Developer Bangun Tanpa IMB - Perumahan Anyelir III Kota Depok Disegel

Depok - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok, akhirnya memutuskan untuk menyegel bangunan tanpa Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) terhadap Perumahan Anyelir III di Kelurahan Kalimulya, Kecamatan Cilodong. Masalah yang terjadi terhadap developer ini sudah terjadi sejak tahun 2012 dan sudah melibatkan banyak pejabat DPRD Kota Depok yang meninjaunya, tapi pembangunan tetap berjalan. Demikian dijelaskan Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag TU) Satpol PP, Selamet, menjelaskan kepada NERACA, akhir pekan kemarin di ruang kerjanya.

Menurutnya, keputusan melakukan penyegelan disepakati, setelah diadakan rapat evaluasi antara Satpol PP dan Dinas Tata Ruang dan Pemukiman (Distarkim) Kota Depok. Dalam hal ini dari pihak developer juga hadir diwakili oleh salah seorang pimpinan perumahan Anyelir III yang tidak disebutkan namanya.

Menurut Selamet, dinasnya  sudah memberikan surat peringatan sesuai ketentuan yang berlaku. "Sebagian besar bangunannya tidak memiliki IMB, dan harus dilakukan penyegelan," tandas Selamet dan harus mengurus perijinannyua untuk meneruskan pembangunan..

Perumahan Anyelir yang sudah membangun rumah sederhana dan menengah di sebagian sepanjang Kali Ciliwung ini. Tahun lalu sudah ditinjau Walikota Depok Nur Mahmudi Ismail dan pejabat dari Kementerian PU RI serta tokoh Lingkungan Hidup Erna Witular. Dalam sidaknya Banyak ditemukan pelanggaran yang terjadi yang tidak sesuai  aturan. Baik dalam ketentuan Undang Undang Lingkungan Hidup, Sempadan sungai dan pelanggaran lainnya yang merusak lingkungan Kali Ciliwung dan resapan serta terjadinya pendangkalan sungai.

Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Depok saat itu yang ikut juga sidak bersama Walikota dan jajaran Distarkim (Zumrowi), menjelaskan bahwa Ijin lingkungannya dalam bentuk AMDAL belum ada. Yang pernah dikeluarkan baru ijin lingkungan di Perumahan Anyelir I. Bahkan AMDAL nya juga belum ada.

Diperkirakan ada ratusan rumah siap huni dan  juga yang sudah dihuni, tidak memiliki IMB. Begitupula jalan lingkungan yang dibangun developer dengan merusak  pohon dan tanaman sepanjang Kali Ciliwung. Bahkan menguruknya untuk dijadikan bagian jalan di lingkungan perumahan.

Tetapi, berbagai upaya penindakan hanya dengan melakukan penyegelan di Perumahan Anyelir III. Sedangkan di Perumahan Anyelir II tidak ada penyegelan.

BERITA TERKAIT

Rumput Purun Disulap Nasabah PNM Jadi Tas Cantik

NERACA Jakarta – Di tangan nasabah PT Permodalan Nasional Madani (PNM) dari Banjarmasin, rumput purun disulap menjadi berbagai macam produk…

Pemkab Berikan Bantuan Modal Tanpa Bunga untuk Petani Cianjur

NERACA Cianjur - Pemerintah Kabupaten Cianjur, Jawab Barat, memberikan bantuan untuk petani di seluruh wilayah Cianjur agar produksi pertanian meningkat…

Pemkab Bogor Dorong UMKM Lokal Naik Kelas

NERACA Kabupaten Bogor - Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, melalui Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Diskop UKM) mendorong UMKM…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Daerah

Rumput Purun Disulap Nasabah PNM Jadi Tas Cantik

NERACA Jakarta – Di tangan nasabah PT Permodalan Nasional Madani (PNM) dari Banjarmasin, rumput purun disulap menjadi berbagai macam produk…

Pemkab Berikan Bantuan Modal Tanpa Bunga untuk Petani Cianjur

NERACA Cianjur - Pemerintah Kabupaten Cianjur, Jawab Barat, memberikan bantuan untuk petani di seluruh wilayah Cianjur agar produksi pertanian meningkat…

Pemkab Bogor Dorong UMKM Lokal Naik Kelas

NERACA Kabupaten Bogor - Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, melalui Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Diskop UKM) mendorong UMKM…