Mengendus Kebocoran Penerimaan Negara - Oleh: Bhakti Dharma MT, Peminat Masalah Ekonomi, Politik dan Sosial Kemasyarakatan

Kian hari korupsi di negeri ini semakin merajalela. Kejahatan yang tergolong luar biasa itu bukan sekadar mengantongi uang negara dengan cara-cara sistematis namun ilegal. Bahkan dengan kolaborasi di antara penyelenggara negara dan kalangan swasta, dana untuk proyek-proyek yang dibiayai oleh negara bisa dilipatgandakan dari nilai sesungguhnya. Para penjarah uang negara itu sudah menyiapkan berbagai kiat agar sebagian dana yang disiapkan oleh negara untuk proyek-proyek pembangunan bisa masuk ke dalam rekening pribadi, kerabat atau para kroninya. Sudah ada KPK dan bermacam sistem pencegahan, tetap saja korupsi terus beranak pinak. Sampai ada suara yang pesimistis, Indonesia yang berpredikat sebagai negara hukum sudah ditakdirkan tidak pernah bisa lepas dari jerat korupsi.

Boleh saja ada pandangan seperti itu, namun satu hal yang pasti adalah korupsi mesti diberantas tanpa pernah kenal lelah. Pencurian uang negara dengan mengakali proyek-proyek pemerintah tampaknya bukan lagi modus baru. Meraup uang negara yang sudah disiapkan dalam APBN maupun APBD masuk sebagai korupsi konvensional. Para penyelenggara negara, entah itu petinggi negara, penguasa di daerah sampai para wakil rakyat yang tidak mampu berimprovisasilah tetap menyasar dana anggaran pemerintah melalui APBN atau APBD.

Persoalan kebocoran anggaran negara ternyata tak hanya terjadi di sisi belanja. Potensi kebocoran yang bahkan jauh lebih besar justru terjadi di sisi penerimaan. Penerimaan pajak dan hasil sumber daya alam seperti minyak dan gas serta mineral dan pertambangan merupakan lahan subur korupsi. Dengan kebutuhan biaya pembangunan yang terus membesar dan tuntutan keadilan yang kian kuat, sumber kebocoran di sisi penerimaan harus lebih dicermati. Apalagi, jika potensi kebocoran penerimaan itu terdapat di kementerian yang dipimpin menteri berlatar belakang partai politik (parpol). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengendus adanya celah korupsi di sisi penerimaan negara.

Dalam kajiannya, KPK menemukan adanya potensi pendapatan yang hilang hingga mencapai nilai Rp 24 triliun lebih di sektor pertambangan mineral dan batu bara (minerba). Bahkan, ada potensi pendapatan yang hilang hingga sebesar US$ 169 juta atau Rp 2 triliun lebih per tahun, hanya dari setoran satu perusahaan tambang. Hilangnya potensi penerimaan negara bukan pajak itu akibat tidak optimalnya pungutan royalti terhadap puluhan perusahaan tambang minerba pemegang kontrak karya. Dalam kasus ini, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjadi pihak yang paling bertanggung jawab.

Sebab, kurang pungut royalti itu terkait dengan berlarut-larutnya proses renegosiasi tarif royalti dengan perusahaan-perusahaan pemegang kontrak karya pertambangan minerba. Sesuai ketentuan, seharusnya seluruh renegosiasi tuntas Januari 2010. Dengan demikian, selama empat tahun ini penerimaan negara dari royalti sektor minerba jauh lebih kecil dari yang seharusnya diterima. Kenyataan ini jelas merupakan kelalaian atau kelemahan Kementerian ESDM dalam melaksanakan aturan. Tentu saja harus ada evaluasi terhadap kelalaian ini, baik dari presiden sebagai atasan langsung menteri, maupun dari DPR berkaitan dengan fungsi pengawasan. Menteri ESDM dan pejabat terkait harus dimintai pertanggungjawaban.

Motif Ekonomi Politik

Hal yang lebih mengkhawatirkan jika kelalaian ini merupakan sebuah kesengajaan, dengan motif ekonomi politik di balik praktik ini. Modusnya, pihak aparat justru mengarahkan renegosiasi bahwa royalti tidak perlu naik, tetapi perusahaan pemegang kontrak karya pertambangan minerba menyetor sejumlah dana kepada oknum aparat tersebut. Alasan bahwa proses renegosiasi tidak mudah dilakukan sengaja dilontarkan untuk menutupi bau busuk kongkalikong tersebut. Modus semacam ini bukanlah hal baru. Di sektor perpajakan, misalnya, cara-cara seperti ini sejak lama dilakukan. Wajib pajak membayar pajak dengan nilai jauh di bawah kewajiban pajaknya, tetapi dia menyetor dana ke oknum aparat pajak. Kekhawatiran bahwa ada unsur pembiaran di balik rendahnya setoran royalti pertambangan minerba ini tidaklah berlebihan.

Sebab, saat ini marak terjadi korupsi di kementerian yang menterinya berasal dari partai politik. Sebut saja kasus Proyek Hambalang di Kementerian Pemuda dan Olahraga, serta kasus impor daging sapi di Kementerian Pertanian. Kebetulan Menteri ESDM Jero Wacik berasal dari Partai Demokrat, dan saat ini Kementerian ESDM juga terseret kasus suap SKK Migas yang tengah ditangani KPK. Keterlambatan penerapan tarif royalti baru hingga lebih empat tahun dengan alasan proses renegosiasi yang sulit dilakukan, tentu tidak bisa diterima akal sehat. Pemerintah, dalam hal ini Kementerian ESDM, seharusnya bisa bersikap tegas terhadap perusahaan pertambangan, misalnya, mencabut kontrak karya jika tidak bersedia mengikuti aturan main yang ditetapkan pemerintah.

