Implementasi UU Minerba - Pengusaha Tambang Tuding Pemerintah Tidak Tegas

NERACA

 

Jakarta - Asosiasi Tembaga Emas Indonesia (ATEI) mengingatkan pemerintah tentang pemberlakuan UU No. 4/2009, serta serta Peraturan Menteri Keuangan No.6/2014 tentang Bea Keluar (BK) yang dinilai kontroversial karena diduga merugikan pelaku usaha mineral.

“Waktu berjalan terus, tapi pemerintah belum punya sikap tegas untuk menunjang implementasi UU minerba. Aturan dari 2009 sampai 2014 tidak jalan karena pemerintah justru baru bergerak di tahun 2013 dan malah menuding pengusaha mineral logam yang tidak membangun smelter. Jadi yang tidak siap itu pemerintah atau pengusaha,” ungkap Ketua ATEI Natsir Mansyur dalam keterangan resmi yang diterima Neraca, Kamis.

Natsir memaparkan, hingga bulan ketiga di Tahun 2014 kebijakan tentang implementasi UU mineral dinilai belum tuntas karena masih banyak masalah yang membayanginya antara lain pertama, penerapan BK yang tinggi. Kedua, penerapan jaminan 5% bagi pengusaha yang akan membangun smelter merupakan kebijakan pemerintah yang justru dapat menghambat implementasi UU minerba.

Ketiga, kebijakan insentif bagi pengusaha smelter belum jelas. Keempat, masalah izin eksportir terdaftar. Kelima, usulan pengusaha untuk merevisi Permen ESDM No.1/2014 tentang bauksit dan nikel. Keenam, sisa stok mineral yang tidak bisa ekspor, tapi sudah punya Surat persetujuan ekspor (SPE) dan Ketujuh, Inpres No.3 tentang hilirisasi mineral belum jalan.

“Kebijakan di bisnis mineral ini masih banyak kontroversial, sehingga bisa berdampak sistemik, kredit macet lah, PHK, ekonomi daerah tidak jalan, serta bisnis penunjang pertambangan seperti angkutan, supplier, hotel dll juga bisa tidak jalan,” kata Natsir.

ATEI meminta kepada Presiden agar segera turun tangan membenahi masalah di bisnis mineral, karena bisnis ini bisa menjadi indikator bisnis internasional. “Jangan sampai amburadul nanti recoverynya (memulihkan) bisnis mineral. Karena akan sangat berat,” kata dia.

Tidak Transparan

Anggota Komisi VII DPR Dito Ganinduto menilai pemerintah melakukan tidak transparan kepada publik soal implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) terkait larangan ekspor mineral mentah tetap. Undang-Undang (UU) itu telah diberlakukan pada 12 Januari 2014 lalu.

“Terkait implementasi UU minerba itu, jelas terlihat bahwa pemerintah tidak transparan. Aturannya diselesaikan pada 11 Januari 2014 dan esoknya langsung diberlakukan. Jadi tidak ada waktu untuk sosialisasi sama sekali. Harusnya regulasi itu diselesaikan lebih awal lalu disosialisasikan sebelum diberlakukan pada 12 Januari 2014,” ungkapnya.

Dito menjelaskan, dengan disahkannya UU Minerba itu pada 12 Januari 2014 pukul 00.00 WIB oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), maka secara otomatis pemerintah sudah memberlakukannya secara nasional. Dia menambahkan, sulit dimengerti jika peraturan pemerintah yang merupakan turunan dari UU minerba itu langsung diberlakukan tanpa sosialisasi kepada masyarakat luas.

Demikian juga dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan menjadi panduan pelarangan ekspor mineral mentah dan bahan tambang yang tidak diolah sama sekali. Padahal, Bea Cukai sudah ditugaskan untuk fokus pada pelarangan bahan mentah atau bahan yang tidak diolah sama sekali.Akibatnya, potensi perilaku “kucing-kucingan” dan “akal-akalan” masih terjadi, dengan berlindung pada regulasi yang belum disosialisasikan itu.

“Ini kan berarti masih menyisakan celah terjadinya praktik KKN dari implementasi UU minerba itu! Sebab tanpa sosialisasi PMK itu, bagaimana mungkin tercipta kesepahaman antara pemerintah dan eksportir minerba? Ujung-ujungnya, tergantung siapa menafsirkan apa nantinya. Hal ini semakin memperkuat dugaan kami bahwa pemerintahtidak transparan dalam hal ini,” kata Dito.

Lebih jauh, kata Dito, dengan belum disosialisasikannya PMK itu, akan membuat regulasi itu multitafsir dan semakin mempersulit masyarakat untuk melakukan pengawasan terhadap aktifitas ekspor mineral dan batubara mentah yang terjadi. Ditambah lagi, pemerintah pun semakin kesulitan untuk mengawasi ekspor minerba mentah ilegal yang mungkin dilakukan lewat pelabuhan non resmi.

“Bagaimana mungkin pemerintah belum mensosialisasikan kebijakannya, padahal implementasinya sudah dijalankan? Kami mengajak seluruh masyarakat dan stakeholders untuk menyoroti ketidaktransparanan yang dilakukan pemerintah ini. Apalagi sebelumnya, pemerintah pun sudah memutuskan untuk menurunkan batas maksimal ekspor minerba, dari aturan yang ditetapkan oleh UU Minerba. Jadi sebenarnya, pemerintah sedang menjalankan apa sih?” tegas Dito.

BERITA TERKAIT

Soal Bisnis dengan Israel - Lembaga Konsumen Muslim Desak Danone Jujur

Yayasan Konsumen Muslim Indonesia, lembaga perlindungan konsumen Muslim berbasis Jakarta, kembali menyuarakan desakan boikot dan divestasi saham Danone, raksasa bisnis…

Tiga Asosiasi Hilir Sawit dan Forwatan Berbagi Kebaikan

NERACA Jakarta – Kegiatan promosi sawit dan bakti sosial diselenggarakan Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) bersama tiga asosiasi hilir sawit yaitu…

Hingga H+3 Pertamina Tambah 14,4 juta Tabung LPG 3 Kg

NERACA Malang – Selama Ramadhan hingga H+3 Idul Fitri 2024, Pertamina melalui anak usahanya, Pertamina Patra Niaga, telah menambah pasokan…

BERITA LAINNYA DI Industri

Soal Bisnis dengan Israel - Lembaga Konsumen Muslim Desak Danone Jujur

Yayasan Konsumen Muslim Indonesia, lembaga perlindungan konsumen Muslim berbasis Jakarta, kembali menyuarakan desakan boikot dan divestasi saham Danone, raksasa bisnis…

Tiga Asosiasi Hilir Sawit dan Forwatan Berbagi Kebaikan

NERACA Jakarta – Kegiatan promosi sawit dan bakti sosial diselenggarakan Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) bersama tiga asosiasi hilir sawit yaitu…

Hingga H+3 Pertamina Tambah 14,4 juta Tabung LPG 3 Kg

NERACA Malang – Selama Ramadhan hingga H+3 Idul Fitri 2024, Pertamina melalui anak usahanya, Pertamina Patra Niaga, telah menambah pasokan…