AAJI Tidak Menampik ada Indikasi - Polis Asuransi Tempat Cuci Uang

NERACA

Jakarta - Ketua Umum Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia, Hendrisman Rahim, tidak menampik adanya indikasi pencucian uang (money laundering) atau pemberian suap (gratifikasi) melalui polis asuransi, terlebih pada polis yang jumlahnya besar sehingga menimbulkan kecurigaan. Menurut dia, perusahaan asuransi jiwa memang rentan terhadap modus operandi untuk mengaburkan atau mengalihkan pidana pencucian uang.

Namun sayang, Hendrisman enggan menyebut lebih dalam mengenai hal itu. “Wah, saya tidak tahu. Itu urusan perusahaan asuransi jiwa dengan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan). Tapi saya katakan ada indikasi transaksi mencurigakan itu,” ujarnya kepada Neraca, Kamis (13/3).

Dia juga mengakui jika 2014 adalah tahun politik, di mana hal ini menjadi momentum dan pasar besar bagi industri asuransi jiwa. Meski begitu, pihaknya tetap memegang prinsip mengenal nasabah terlebih dahulu.

“Kita tidak menampik hal itu. Tapi harus diingat, perusahaan asuransi harus mengikuti ketentuan prinsip kenal nasabah atau know your customer (KYC). Dengan begitu, kita otomatis mengawasi jika terdapat transaksi mencurigakan. Pilihannya ada dua, kita yang melapor ke PPATK, atau PPATK yang mengkonfirmasi apakah ada indikasi tersebut,” jelas dia.

Di mata Hendrisman, menjelang pemilihan umum (pemilu), baik legislatif maupun presiden dan wakil presiden, banyak cara yang dilakukan para kontestan pemilu ini untuk mendulang suara sebanyak-banyaknya. Salah satunya, lanjut Hendrisman, memberikan asuransi kepada para pemilih atau konstituen.

“Seperti asuransi proteksi (tradisional) untuk para pemilih tetapi premi dibayar oleh kontestan. Bisa juga asuransi diberikan kepada seluruh anggota dari partai tertentu oleh ketua DPC (dewan pimpinan cabang)/DPD (dewan pimpinan daerah) di wilayah tertentu. Yah, membeli asuransi murah yang preminya Rp10 ribu dengan proteksi antara Rp5 juta-Rp10 juta,” tukasnya.

Pengamat asuransi Irvan Rahardjo pernah bilang, untuk menelusuri indikasi pencucian uang terhadap nasabah, perusahaan asuransi dapat bertanya mulai dari hal terkecil seperti menanyakan dari mana sumber pendapatan yang digunakan untuk membeli polis asuransi.

Selain itu, kata dia, perusahaan asuransi juga harus berhati-hati dan waspada jika menerima aplikasi asuransi dan penutupan asuransi oleh nasabah. Hal ini dilakukan agar perusahaan asuransi terhindar dari moral hazard calon nasabah dengan berbagai modus.[ardi]

BERITA TERKAIT

Komposisi Besaran Iuran Pensiun Dibawa Ke Meja Presiden

NERACA   Jakarta – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) mengadakan pertemuan dengan lembaga-lembaga seperti Kementerian Tenaga Kerja dan Kementerian Koordinator…

Premi Asuransi Generali Tumbuh 9,5%

  NERACA   Jakarta - Di tengah pelambatan ekonomi kuartal pertama ini, PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia (Generali) masih mencatat…

Lotte Mart - Equity Life Luncurkan Program Lotte Sehat

NERACA Jakarta - Program Lotte Sehat adalah program kerja sama antara PT Equity Life Indonesia dengan salah satu perusahaan retail terbesar…

BERITA LAINNYA DI

Komposisi Besaran Iuran Pensiun Dibawa Ke Meja Presiden

NERACA   Jakarta – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) mengadakan pertemuan dengan lembaga-lembaga seperti Kementerian Tenaga Kerja dan Kementerian Koordinator…

Premi Asuransi Generali Tumbuh 9,5%

  NERACA   Jakarta - Di tengah pelambatan ekonomi kuartal pertama ini, PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia (Generali) masih mencatat…

Lotte Mart - Equity Life Luncurkan Program Lotte Sehat

NERACA Jakarta - Program Lotte Sehat adalah program kerja sama antara PT Equity Life Indonesia dengan salah satu perusahaan retail terbesar…