Apalagi, Kementerian ESDM sejatinya sudah diingatkan KPK mengenai potensi kerugian tersebut sejak Agustus tahun lalu. Namun, 6 bulan berselang belum ada perkembangan yang signifikan. Untuk itu, selain mendorong perlunya evaluasi dan pertanggungjawaban dari Kementerian ESDM, kita juga mendorong KPK untuk segera menyelidiki dugaan adanya praktik korupsi di balik kasus royalti minerba ini. Penyelidikan ini harus dilakukan sebagai pembelajaran bagi semua kementerian dan lembaga, juga segenap penyelenggara negara, untuk mengakhiri tabiat koruptif, baik motif pribadi maupun dalam rangka penggalangan dana bagi parpol.

Kita tentu mengingat bahwa pasca terbongkarnya kasus suap di SKK Migas, Ketua KPK Abraham Samad menduga, korupsi yang menyasar kekayaan alam terpendam maupun yang sudah dieksploitasi dari bumi Indonesia mencapai puluhan ribu triliun. Menurut dia, angka Rp 1.500 triliun APBN setiap tahunnya tidak berarti apa-apa bila dibandingkan dengan pendapatan negara dari sektor migas dan lainnya mencapai Rp 20.000 triliun. Bagai uang recehan saja APBN apabila dibandingkan dengan pemasukan yang bisa didapat oleh negara dengan asumsi kepemilikan seluruh sumber migas dan pertambangan dikuasai Indonesia. Namun asumsi itu untuk masa sekarang boleh dibilang amat sulit untuk menjadi kenyataan karena faktanya perusahaan-perusahaan besar yang mengeksplorasi, menyedot dan mengeruk migas serta tambang dari dalam perut bumi Indonesia merupakan korporasi asing.

Entah itu di Sumatera, Kalimantan sampai Papua, perusahaan-perusahaan raksasa itu adalah milik asing. Memang eksekutif tertinggi ada di tangan orang-orang Indonesia namun mereka hanyalah orang upahan yang mesti bertanya dan mendapatkan persetujuan dari kantor pusatnya di luar negeri ketika hendak memutuskan atau mengambil kebijakan penting di perusahaannya. Upaya KPK memetakan potensi pendapatan negara dari sektor migas, pertambangan, perolehan pajak sampai devisa yang mesti dikeluarkan untuk membeli bahan pangan dari luar negeri semestinya diikuti dengan tindak lanjut untuk menyusun langkah-langkah strategis guna mencegah menguapnya pendapatan negara. Ketika berbagai penelitian cermat dengan memakai orang-orang ahli di bidangnya sudah mampu menemukan titik-titik yang begitu potensial mendatangkan pemasukan besar tidak disikapi dengan kesungguhan hati, maka menjadi kesalahan besar untuk generasi berikutnya membiarkan hanya sebagian kecil kekayaan alam negeri ini untuk memakmurkan rakyatnya.

Bagi KPK, peta jalan yang sudah disusun sepatutnya menjadi fokus untuk lebih mengerahkan energinya mencegah dan memberantas korupsi di sektor migas, pertambangan, pajak dan impor pangan. Serahkanlah kepada lembaga penegak hukum lain apabila KPK mempunyai informasi ada korupsi atau kasus suap yang nilainya relatif kecil. Tak perlu mesti KPK yang menangkap penyelenggara negara atau penegak hukum yang bertransaksi suap puluhan juta rupiah saja. (analisadaily.com)

 

BERITA TERKAIT

Pertahankan Sinergitas dan Situasi Kondusif Jelang Putusan Sidang MK

  Oleh: Kalista Luthfi Hawa, Mahasiswa Fakultas Hukum PTS   Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) tengah menarik perhatian publik menjelang putusan…

Pemerintah Bangun IKN dengan Berdayakan Masyarakat Lokal

  Oleh: Saidi Muhammad, Pengamat Sosial dan Budaya   Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur bukan hanya tentang…

Ekonomi Mudik 2024: Perputaran Dana Besar Namun Minim Layanan Publik

    Oleh: Achmad Nur Hidayat MPP, Ekonom UPN Veteran Jakarta   Pergerakan ekonomi dalam Mudik 2024 melibatkan dana besar…

BERITA LAINNYA DI Opini

Pertahankan Sinergitas dan Situasi Kondusif Jelang Putusan Sidang MK

  Oleh: Kalista Luthfi Hawa, Mahasiswa Fakultas Hukum PTS   Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) tengah menarik perhatian publik menjelang putusan…

Pemerintah Bangun IKN dengan Berdayakan Masyarakat Lokal

  Oleh: Saidi Muhammad, Pengamat Sosial dan Budaya   Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur bukan hanya tentang…

Ekonomi Mudik 2024: Perputaran Dana Besar Namun Minim Layanan Publik

    Oleh: Achmad Nur Hidayat MPP, Ekonom UPN Veteran Jakarta   Pergerakan ekonomi dalam Mudik 2024 melibatkan dana besar…