Kenapa Bukan BI yang Dibenahi? - Oleh : BPH Tambunan, Ketua DPP Aliansi Nasionalis Indonesia (Anindo)

Trending topic yang paling hangat, dan meriah dibahas  khalayak dari dunia industri keuangan, pelaku usaha yang kerap berhubungan dengan dunia industri keuangan, termasuk para elit perguruan tinggi, dan pengamat jasa keuangan nasional,  pada pekan-pekan terakhir ini adalah ikhwal kehadiran suatu lembaga keuangan. Itu, terutama setelah Ahmad Suryono SH dari Advocates & Strategic Consultan, dan Salamuddin Daeng dari Indonesia for Global Justice (IGJ), dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Tim Pembela Kedaulatan Ekonomi Bangsa (PKEB) mengajukan uji materi terhadap Undang Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2011 ke Mahkamah Konstitusi. UU Nomor 21 tahun 2011 itu merupakan landasan yang diterapkan rezim pemerintah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam melahirkan OJK di tengah dunia industri keuangan nasional saat ini.

Tindak-tanduk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) itu cenderung sangat "arogan". Karena itu, agaknya tidak berlebihan jika disebutkan, betapa OJK selaku sebuah lembaga keuangan yang masih baru, rupanya, memang, didesain dan disiapkan hendak, atau untuk "meng-coup" alias mengambil alih peran dan fungsi Bank Indonesia (BI) yang sejak Kemerdekaan bangsa dan Negara Kesatuan Republik (NKRI) tanggal 17 Agustus 1945 silam, telah mengemban peran dan fungsi sebagai otoritas tunggal perbankan nasional. Gelagat itu sudah terpantau, sejak mulai dari bergesernya otoritas pengawasan perbankan nasional dari BI pada OJK sejak memasuki tahun 2014 lalu.

Tidak cukup sampai di situ. Pendirian OJK yang didesain lembaga-lembaga keuangan regional dan internasional yakni International Monetary Fund (IMF), Bank Dunia / World Bank (WB), dan Bank Pembangunan Asia / Asian Development Bank (ADB) untuk juga mengawasi semua institusi industri keuangan non bank. Antara lain, Badan Penyelengara Jaminan Sosial (BPJS) Buruh dan Kesehatan, dunia asuransi, pasar modal  dan lembaga pembiayaan. Lebih dari itu, OJK juga mendapatkan mandat  wewenang "menghukum"  dunia industri keuangan, baik berupa perbankan, non bank, dan lembaga pembiayaan yang dianggap bersalah.

OJK yang dihadirkan di tengah pasar jasa keuangan nasional berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011 itu di permukaan memang tampak dimaksudkan untuk dan mendongkrak dan mendorong agar kinerja dan kepercayaan diri semua dunia industri keuangan nasional kian terpacu. Lingkup operasional bisnisnya dari pungutan-pungutan iyuran yang mesti dibayarkan berbagai institusi dunia industri keuangan nasional.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2014, mulai sejak 12 Pebruari 2014 semua dunia industri  keuangan di NKRI wajib atau mesti membayar sejumlah iyuran pada OJK yang berada di bawah Muliaman D. Hadad, selaku Ketua Dewan Komisioner. Ditetapkan pula, pungutan iyuran yang harus dibayarkan setiap dunia industri keuangan, termasuk BPJS, dunia asuransi, pasar modal, dan lembaga pembiayaan, yang menjadi "lahan garapan" OJK, sekitar 0.03% dari aset, yang tercantum pada laporan keuangan tahun 2013 dan telah disyahkan atau diaudit akuntan.

Diam-diam Menolak

Perlu dicatat, dana yang berhasil dihimpun OJK pada awal pendiriannya total mencapai sebesar Rp 12.000 trilyun. Itu, bukan suatu jumlah yang kecil. Bagi sebuah lembaga keuangan yang "belum" bekerja, keberhasilan menghimpun dana hingga sebesar Rp 12.000 trilyun jelas suatu prestasi yang mengagumkan. Namun, bisa dipastikan prestasi yang mengagumkan itu sangat mustahil dapat dibangun OJK jika tanpa intervensi ketat pihak penguasa. Dari sebesar Rp 12.000 trilyun yang berhasil "digaruk" OJK tersebut, sebesar Rp 422.5 trilyun di antaranya  berasal dari 5 (lima) institusi industri keuangan non bank: BPJS Ketenaga-kerjaan sebesar Rp 153.6 trilyun, BPJS Kesehatan sebesar Rp 40 trilyun, BPJS Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) sebesar Rp 21 trilyun, PT Tabungan Asuransi Pensiun (Taspen) sebesar Rp 188 trilyun, dan Iyuran Pemerintah sebesar Rp 19.9 trilyun.

Mengingat amat sangat begitu luasnya cakupan peran dan fungsinya, terlebih karena kewajiban membayar iyuran yang cukup besar, tak sedikit dari kalangan dunia industri  keuangan nasional, termasuk asuransi, pasar modal, dan lembaga pembiayaan yang secara diam-diam menolak eksistensi OJK di tengah blantika pasar keuangan yang glamour. Bahkan, yang mantan Gubernur BI, Darmin Nasution, pun tak urung keberatan OJK dibentuk.

