Ditjen Pajak Usulkan "Tembus" Data Nasabah

NERACA

Jakarta – Gara-gara tahun ini, Direktorat Jenderal Pajak diminta terus menggenjot upaya peningkatan pendapatan pajak negara. Salah satu upayanya adalah dengan “menerobos” data keuangan nasabah di perbankan nasional.

Direktur Penyuluhan dan Humas Direktorat  Jenderal (Ditjen) Pajak Kismantoro Petrus mengungkapkan, pihaknya bisa mendapatkan pendapatan pajak secara maksimal jika berdasarkan data. Tapi, sejauh ini datanya tidak ada. “Maka dari itu kami meminta kepada pihak bank untuk memberikan akses data perbankan untuk dapat menarik kepada wajib pajak. Tahun ini target pajak Rp1.110 triliun, naik dari realisasi penerimaan pajak tahun lalu Rp1.099,9 trilun. Tapi, bagaimana kami bisa mengejar target datanya saja tidak ada”, kata dia usai menghadiri acara Sosialisasi E-Filing di Jakarta, Kamis (13/3).

Permintaan Ditjen Pajak bukannya tanpa dasar. Jika merujuk pada Undang-Undang yang  sudah diatur di pasal 35 A ayat 1 dan 2 dimana semua instansi Lembaga/Kementrian, badan usaha, maupun perorangan memasukan data di Dirjen pajak, tapi kenyataannya tidak ada yang memasukan data dan sampai dengan saat ini masih terasa sulit sekali. “Yang paling gampang itu memang kita ambil dari database bank itu. Itu cara yang paling mudah, maka dari itu kita usulkan,” tukas Kismantoro.

Meski begitu, Kismantoro mengakui hal itu sulit dilakukan karena terbentur UU Perbankan tentang kerahasiaan bank. “Maka dari itu kami usulkan,” tegas dia.

Di tempat terpisah, Deputi Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Mulia Siregar mengatakan pihaknya tidak keberatan jika Ditjen pajak melakukan cara itu guna meningkatkan penerimaan pajak. Asalkan, Ditjen Pajak berhasil mengamandemen UU No.10/1998 tentang Perbankan. Dimana Pasal 1 ayat 28 beleid tersebut menyebutkan segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya adalah rahasia bank. "Sudah di UU, kita hanya mengikuti UU. Amandemen silakan, tidak ada masalah, tapi pokoknya kita ngikutin UU,"  tegas Mulia.

Selama ini, menurut Mulya, beberapa pihak sudah diberikan kesempatan untuk mengakses data nasabah, seperti Ditjen Pajak. Namun prosedurnya memang harus melewati OJK. Sebab perlu diketahui maksud dan tujuannya. "Pihak-pihak yang terkait itu seperti pajak meminta data pada otoritas untuk membuka datanya. Ya kalau memang ada persoalan mengenai pajak , jika ada permintaan kita berikan," jelas Mulya.

Dalam UU perbankan,  ada unsur kerahasiaan yang mesti dijaga. Baik oleh perbankan maupun otoritas yang mengawasinya, yaitu OJK. Sampai saat ini, itu masih terus dijalankan. "UU mengatakan itulah rahasia bank. Apapun pokoknya kita mematuhi UU," tegas Mulya.

Hal senada dikatakan Wakil Ketua Komisi XI DPR, Harry Azhar Aziz. Dia  menolak atas usulan agar Ditjen Pajak diberikan kewenangan untuk membuka data rekening semua nasabah perbankan. Pasalnya, hal ini bisa mengancam bisnis industri perbankan. Hasil pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perbankan terdapat beberapa perubahan terkait adanya klausul kerahasiaan data perbankan untuk pajak. Namun, permintaan data tersebut tidak bisa dilakukan secara otomatis tanpa adanya latar belakang kasus pelanggaran pajak. “Sekarang apabila nasabah punya rekening bisa dibuka setiap saat oleh pihak tertentu, maka tentunya akan merasa tidak aman. Oleh karenanya, tidak bisa otomatis tanpa adanya alasan yang khusus dalam membuka data rekening nasabah bank,” kata dia kepada Neraca, Kamis.

Dia pun mengatakan bahwa tidak menutup kemungkinan hal ini akan bisa memicu para nasabah besar untuk memindahkan dananya ke bank-bank luar negeri yang lebih terjamin kerahasiaannya. Oleh karena itu, dia mengusulkan agar Ditjen Pajak diberikan kewenangan, namun tidak bisa secara otomatis membuka data rekening nasabah. Prosedurnya pun harus ketat dimana penyidik pajak yang bersangkutan harus merahasiakan data rekening nasabah yang sudah telanjur dibuka rekeningnya, namun ternyata terbukti tidak bersalah.

“Kecuali adanya indikasi pengemplangan pajak oleh nasabah maka hal ini bisa dilakukan. Sedangkan penyidik pajak yang melanggar maka bisa dipenjara 15 tahun. Hal itu sudah ada dalam draf RUU Perbankan yang sedang berproses di DPR,” ungkap Harry.

BERITA TERKAIT

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…