BEI Kaji Naikan Biaya Transaksi - Iuran OJK, Pil Pahit Bagi Pelaku Pasar Modal

NERACA

Jakarta – Kebijakan soal pungutan iuran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) rupanya belum satu suara diantara para pelaku pasar dalam industri keuangan. Bila industri perbankan legowo dengan kebijakan tersebut, meskipun sudah dibebani dengan iuran Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Namun berbeda halnya dengan pelaku industri pasar modal masih ada sebagian yang menolak. Alasannya, Anggota Bursa (AB) tetap merasa terbebani lantaran sudah dipungut biaya transaksi (levy) oleh PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dan ini akan berpotensi pembayaran pungutan meningkat dua kali lipat.

Bak sudah menjadi bubur, maka kebijakan ini tetap akan dilakukan. Hanya saja, begitu gelisahnya para pelaku pasar modal membuat PT Bursa Efek Indonesia harus menunda kebijakan biaya transaksi. Bahkan sebaliknya, rencana iuran tersebut masih dikaji lagi untuk teknisnya dan tidak serta merta dilakukan begitu saja, apalagi dinaikkan.

Direktur Penilaian Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia (BEI), Hoesen mengatakan, pihaknya akan melakukan kajian terlebih dahulu dan melihat bagaimana praktik serupa yang diterapkan Otoritas Bursa Efek di negara lain. Hal ini dilakukan untuk melihat perlu tidaknya levy di naikkan atau diturunkan,”Mungkin harus study dulu ke bursa lain seperti apa. Tapi initinya begini, bursa ini kan harus hidup, kalau enggak hidup gimana mau menjalankan peran dan fungsinya. Masalah besarnya kan harus ada study-nya,”ujarnya di Jakarta, Kamis (13/3).

Dirinya juga menegaskan, saat ini belum ada rencana untuk menaikkan levy dan dana jaminan. BEI sendiri dalam ketetapannya hingga saat ini telah menentukan besaran levy sebesar 0,03 persen dari total nilai transaksi. Ada pula dana jaminan yang besarnya 0,01 persen dari total nilai tranasksi yang belum lagi ada beban lain berupa pajak (finance tax) yang harus dibayar oleh para anggota bursa (AB) sebagai biaya penyelenggara perdagangan atau transaksi efek. "Sejauh ini belum ada ke arah sana (menaikkan). Masih tetap, saya belum mendengar ada rencana mau dinaikkan atau diturunkan," paparnya.

Sekedar informasi, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2014, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, dan Penyelenggara Perdagangan Surat Utang Negara di luar Bursa Efek dikenakan iuran tahunan sebesar 15 persen dari total pendapatan usaha.
Padahal, sebelumnya BEI hanya membayar iuran sebesar 7,5 persen dari total pendapatan usaha kepada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) dan masuk sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Dimana, ketika itu, Bapepam-LK masih berada di bawah Kementerian Keuangan.

Kata Hoesen, pungutan yang akan ditarik memang belum langsung berdampak secara signifikan. Dirinya mengibaratkan hal ini layaknya seseoarang yang sedang mendaki gunung, “Kalau baru mulai memang akan terasa berat karena memang belum sampai di tempat yang bisa dinikmati. Jadi memang keluhan itu muncul di awal-awal,”ujarnya.

Dengan demikian, Hoesen mengajak para pelaku industri untuk tidak hanya berfokus pada besaran pungutan tersebut, tetapi juga apa yang akan dihasilkan di masa depan. Menurutnya, agar tidak ada gesekan, maka ada baiknya pelaku industri jasa keuangan untuk menyampaikan usulan program yang produktif demi pertumbuhan jasa keuangan yang lebih agresif di masa depan. Karena setiap kebijakan apa pun, itu ada dinamikanya.

Lanjut Hoesen mengimbau, selain itu pelaku keuangan untuk memberikan masukan berupa rekomendasi program pengembangan kepada OJK. Rekomendasi pengembangan program yang dilakukan oleh pelaku industri akan lebih bermanfaat ketimbang hanya memperdebatkan masalah besaran iuran yang dipungut oleh OJK,”Mungkin alangkah lebih baik kalau pelaku industri itu menyampaikan rekomendasi program seperti apa yang diperlukan untuk pengembangan industri ini sendiri,”katanya.

Sebelumnya, Direktur PT Andalan Artha Advisindo (AAA) Sekuritas Anita pernah bilang, indepedensi OJK sebagai penawas industri keuangan diragukan karena menerima iuran dari pelaku pasar yang dikhawatirkan bakal terjadi konflik kepentingan. Alasannya, dengan fungsinya sebagai pengawas akan rentan terjadi konflik kepentingan karena pengawas menerima uang dari pihak yang diawasinya,”Kita juga bisa pertanyakan indepensinya, karena mereka sangat powerfull. Dari mulai mereka kasih izin pengawasan dan sebagainya,”ujarnya. (bani)

BERITA TERKAIT

Summarecon Crown Gading - Primadona Properti di Utara Timur Jakarta

Summarecon Crown Gading yang merupakan kawasan terbaru Summarecon yang di Utara Timur Jakarta, kini semakin berkembang. Saat ini sedang berlangsung…

Pertumbuhan Logistik Tembus 8% - CKB Logistics Optimalkan Bisnis Lewat Kargo Udara

Asosiasi Logistik Indonesia (ALI) memperkirakan sektor logistik nasional tahun ini mengalami pertumbuhan tujuh sampai dengan delapan persen. Tak heran, bisnis…

Mitra Investindo Catat Laba Meningkat 212%

NERACA Jakarta - Perusahaan jasa pelayaran dan logistik PT Mitra Investindo Tbk (MITI) membukukan laba bersih yang meningkat signifikan 212% year…

BERITA LAINNYA DI Bursa Saham

Summarecon Crown Gading - Primadona Properti di Utara Timur Jakarta

Summarecon Crown Gading yang merupakan kawasan terbaru Summarecon yang di Utara Timur Jakarta, kini semakin berkembang. Saat ini sedang berlangsung…

Pertumbuhan Logistik Tembus 8% - CKB Logistics Optimalkan Bisnis Lewat Kargo Udara

Asosiasi Logistik Indonesia (ALI) memperkirakan sektor logistik nasional tahun ini mengalami pertumbuhan tujuh sampai dengan delapan persen. Tak heran, bisnis…

Mitra Investindo Catat Laba Meningkat 212%

NERACA Jakarta - Perusahaan jasa pelayaran dan logistik PT Mitra Investindo Tbk (MITI) membukukan laba bersih yang meningkat signifikan 212% year…