Penolakan itu ditandai dari keluhan dunia industri keuangan, seperti perbankan terhadap terlalu besarnya pungutan iyuran. Meski pun tampaknya kecil, cuma sekitar 0.03% dari aset, dalam fakta riilnya prosentase kecil tersebut akan bisa mencapai sebesar puluhan milyar rupiah. Bagi dunia industri keuangan seperti bank, yang hidupnya hanya dari margin tabungan dana masyarakat dan kredit yang disalurkan pada dunia usaha, serta perolehan laba lewat investasi dana masyarakat ke sektor-sektor lainnya, dana sebesar puluhan milyar yang akan dibayarkan sebagai iyuran wajib pada OJK nanti, terlalu amat berarti. Apalagi  wujud. konkrit kompensasi yang akan didapat dari OJK juga tidak jelas.

Lewat Perhimpunan Bank-bank Nasional, keluhan dan atau keberatan telah berulang disampaikan pada pihak terkait. Tapi, rupanya, keluhan atau keberatan dunia industri keuangan berupa bank itu tidak pernah digubris. Demikian pula motivasi dasar keberatan dunia industri asuransi, yang   andalan hidupnya tidak lain bersumber dari hasil investasi premi yang  dibayar para tertanggung, dan pemegang polis. Last but least, sama dan sebangun juga dengan alasan keberatan pelaku pasar modal dan lembaga pembiayaan.

Kenapa Bukan Benahi BI?

Dalam permintaan uji materi pendirian OJK yang cuma berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011, baik Ahmad Suyono SH atau pun Salamuddin Daeng berulang kali menyebut terjadinya pelanggaran terhadap Undang Undang Dasar (UUD) 1945. BI sebagai otoritas pengawasan dan pembinaan terhadap seluruh dunia industri keuangan dibangun dengan mengacu UUD 1945 Pasal 23. Di pihak lain, pembentukan OJK yang hanya berdasar UU Nomor 21 Tahun 2011 jelas tidak bercantolan dengan UUD 1945. Dalam konteks itu, keberadaan OJK di tengah dunia industri keuangan memang nasional layak jika dinilai inskonstituonal.

Masih ada suatu hal lain,  yang cukup potensial sangat menggelitik. Meski kehadiran  OJK tidak lantas serta merta menjauhi BI. Dalam kasus menongolkan OJK, partisipasi BI terkait khusus dengan tindakan-tindakan pengawasan dan atau pencegahah serta pembinaan daftar orang tercela (DOT) masih akan selalu diperlukan. Lagi pula, di mana pun di seluruh dunia, kehadiran lembaga keuangan semacam OJK yang sekarang baru dikenal di tengah dunia industri keuangan nasional tak pula bisa diharapkan menjadi pembawa "muzijat" signifikan bagi kemajuan dunia industri keuangan nasional. Itu pun, belum lagi dikaji masalah-masalah yang mungkin akan bisa saling bertabrakan akibat kepentingan2. Yang pasti, OJK yang kelahirannya di NKRI didorong, dibidani dan ditekan kekuatan-kekuatan neo-liberalis dan neo-kapitalis seperti IMF, WB, dan ADB  telah disinggung di atas, pada saatnya kelak akan membawa konsekuensi yang pahit. Dan, jika BI memang masih dibutuhkan, kenapa rezim pemerintah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono lebih memilih membentuk OJK ? Untuk apa konon menghambur-hamburkan biaya super besar itu hanya untuk menghadirkan OJK ? Dengan biaya sebesar untuk menegakkan OJK, kenapa tidak BI saja yang justru dibenahi dengan sebaik-baiknya ?  Udang apa yang beraksi di balik batu ? 

BERITA TERKAIT

Indonesia Tidak Akan Utuh Tanpa Kehadiran Papua

    Oleh : Roy Andarek, Mahasiswa Papua Tinggal di Jakarta   Papua merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Negara…

Masyarakat Optimis Keputusan MK Objektif dan Bebas Intervensi

  Oleh: Badi Santoso, Pemerhati Sosial dan Politik   Masyarakat Indonesia saat ini menunjukkan optimisme yang tinggi terhadap proses penyelesaian…

Perang Iran-Israel Bergejolak, Ekonomi RI Tetap On The Track

    Oleh: Ayub Kurniawan, Pengamat Ekonomi Internasional   Perang antara negeri di wilayah Timur Tengah, yakni Iran dengan Israel…

BERITA LAINNYA DI Opini

Indonesia Tidak Akan Utuh Tanpa Kehadiran Papua

    Oleh : Roy Andarek, Mahasiswa Papua Tinggal di Jakarta   Papua merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Negara…

Masyarakat Optimis Keputusan MK Objektif dan Bebas Intervensi

  Oleh: Badi Santoso, Pemerhati Sosial dan Politik   Masyarakat Indonesia saat ini menunjukkan optimisme yang tinggi terhadap proses penyelesaian…

Perang Iran-Israel Bergejolak, Ekonomi RI Tetap On The Track

    Oleh: Ayub Kurniawan, Pengamat Ekonomi Internasional   Perang antara negeri di wilayah Timur Tengah, yakni Iran dengan Israel…