PBB Tinggi, Rakyat Susah

Oleh: Firdaus Baderi

Wartawan Harian Ekonomi NERACA

Sebagian besar warga Jakarta sekarang mengeluhkan besarnya tarif pajak bumi dan bangunan (PBB) 2014 yang melesat naik hampir 100% dibandingkan tahun sebelumnya. Misalnya tarif PBB warga yang tinggal di Jakarta Barat kini dikenakan Rp 7 juta lebih, jauh lebih tinggi dari tahun 2013 Rp 3,5 juta untuk ukuran rumah seluas kurang dari 200 m2.

PBB pada dasarnya diadakan sebagai sumber pendapatan bagi pemerintah daerah dalam mendanai kegiatan pemerintahannya dan dipergunakan untuk mencapai kesejahteraan umum. Lain halnya dengan penetapan pajak penghasilan (Pph), dimana kemampuan ekonomi setiap individu yang semakin tinggi kondisi ekonomi seseorang maka akan semakin besar membayar pajaknya, di mana pajak akan digunakan untuk public investment demi kepentingan bersama seperti bantuan kepada orang tidak mampu, infrastruktur dan fasilitas publik lainnya.

Orang yang tidak mampu secara ekonomi maka secara otomatis tidak dikenakan pajak (penghasilan tidak kena pajak). Berbeda dengan  orang mampu membeli mobil. Semakin mahal mobil kita maka semakin tinggi kita bayar pajak, bukankah ini prinsip pajak yang benar semakin tinggi tingkat ekonomi maka semakin besar pajak yang dibayarkan.

Nah, begitu pula dengan penetapan harga pasar (market value) dalam penilaian nilai jual obyek pajak (NJOP) sebagai dasar tarif PBB.  Untuk properti yang bersifat komoditas jual-beli maka NJOP berdasarkan harga pasar (market value) maka akan tepat, namun bagaimana bagi sekelompok orang yang menganggap properti hanya sebagai suatu kebutuhan pokok.

Persoalannya, harga pasar dibentuk berdasarkan harga transaksi yang terjadi pada suatu kawasan, menjadi nilai semu bagi mereka yang menganggap properti sebagai kebutuhan pokok, bukan komoditas dagangan. Karena jika pajak mengikuti acuan komoditas tanpa didukung adanya transaksi keuangan, maka pajak itu akan menjadi tirani bagi orang-orang yang terseret pusaran komoditas tersebut. Bukankah pajak modern diberlakukan sebagai cerminan kekuatan ekonomi baik pada transaksi ekonomi maupun tingkat ekonomi suatu individu? Kecuali jika pajak kembali pada semboyan zaman kerajaan, tidak ada duit pokoknya rakyat harus bayar upeti ke raja.

Ironisnya, seringkali kita mendengar warga yang tidak mampu membayar PBB dengan harga pasar, diimbau untuk pindah ke daerah yang murah atau dijual rumahnya. Jika hal ini terjadi maka melalui NJOP pemerintah seperti hendak memaksa orang untuk pergi dari tanah tempat tinggalnya yang sah secara hukum hanya karena kemampuan ekonominya tidak dapat mengimbangi kemampuan ekonomi wilayah tersebut. Dan PBB melalui NJOP tidak seperti pajak lainnya yang mencerminkan tingkat ekonomi, namun seperti tirani yang dapat mengusir siapa saja yang yang tidak sesuai kriterianya dan tidak mencerminkan kondisi ekonomi pembayar pajaknya.

Ini akan memaksa keadaan bagi orang tidak mampu secara ekonomi untuk dipindahkan, karena wilayah permukimannya hanya untuk orang berduit walau tanah tempat tinggalnya merupakan tanah kelahirannya dan memiliki kepemilikan yang sah. Jadi, modus kenaikan tarif PBB dapat menjadi momen “mengusir” penduduk keluar dari Jakarta. Benarkah demikian?

BERITA TERKAIT

Dunia Kepelautan Filipina

  Oleh: Siswanto Rusdi Direktur The National Maritime Institute (Namarin)   Dunia kepelautan Filipina Tengah “berguncang”. Awal ceritanya dimulai dari…

Dilemanya LK Mikro

Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah Kehadiran lembaga keuangan (LK) mikro atau lembaga keuangan mikro syariah (LKM/LKMS) dipandang sangat strategis.…

Antisipasi Kebijakan Ekonomi & Politik dalam Perang Iran -Israel

    Oleh: Prof. Dr. Didik Rachbini Guru Besar Ilmu Ekonomi, Ekonom Pendiri Indef   Serangan mengejutkan dari Iran sebagai…

BERITA LAINNYA DI

Dunia Kepelautan Filipina

  Oleh: Siswanto Rusdi Direktur The National Maritime Institute (Namarin)   Dunia kepelautan Filipina Tengah “berguncang”. Awal ceritanya dimulai dari…

Dilemanya LK Mikro

Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah Kehadiran lembaga keuangan (LK) mikro atau lembaga keuangan mikro syariah (LKM/LKMS) dipandang sangat strategis.…

Antisipasi Kebijakan Ekonomi & Politik dalam Perang Iran -Israel

    Oleh: Prof. Dr. Didik Rachbini Guru Besar Ilmu Ekonomi, Ekonom Pendiri Indef   Serangan mengejutkan dari Iran sebagai…