Perdagangan Internasional - Kadin Sebut Label Halal Sebagai Trik Proteksi

NERACA

 

Jakarta - Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia Suryo B. Sulisto mengakui adanya produk Indonesia yang tidak bisa masuk ke beberapa negara karena logo halal MUI. Negara yang mewajibkan adanya sertifikasi halal pada produknya tidak mengakui logo halal MUI.

Dia menuturkan, saat ini label halal menjadi salah satu trik perdagangan dunia untuk memproteksi produk dalam negerinya. Produk Indonesia tidak bisa masuk dengan alasan mereka tidak mengakui label halal MUI. Apalagi sekarang belum ada pusat label halal dunia yang memberikan kesetaraan.

"Negara ada yang begitu (tidak akui label halal MUI). Tapi ini bisa saja taktik non tarif barrier. Mereka mau melakukan pembatasan barang tertentu, jadi ini taktik, taktik mereka," ucap pria yang biasa SBS di Jakarta, kemarin.

SBS tidak menampik jika polemik label halal di Indonesia bisa menjadi penyebab kejadian ini. Pemerintah Indonesia belum mempunyai lembaga sertifikasi halal yang terakreditasi secara internasional. "Ini masih pembicaraan dan belum ada keputusan antara Kemenag sama MUI. Mudah-mudahan itu itu bisa diselesaikan mengacu pada satu aja," tegasnya.

Sebelumnya, ketua program kiblat halal dunia ICMI, Tati Maryati mengatakan, produk ekspor Indonesia ditolak karena logo halal MUI belum diakui secara seragam di dunia. Apalagi, saat ini MUI sebagai lembaga yang mengeluarkan sertifikasi halal belum mendapat akreditasi dari Badan Standarisasi Nasional (BSN).

"Produk ekspor kita mengalami penolakan karena logo halal belum diakui secara seragam di beberapa negara. Saat ini belum ada laboratorium atau lembaga sertifikasi halal yang terakreditasi," ucap Tati saat diskusi di kantor BSN, Jakarta, Kamis (6/3).

Menurut Tati, negara tetangga seperti Malaysia mempunyai lembaga sertifikasi di bawah kementerian agama yang sudah terakreditasi. Tati berharap di Indonesia ada lembaga sertifikasi halal yang diakui secara internasional.

"Di luar negeri sudah terakreditasi. Produk UKM kita diperbaiki salah satunya ekspor ke Emirates Arab harus ada logo halal sudah diakui. Kita harus ada lembaga sertifikasi halal yang sudah terakreditasi. Lembaga itu seperti apa? Manajemen yang baik, ada SNI dari BSN," tegasnya.

Namun Tati enggan menyebut produk yang ditolak di luar negeri karena masalah label halal itu. Data itu sepenuhnya ada di KADIN dan Kementerian Perdagangan. "Saya dapat laporan karena MUI swasta dan belum terakreditasi. Namun ada beberapa negara yang mengakui (label halal Indonesia)," tuturnya.

Disisi lain, terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (RUU JPH) oleh DPR RI, Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta agar pemerintah menyerahkan sertifikasi halal kepada MUI. "Seharusnya mulai dari pemeriksaan produk, penetapan fatwa, dan penerbitan sertifikasi ada di tangan ulama. Sertifikasi halal adalah wewenang MUI," kata Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan, dan Kosmetika (LPPOM) MUI Lukmanul Hakim.

Sedangkan pemberian logo halal dan pengawasan diserahkan kepada pemerintah. Menurut Lukmanul, pemberian wewenang sertifikasi kepada MUI tersebut perlu dilakukan untuk menjaga independensi. "Agar pemberian pernyataan halal tetap independen, sehingga tidak jadi obyek politik perdagangan pemerintah," katanya.

Selain itu, menurutnya, persoalan halal atau tidak halal berada di ranah syariah. "Semestinya yang menyatakan halal adalah ulama, bukan pemerintah atau swasta," ucapnya.

Dia berharap Dewan mempertimbangkan matang-matang permintaan MUI tersebut. "Kami berharap undang-undang itu segera jadi, tapi tidak asal jadi. Jika hanya asal jadi, lebih baik tidak ada," katanya.

Saat ini Dewan sedang melakukan pembahasan RUU Jaminan Produk Halal. Menurut Lukmanul, undang-undang tersebut perlu segera ada agar Indonesia yang mayoritas berpenduduk muslim memiliki aturan komprehensif mengenai jaminan produk halal. Padahal, perdagangan internasional yang menganut pasar bebas seperti CAFTA, Masyarakat Ekonomi Eropa (European Union), dan World Trade Organization telah mengintroduksi ketentuan mengenai pedoman halal sebagaimana yang tercantum dalam Codex Alimenterius pada 2007.

Lukmanul optimistis pembahasan RUU tersebut bisa selesai tahun ini. "Karena perdebatan yang ada tinggal persoalan siapa yang akan memiliki wewenang memberikan sertifikasi, MUI atau pemerintah, saya kira perdebatan itu bisa segera dituntaskan,"  kata Wakil Direktur 1 LPPOM MUI, Osmena Gunawan.

Dalam acara tersebut juga akan dicanangkan pengukuhan Indonesia sebagai pusat halal dunia (World Halal Center), yang di dalamnya Indonesia akan menjadi pusat standardisasi, sertifikasi, dan teknologi halal dunia.

BERITA TERKAIT

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…