungai di Jalan…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Daerah

Kolaborasi FiberStar-BDDC Optimalisasi Sektor Keuangan di Era Digital

NERACA Jakarta - Perkembangan dan pemanfaatan teknologi menjadi sebuah keniscayaan. Melihat peluang dan tantangan yang ada perusahaan layanan telekomunikasi berbasis…

Pertegas Ekspansi, DAIKIN Proshop Showroom Terbaru Hadir di Bali

NERACA Jakarta - PT Daikin Airconditioning Indonesia (DAIKIN) bermitra dengan CV Dian Mandiri meresmikan pembukaan DAIKIN Proshop Showroom terbarunya di…

Hari Kartini, Pegiat Lingkungan Lakukan Aksi Bersih Sungai

NERACA Kuningan - Salah satu bentuk kepedulian terhadap lingkungan, Sejumlah relawan pegiat lingkungan melakukan aksi bersih-bersih aliran sungai di Jalan…